Selasa, 21 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN HAK WARGA: PELAJARAN DARI POLEMIK SUMBER AIR ORYOIN DI KEPULAUAN TANIMBAR

PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN HAK WARGA: PELAJARAN DARI POLEMIK SUMBER AIR ORYOIN

DI KEPULAUAN TANIMBAR

Oleh: Dr. Balthasar Watunglawar, S.Pd., SH., MAP., MH.

Pendahuluan

Suara Anak Neger-Olilit, 19 Juli 2026- Pembangunan merupakan salah satu instrumen utama negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang dapat dipahami sebagai proses multifaset yang melibatkan berbagai sektor. Penyediaan air bersih, pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, serta infrastruktur lainnya merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Menurut Sen (1999), pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup dan kebebasan individu. Dalam konteks ini, pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif menjadi sangat penting untuk mencapai kesejahteraan yang merata.

Namun, dalam konteks negara hukum, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari cepatnya proyek diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut menghormati hukum, hak-hak masyarakat, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan pandangan UN-HABITAT (2016), yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap fase pembangunan sangat penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi warga negara terakomodasi dengan baik.

Polemik mengenai rencana pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Sumber Air Oryoin di Desa Olilit Raya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi contoh yang menarik untuk merefleksikan bagaimana pembangunan seharusnya dilaksanakan. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan bukan hanya mengenai penyediaan air bersih, melainkan juga menyangkut kualitas pengambilan keputusan pemerintah ketika berhadapan dengan hak-hak warga negara, sejarah sosial masyarakat, serta pilihan kebijakan yang tersedia.

Baca juga: PRESTASI NON AKADEMIK PELAJAR KITA, MASIH KURANG PERHATIAN

Proses Pembangunan dan Penghormatan terhadap Hukum

Dalam negara hukum (rechtstaat), pembangunan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses fisik membangun infrastruktur, tetapi juga sebagai proses penyelenggaraan pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara. Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar setiap tindakan pemerintah sehingga setiap kebijakan publik tidak hanya harus bertujuan mencapai kepentingan umum, tetapi juga dilaksanakan melalui prosedur yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat (Asshiddiqie, 2021).

Oleh karena itu, keberatan masyarakat terhadap suatu rencana pembangunan bukanlah hambatan bagi pembangunan, melainkan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Dalam negara demokratis, partisipasi masyarakat merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik disusun secara akuntabel, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian aspirasi, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan oleh pemerintah (Denhardt & Denhardt, 2019).

Baca juga: Di Balik Seragam Loreng, Ada Kepedulian yang Tak Pernah Padam

Di Indonesia, prinsip tersebut memperoleh landasan normatif melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Kehadiran AUPB menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tercapainya tujuan proyek, tetapi juga dari kualitas proses pengambilan keputusan yang menghormati hak-hak warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah telah menerima keberatan resmi atas suatu objek pembangunan, maka pemerintah tidak lagi berada dalam posisi tidak mengetahui adanya potensi sengketa. Sejak saat itu, setiap tindakan administrasi harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian (duty of care) yang lebih tinggi. Kehati-hatian tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip kepastian hukum dan kecermatan administrasi. Tujuannya bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk mencegah timbulnya sengketa hukum, konflik sosial, kerugian keuangan negara, maupun terganggunya keberlangsungan proyek akibat keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), pemerintah juga berkewajiban menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Ketiga prinsip tersebut saling berkaitan. Transparansi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dasar pertimbangan suatu kebijakan, akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, sedangkan partisipasi masyarakat memungkinkan pemerintah memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi sosial, historis, maupun hukum suatu wilayah sebelum keputusan diambil (World Bank, 1992; UNDP, 1997).

Literatur mengenai manajemen proyek publik menunjukkan bahwa kegagalan mengelola kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan salah satu penyebab utama munculnya konflik dalam pembangunan infrastruktur. Li, Ng, dan Skitmore (2012) menemukan bahwa proyek infrastruktur berskala besar yang tidak mengakomodasi kepentingan dan kekhawatiran masyarakat cenderung mengalami penolakan, konflik berkepanjangan, keterlambatan pelaksanaan, hingga pembengkakan biaya proyek. Penelitian tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun konsensus sosial sebelum proyek dilaksanakan.

