Rabu, 29 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Komite Sekolah atau Komite Pungutan? Ketika Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Diabaikan

Ketika “Partisipasi” Berubah Menjadi Pungutan dan Komite Kehilangan Jati Diri Hukumnya

Oleh: Paulus Laratmase

Baca juga: MANFAAT LAPAR LIMBAH BUKU

Di hampir seluruh sekolah negeri di Indonesia, nama Komite Sekolah bukanlah sesuatu yang asing. Lembaga ini dibentuk sebagai mitra sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui dukungan masyarakat. Namun, setelah hampir satu dekade Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diberlakukan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa masih banyak sekolah negeri yang mewajibkan orang tua membayar iuran komite setiap bulan, bahkan membayar “uang partisipasi” atau “dana pembangunan” dalam jumlah tertentu?

Setelah bertemu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamarudin, S.Pd.,M.M dan Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Numfor, Nolly Ayomi, S.H., M.Hum, dan sudah begitu  eksplisit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Biak Numfor telah dipaparkan secara gambalang apa yang menjadi tupoksi “Pengurus Komite Sekolah” dan “Edaran Dinas Pendidikan” terkait penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Sebagai mantan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Biak Numfor Periode 2004-2009, 2009-2014, sejak  UU Sisdiknas disahkan telah mengakomodir keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,  saya tergerak menulis dengan judul di atas, agar menjadi pencerahan bagi semua orang yang mengklain dirinya sebagai pengurus komite sekolah di sekolah-sekolah negeri, dengan mengacu pada aturan formal dan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Numfor.

Baca juga: Jangan Kejar Viral, Tapi Kejarlah Nilai

“Judul tulisan  ini menjadi penting karena secara hukum, Komite Sekolah justru dibentuk untuk menghapus praktik-praktik pungutan yang membebani masyarakat.”

Esensi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 lahir untuk mempertegas kedudukan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewakili orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerhati pendidikan.

Komite Sekolah bukan bagian dari struktur sekolah, bukan pula bawahan kepala sekolah. Komite dibentuk untuk menjadi mitra kritis sekaligus pengawas penyelenggaraan pendidikan.

Secara normatif, terdapat empat fungsi utama Komite Sekolah, yaitu: (1) memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah; (2) memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga, dan sumber daya; (3) melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan; (4) menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat.

Keempat fungsi ini sama sekali tidak menempatkan Komite sebagai lembaga pemungut uang dari orang tua.

Larangan Melakukan Pungutan

Inilah substansi yang sering diabaikan. Pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Sumbangan mempunyai karakteristik:

  1. bersifat sukarela;
  2. tidak menentukan jumlah;
  3. tidak menentukan waktu pembayaran;
  4. tidak mengikat;
  5. tidak menimbulkan sanksi apabila tidak membayar.

Sebaliknya, pungutan memiliki ciri-ciri:

  1. jumlahnya ditentukan;
  2. waktu pembayarannya ditentukan;
  3. wajib dibayar;
  4. terdapat tekanan moral maupun administratif apabila tidak membayar.

Artinya, apabila sekolah menetapkan:

  1. uang komite Rp10.000 per bulan;
  2. Rp20.000 per bulan;
  3. Rp30.000 per bulan;
  4. uang partisipasi ditentukan bervariasi berdasarkan pendapatan orang tua yang harus dibayar saat penerimaan siswa baru, maka secara substansi praktik tersebut telah memenuhi unsur pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela.

Perubahan istilah dari “pungutan” menjadi “partisipasi”, “kontribusi”, “uang pembangunan”, “dana komite”, atau nama lainnya tidak mengubah hakikat hukumnya. Dalam hukum administrasi, yang dinilai adalah substansi perbuatan, bukan label yang diberikan.

Sekolah Negeri Sudah Dibiayai Negara

Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan.

Sekolah negeri setiap tahun menerima berbagai sumber pembiayaan, antara lain:

  1. Dana BOSP;
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Nonfisik (sesuai program yang tersedia);
  3. anggaran APBD provinsi atau kabupaten/kota;
  4. bantuan rehabilitasi sarana-prasarana;
  5. berbagai program bantuan pemerintah lainnya.

