Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai batas kewenangan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam arahannya mengimbau seluruh jajaran ASN agar tidak ragu mengambil keputusan selama tetap berpedoman pada aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca juga: BPI dan Lembaga Adat Tanimbar: Menjaga Negeri di Tengah Arus Investasi
“ASN tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan sepanjang berpedoman pada tata kelola yang baik, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa adanya kekhawatiran berlebihan yang justru berpotensi menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Dalu Agung, pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penting agar ASN mampu menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: BRI Saumlaki Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha
Melalui webinar tersebut, jajaran ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN diharapkan semakin memahami aspek perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus menjaga integritas serta kualitas pelayanan publik.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan administrasi pemerintahan guna mendukung pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.(rls:kantahtanimbar/jk)