Temuan serupa dikemukakan oleh Mahmood, Sabir, dan Ali (2020) dalam penelitian mengenai proyek-proyek infrastruktur di Pakistan. Mereka menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat meningkat secara signifikan ketika proses pengadaan lahan dilakukan tanpa persetujuan yang memadai atau ketika masyarakat merasa hak-haknya diabaikan. Sebaliknya, pembangunan yang memperhatikan distribusi manfaat, keterlibatan masyarakat, dan rasa keadilan sosial cenderung memperoleh tingkat penerimaan publik yang lebih tinggi sehingga mengurangi potensi konflik serta meningkatkan keberlanjutan proyek.

Dari perspektif manajemen proyek, Cuganesan dan Floris (2020) juga menegaskan bahwa kemampuan pemerintah maupun tim proyek untuk memahami perspektif masyarakat lokal merupakan faktor penting dalam mencegah resistensi terhadap proyek infrastruktur. Kegagalan memahami kondisi sosial masyarakat sering kali berujung pada penundaan proyek, pembengkakan anggaran, bahkan penghentian pembangunan akibat konflik yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, penghormatan terhadap keberatan masyarakat bukanlah bentuk pelemahan kewibawaan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan implementasi dari prinsip negara hukum, pemerintahan yang baik, serta manajemen pembangunan modern yang menempatkan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keberlanjutan pembangunan sebagai tujuan yang saling melengkapi. Pemerintah yang bijaksana bukanlah pemerintah yang sekadar mampu merealisasikan proyek, melainkan pemerintah yang mampu mencapai tujuan pembangunan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara dan tanpa melahirkan konflik sosial yang sesungguhnya masih dapat dihindari.

Pembangunan Strategis Tidak Boleh Terjebak pada Satu Lokasi

Polemik mengenai Sumber Air Oryoin memperlihatkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis dalam melaksanakan proyek, tetapi juga membutuhkan kualitas kepemimpinan strategis dalam menentukan pilihan kebijakan yang paling tepat. Dalam administrasi publik modern, keberhasilan seorang pemimpin tidak diukur semata-mata dari kemampuan merealisasikan program pembangunan, melainkan dari kemampuannya memilih alternatif kebijakan yang menghasilkan manfaat publik (public value) paling besar dengan risiko sosial, hukum, ekonomi, dan lingkungan yang paling kecil (Moore, 1995).

Konsep tersebut sejalan dengan pemikiran Bryson (2018) yang menegaskan bahwa manajemen strategis di sektor publik menuntut pemerintah untuk melihat berbagai alternatif sebelum menetapkan suatu keputusan. Kepemimpinan strategis tidak bekerja dengan mempertahankan satu pilihan secara kaku, tetapi melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan berbagai kemungkinan berdasarkan data, kondisi lapangan, kebutuhan masyarakat, serta konsekuensi jangka panjang. Oleh karena itu, ketika muncul persoalan hukum maupun sosial terhadap suatu lokasi pembangunan, seorang pemimpin dituntut untuk mengevaluasi kembali apakah lokasi tersebut masih merupakan pilihan terbaik dibandingkan alternatif lain yang tersedia.

Dalam perspektif tersebut, pertanyaan yang semestinya diajukan pemerintah bukanlah “bagaimana proyek tetap dilaksanakan di Oryoin?”, melainkan “apakah Oryoin merupakan lokasi yang paling memberikan manfaat publik dibandingkan pilihan lainnya?” Pergeseran cara berpikir ini sangat penting karena inti dari kebijakan publik bukan mempertahankan suatu lokasi, melainkan memastikan bahwa tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat dicapai melalui cara yang paling efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pendekatan tersebut merupakan karakteristik evidence-based policy, yaitu proses penyusunan kebijakan yang didasarkan pada bukti empiris, analisis ilmiah, dan perbandingan berbagai alternatif sebelum keputusan diambil (Head, 2016). Dalam praktik pemerintahan modern, pengambilan keputusan yang hanya berfokus pada satu alternatif berpotensi menimbulkan policy lock-in, yaitu situasi ketika pemerintah tetap mempertahankan pilihan awal meskipun terdapat bukti baru yang menunjukkan adanya alternatif yang lebih baik. Kondisi seperti ini sering kali menyebabkan inefisiensi kebijakan, meningkatnya konflik sosial, serta berkurangnya legitimasi pemerintah di mata masyarakat (Howlett, 2019).