Dengan adanya sumber pembiayaan ini, maka pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua harus dipandang sebagai pengecualian yang sangat terbatas, bukan menjadi kebiasaan tahunan.

Mengapa Masih Terjadi?

Dalam praktiknya terdapat beberapa penyebab:

Pertama, banyak kepala sekolah menganggap Komite Sekolah sebagai alat legalisasi pungutan. Atau Pengurus Komite Sekolah pura pura tidak mengerti dan memahami essensi dari Permendiknas No 75 Tahun 2016.

Kedua, sebagian pengurus komite belum memahami tugas hukumnya.

Ketiga, banyak orang tua takut menolak karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda.

Keempat, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 justru dibuat untuk menghentikan praktik tersebut.

Bila Sekolah Membutuhkan Dana Tambahan

Kebutuhan sekolah memang sering kali melebihi anggaran pemerintah. Namun, kondisi itu tidak membenarkan penarikan iuran wajib kepada orang tua.

Jika sekolah membutuhkan tambahan pembiayaan, langkah yang sejalan dengan regulasi antara lain:

  1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan kebutuhan nyata;
  2. mengusulkan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat sesuai kewenangannya;
  3. menggalang sumbangan sukarela dari masyarakat tanpa menetapkan nominal, tanpa target, dan tanpa kewajiban;
  4. menjalin kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. membangun kerja sama dengan alumni, yayasan, organisasi sosial, lembaga filantropi, maupun donor yang sah dan tidak mengikat;
  6. memastikan seluruh penerimaan dan penggunaannya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, Komite Sekolah berfungsi sebagai fasilitator penggalangan dukungan masyarakat, bukan sebagai “bendahara” yang menarik iuran wajib.

Ketika Komite Berubah Menjadi Alat Pungutan

Persoalan menjadi serius apabila Komite Sekolah justru dijadikan tameng untuk melegitimasi pungutan.

Sering muncul alasan: “Ini bukan pungutan sekolah, tetapi keputusan rapat komite.”

Alasan demikian tidak otomatis menghilangkan konsekuensi hukumnya. Apabila pembayaran ditentukan besarannya, diwajibkan, atau dikaitkan dengan pelayanan pendidikan, maka praktik tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pungutan berdasarkan karakteristik yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Komite Harus Kembali pada Marwahnya

Komite Sekolah seharusnya menjadi:

  1. pengawas penggunaan Dana BOSP;
  2. pengawas transparansi RKAS;
  3. penyambung aspirasi orang tua;
  4. pemberi masukan terhadap peningkatan mutu sekolah;
  5. penjaga akuntabilitas publik.

Bukan menjadi lembaga yang setiap awal bulan menagih uang kepada orang tua melalui guru guru di sekolah. Guru guru melaksanakan tugas rangkap sebagai pengangajar/ pendidik sekaligus bertugas menagih pembayaran iuran komite yang diwajibkan.

Jika fungsi pengawasan berjalan efektif, Komite justru akan mendorong sekolah mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan mencari sumber dukungan yang sah apabila terdapat kebutuhan tambahan.

Penutup

Keberadaan Komite Sekolah tetap penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, keberadaannya hanya bermakna apabila kembali menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Apabila Komite Sekolah lebih dikenal sebagai lembaga penarik iuran daripada pengawas mutu pendidikan, maka masyarakat berhak mempertanyakan apakah lembaga tersebut masih menjalankan mandat hukumnya atau telah bergeser menjadi instrumen pembebanan biaya kepada orang tua.

Pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri merupakan tanggung jawab negara. Dukungan masyarakat tetap dibutuhkan, tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum: bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan. Di sinilah integritas penyelenggara pendidikan diuji, apakah menjunjung tinggi semangat regulasi atau justru mengaburkannya dengan istilah-istilah yang berbeda.

Catatan penting dari pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Numfor adalah:

Penting dibedakan bahwa tidak semua penggalangan dana oleh Komite Sekolah melanggar aturan. Yang menjadi persoalan adalah apabila dana tersebut dipungut dengan sifat wajib, nominalnya ditentukan, waktunya ditetapkan, atau terdapat tekanan maupun konsekuensi bagi orang tua yang tidak membayar. Dalam kondisi demikian, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta prinsip penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel.

Kategori:
Tags:

Terkini