Tolak Siap 200 Ribu, Buka Akses Pers
✍️: Anis.Rum
–
Biak-Papua | Suara Anak Negeri,- 7 Juni 2026 – Tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M., yang memblokir nomor WhatsApp sejumlah jurnalis secara sistematis dan sepihak bukan sekadar kesalahan komunikasi teknis, melainkan sebuah tindakan otoriter dan inkonstitusional yang menciderai hak dasar masyarakat atas informasi. Sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat, Pj Sekda tidak memiliki legitimasi moral maupun yuridis untuk menutup akses komunikasi dengan para penjaga demokrasi (watchdog of democracy).
Kronologi Manipulatif: Pertemuan Jumat, 5 Juni 2026 di Ruang Kerja Pj Sekda
Pada hari Jumat, 5 Juni 2026, Pj Sekda Zacharias Mailoa menggelar pertemuan tertutup di ruang kerjanya dengan sejumlah jurnalis. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan narasi rekonsiliasi dan menegaskan bahwa dirinya “selalu terbuka” serta “membutuhkan sinergi pers”. Ia bahkan menyatakan bahwa insiden pemblokiran sebelumnya hanyalah akibat kelalaian atau kesibukan menangani dampak ledakan bom WWII.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Hingga berita opini ini diturunkan pada Minggu (7/6/2026), nomor WhatsApp sejumlah jurnalis masih dalam status terblokir. Dalam psikologi sosial dan komunikasi politik, tindakan ini dikenal sebagai “Gaslighting Birokratis”—sebuah manipulasi di mana pelaku membuat korban meragukan realitas mereka sendiri. Pj Sekda mengklaim “pintu terbuka” di depan wajah jurnalis pada Jumat lalu, namun secara digital ia terus menutup rapat akses verifikasi. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ketidakjujuran intelektual dan inkonsistensi manajerial yang mencoreng martabat jabatan publik.
Pelanggaran Terhadap UU Pers dan Hak Konstitusional
Pemblokiran sepihak terhadap saluran komunikasi jurnalis merupakan bentuk nyata dari pembungkaman pers (press gagging) yang bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
1. Pasal 4 Ayat (1): “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Dengan memblokir akses, Pj Sekda telah merampas wujud kedaulatan rakyat tersebut.
2. Pasal 4 Ayat (2): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tindakan pemblokiran adalah penghalang fisik dan digital terhadap hak mencari informasi ini.
3. Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Intimidasi melalui pemblokiran dan upaya transaksional adalah bentuk gangguan terhadap perlindungan hukum tersebut.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik untuk bersikap proaktif dan transparan.
Degradasi Etika Pejabat: Uang Rp200.000 Bukan Solusi, Melainkan Penghinaan
Yang lebih memprihatinkan dan mencoreng martabat jabatan publik adalah insiden pasca-pertemuan pada Jumat, 5 Juni 2026 tersebut, di mana sejumlah jurnalis menerima uang tunai sebesar Rp200.000 dari pihak yang diduga berafiliasi dengan kantor Sekda. Tindakan ini bukan sekadar “uang lelah”, melainkan indikasi kuat adanya upaya gratifikasi atau suap lunak (soft bribery) untuk membungkam kritik dan membeli keheningan pers.
Dalam konteks hukum pidana korupsi dan kode etik aparatur sipil negara, pemberian uang kepada pihak yang sedang mengkritisi kinerja pejabat adalah tindakan yang cacat moral dan berpotensi pidana. Pejabat publik seharusnya menyelesaikan masalah melalui klarifikasi substansif dan perbaikan sistem, bukan dengan transaksi transaksional yang merendahkan integritas kedua belah pihak.
Ultimatum Jurnalis: Kami Tidak Bisa Dibeli, Kami Akan Terus Mengkritisi!
Menyikapi sikap arogan, manipulatif, dan degradasi etika tersebut, para jurnalis di Biak Numfor menyatakan sikap keras dan tegas:
1. JANGAN COba SUAPI KAMI DENGAN UANG RP200.000! Integritas jurnalis tidak dijual dengan harga receh. Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan sumpah profesi, bukan berdasarkan imbalan materi dari narasumber yang bermasalah. Uang tersebut kami anggap sebagai penghinaan terhadap profesi kami.
2. KAMI AKAN TERUS MENGKRITISI KINERJA PJ SEKDA selama nomor WhatsApp kami belum dibuka kembali. Pemblokiran akses adalah pengakuan ketidakmampuan pejabat dalam menghadapi kontrol sosial. Selama akses ditutup, kritik akan terus mengalir deras melalui setiap kanal media, termasuk investigasi mendalam mengenai dugaan-dugaan lain yang mungkin disembunyikan.
3. DESAK PEMBUKAAN AKSES TANPA SYARAT. Kami menuntut Pj Sekda Zacharias L. Mailoa untuk segera membuka blokir seluruh nomor WhatsApp jurnalis secara total dan memberikan permintaan maaf publik atas tindakan intimidasi struktural dan praktik gratifikasi ini.
Penutup: Peringatan Bagi Pejabat Publik
Kepada Pj Sekda Biak Numfor: Sadarilah bahwa jabatan Anda adalah amanah, bukan kekuasaan mutlak untuk membungkam suara rakyat. Memblokir jurnalis adalah tanda kelemahan kepemimpinan, memberi uang adalah tanda kepanikan moral, dan ingkar janji setelah pertemuan Jumat lalu adalah tanda ketidakdewasaan birokrasi.
Kami, jurnalis, tidak takut pada ancaman pemblokiran dan tidak tergiur oleh uang suap. Kami akan tetap berdiri tegak di garis depan kebenaran. Buka akses kami, hentikan praktik gratifikasi, atau hadapi gelombang kritik investigatif yang tak terbendung!