Dalam konteks Desa Olilit Raya, keberadaan beberapa sumber air lain menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk melakukan evaluasi kebijakan secara lebih komprehensif. Sebagai contoh, Sumber Air Weangkir disebut telah melalui proses penyelesaian hubungan hukum dengan pemilik lahannya. Apabila kondisi hukum tersebut telah memberikan kepastian dan kajian teknis menunjukkan bahwa sumber air tersebut memenuhi persyaratan penyediaan air bersih, maka lokasi tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alternatif yang memiliki tingkat risiko hukum lebih rendah dibandingkan lokasi yang masih dipersengketakan.

Alternatif lain adalah Sumber Air Wersalir yang terletak di bagian Utara Desa Olilit. Dari perspektif perencanaan wilayah, pembangunan infrastruktur air pada kawasan tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan pelayanan dasar berupa air bersih, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pengembangan kawasan. Ketersediaan infrastruktur dasar umumnya menjadi faktor pendorong tumbuhnya permukiman baru, peningkatan investasi masyarakat, berkembangnya aktivitas ekonomi lokal, serta pemerataan pembangunan antarwilayah. Dengan demikian, pembangunan jaringan air bersih di kawasan Utara tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa pelayanan air minum, tetapi juga menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan sosial-ekonomi dan penguatan struktur ruang desa.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori pembangunan wilayah yang dikemukakan oleh Rondinelli (1983), yang menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya diposisikan sebagai instrumen untuk mendorong perkembangan wilayah secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi kebutuhan sektoral. Infrastruktur yang ditempatkan secara strategis mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru (growth centers), memperluas aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mengurangi kesenjangan pembangunan. Oleh karena itu, pemilihan lokasi pembangunan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap struktur ruang dan arah perkembangan wilayah, bukan hanya kemudahan pelaksanaan proyek dalam jangka pendek.

Lebih jauh lagi, teori Public Value yang dikembangkan Moore (1995) menjelaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak cukup diukur dari tercapainya target fisik pembangunan, tetapi juga dari nilai tambah yang dihasilkan bagi masyarakat. Nilai tambah tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, penguatan kepercayaan publik kepada pemerintah, serta terciptanya keberlanjutan pembangunan. Dengan demikian, apabila terdapat beberapa alternatif yang mampu memenuhi tujuan penyediaan air bersih, maka pemerintah berkewajiban memilih alternatif yang menghasilkan manfaat publik paling besar sekaligus meminimalkan potensi konflik dan risiko hukum.

Atas dasar itu, apabila masih tersedia sumber-sumber air lain yang layak dikembangkan, pemerintah seyogianya melakukan kajian komparatif secara objektif terhadap seluruh alternatif yang ada. Kajian tersebut perlu mempertimbangkan aspek teknis, kepastian hukum, biaya pembangunan, dampak lingkungan, manfaat sosial-ekonomi, pemerataan pelayanan, pengembangan wilayah, serta potensi konflik sosial. Pendekatan semacam ini mencerminkan prinsip evidence-based policy sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan fungsi perencanaan pembangunan secara rasional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pembangunan strategis bukanlah pembangunan yang mempertahankan satu lokasi dengan segala konsekuensinya, melainkan pembangunan yang mampu memilih alternatif terbaik berdasarkan bukti, analisis ilmiah, serta kepentingan masyarakat secara luas. Justru di situlah letak kualitas kepemimpinan pemerintahan: keberanian untuk mengevaluasi pilihan, menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan fakta di lapangan, dan mengambil keputusan yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun harmoni sosial.

Mengapa Memaksakan Pembangunan pada Sumber Air Oryoin?

Salah satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan dalam polemik ini adalah mengapa pemerintah tetap memusatkan perhatian pada Sumber Air Oryoin, apabila sumber air tersebut tidak berada dalam kondisi terlantar, tidak ditinggalkan oleh pemegang hak, dan telah dinyatakan secara terbuka akan dikelola sendiri oleh keluarga Watunglawar. Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak pembangunan penyediaan air bersih, melainkan untuk menguji rasionalitas kebijakan publik dalam menentukan lokasi pembangunan ketika masih tersedia berbagai alternatif yang secara teknis memungkinkan.

Berdasarkan sikap yang telah disampaikan oleh keluarga Watunglawar, Sumber Air Oryoin akan dikelola sebagai aset keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan para ahli waris. Pada saat yang sama, keluarga juga menyatakan bahwa pengelolaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup akses masyarakat terhadap air, tetapi tetap mempertahankan fungsi sosial sumber air sebagaimana telah berlangsung selama ini. Dengan demikian, konsep yang berkembang bukanlah eksklusivitas penguasaan sumber daya, melainkan pengelolaan berbasis hak yang tetap mengakomodasi kepentingan sosial masyarakat.

Dalam perspektif teori property rights, kepastian terhadap hak atas suatu sumber daya merupakan salah satu prasyarat utama bagi terciptanya investasi, produktivitas, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Demsetz (1967) menjelaskan bahwa hak kepemilikan yang jelas mendorong pemilik untuk mengelola sumber daya secara lebih bertanggung jawab karena manfaat ekonomi dan tanggung jawab pengelolaan berada pada pihak yang sama. Sebaliknya, ketidakpastian terhadap hak atas sumber daya cenderung memicu konflik, meningkatkan biaya sosial, serta mengurangi insentif masyarakat untuk melakukan investasi jangka panjang terhadap aset yang dimilikinya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Ostrom (1990) yang menunjukkan bahwa masyarakat lokal sering kali mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan melalui norma, kesepakatan sosial, dan mekanisme pengelolaan yang berkembang dari pengalaman mereka sendiri. Dalam banyak kasus, keberhasilan pengelolaan sumber daya tidak hanya ditentukan oleh intervensi pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat lokal mempertahankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Apabila keluarga Watunglawar benar-benar bermaksud mengembangkan Sumber Air Oryoin sebagai aset produktif keluarga dengan tetap mempertahankan fungsi sosialnya, maka pendekatan tersebut sesungguhnya sejalan dengan konsep community-based development, yaitu pembangunan yang memberikan ruang kepada masyarakat lokal untuk menjadi pelaku utama dalam mengelola sumber daya yang berada di lingkungan mereka sendiri. Menurut Mansuri dan Rao (2013), pembangunan berbasis masyarakat mampu meningkatkan rasa memiliki (sense of ownership), memperkuat partisipasi warga, serta menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih berkelanjutan karena masyarakat menjadi bagian langsung dari proses pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat.

Dari sudut pandang pembangunan ekonomi lokal, pengelolaan sumber daya oleh masyarakat setempat juga memiliki arti strategis. World Bank (2009) menjelaskan bahwa penguatan aset ekonomi masyarakat lokal merupakan salah satu fondasi pembangunan yang inklusif. Ketika masyarakat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya yang dimilikinya, manfaat ekonomi cenderung berputar di tingkat lokal (local economic circulation), menciptakan peluang usaha baru, memperkuat pendapatan rumah tangga, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan komunitas secara keseluruhan. Dengan demikian, kebijakan yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset produktifnya dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan desa yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, kewajiban tersebut tidak selalu harus diwujudkan melalui pemanfaatan satu lokasi tertentu, terlebih apabila lokasi tersebut masih menjadi objek perselisihan dan terdapat alternatif lain yang secara teknis layak dikembangkan. Dalam perspektif administrasi publik, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada keberhasilannya mempertahankan satu lokasi proyek, tetapi pada kemampuannya mencapai tujuan pelayanan publik dengan cara yang paling efektif, paling efisien, paling aman secara hukum, dan paling sedikit menimbulkan konflik sosial (Denhardt & Denhardt, 2019).

Keberadaan alternatif sumber air yang layak karena itu seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip subsidiarity dalam tata kelola pemerintahan mengajarkan bahwa suatu keputusan publik sebaiknya diambil dengan cara yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat serta seminimal mungkin menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk mengelola urusannya sendiri sepanjang kepentingan umum tetap dapat dipenuhi (European Commission, 2017). Dalam konteks Oryoin, apabila penyediaan air bersih tetap dapat diwujudkan melalui sumber air lain yang memiliki tingkat risiko sosial dan hukum lebih rendah, maka pendekatan tersebut lebih sejalan dengan prinsip pemerintahan yang mengedepankan penyelesaian masalah daripada mempertahankan satu pilihan yang memicu konflik.

Lebih jauh lagi, pembangunan yang mengabaikan kondisi sosial masyarakat sering kali menghasilkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang ingin dicapai. Konflik yang berkepanjangan dapat menyebabkan tertundanya pelaksanaan proyek, meningkatnya biaya penyelesaian sengketa, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berkurangnya efektivitas pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam teori public value, pemerintah didorong untuk memilih kebijakan yang tidak hanya menghasilkan keluaran berupa infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat legitimasi pemerintah, menjaga harmoni sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh (Moore, 1995).

Dengan demikian, keberadaan alternatif sumber air yang layak seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi pemerintah untuk tidak memaksakan pembangunan pada lokasi yang masih dipersengketakan. Dalam negara hukum, kepentingan umum tidak diukur dari keberhasilan mempertahankan satu lokasi proyek, melainkan dari kemampuan pemerintah mencapai tujuan pelayanan publik dengan tetap menghormati hak-hak warga negara, menghindari konflik sosial, melindungi kepastian hukum, serta meminimalkan risiko sengketa yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat maupun negara. Kebijakan yang demikian bukan hanya lebih bijaksana dari perspektif hukum administrasi, tetapi juga lebih mencerminkan prinsip pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Menghindari Pengulangan Konflik sebagai Bagian dari Kepemimpinan

Salah satu indikator penting kualitas kepemimpinan dalam pemerintahan adalah kemampuan belajar dari pengalaman. Kebijakan publik yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengidentifikasi pengalaman masa lalu sebagai dasar untuk menghindari pengulangan kesalahan yang sama. Dalam administrasi publik, kemampuan tersebut dikenal sebagai institutional learning, yaitu kemampuan institusi pemerintah untuk menggunakan pengalaman sebelumnya sebagai dasar penyempurnaan proses pengambilan keputusan di masa mendatang (Argyris & Schön, 1996).

Dalam konteks polemik Sumber Air Oryoin, terdapat pelajaran penting yang tidak boleh diabaikan. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh keluarga Watunglawar, kawasan Oryoin pernah menjadi objek rencana pemanfaatan oleh pihak swasta untuk mendukung suatu proyek pembangunan. Rencana tersebut memicu penolakan dari ahli waris keluarga yang meyakini bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari hak keluarganya. Terlepas dari bagaimana posisi hukum masing-masing pihak pada saat itu, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kawasan Oryoin telah memiliki sejarah konflik yang patut menjadi perhatian dalam setiap proses pengambilan keputusan berikutnya.

Dalam teori kebijakan publik, pengalaman konflik merupakan informasi strategis yang tidak boleh diperlakukan sebagai catatan administratif semata. Sebaliknya, sejarah tersebut harus menjadi bagian dari analisis risiko (risk assessment) sebelum pemerintah menetapkan suatu kebijakan. Hill dan Hupe (2022) menjelaskan bahwa implementasi kebijakan yang mengabaikan konteks sosial dan pengalaman konflik di tingkat lokal cenderung menghadapi resistensi masyarakat, sehingga mengurangi efektivitas pelaksanaan kebijakan serta meningkatkan biaya sosial maupun administratif.

Atas dasar itu, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan conflict-sensitive policy, yaitu pendekatan kebijakan yang memperhitungkan sejarah konflik, kepentingan para pihak, hubungan sosial yang telah terbentuk, serta kemungkinan dampak suatu keputusan terhadap stabilitas masyarakat. Konsep ini berkembang dalam studi pembangunan dan tata kelola pemerintahan sebagai respons terhadap berbagai proyek pembangunan yang secara teknis layak, tetapi gagal karena mengabaikan dinamika sosial masyarakat (OECD, 2021). Dengan kata lain, pembangunan yang baik tidak hanya mempertimbangkan kelayakan teknis, tetapi juga kelayakan sosial (social feasibility).

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip Do No Harm yang diperkenalkan oleh Anderson (1999). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap intervensi pembangunan seharusnya dirancang sedemikian rupa agar tidak memperburuk konflik yang telah ada ataupun menciptakan konflik baru. Oleh karena itu, ketika pemerintah telah mengetahui adanya riwayat perselisihan pada suatu lokasi, kewajiban pemerintah bukan sekadar melanjutkan proyek sesuai rencana awal, tetapi juga mengevaluasi apakah tujuan pembangunan dapat dicapai melalui alternatif lain yang memiliki risiko sosial lebih rendah.

Dalam konteks Oryoin, apabila keluarga Watunglawar tetap mempertahankan sikap untuk mengelola sendiri sumber air tersebut sebagai aset keluarga, sementara pemerintah tetap mempertahankan lokasi yang sama sebagai objek pembangunan, maka potensi sengketa hukum maupun konflik sosial yang berkepanjangan menjadi faktor yang patut dipertimbangkan secara serius. Risiko tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan keluarga, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat luas apabila konflik berkembang menjadi penolakan sosial yang lebih besar.

Literatur mengenai manajemen konflik dalam proyek pembangunan menunjukkan bahwa konflik yang tidak diantisipasi sejak tahap perencanaan sering kali menyebabkan keterlambatan pelaksanaan proyek, meningkatnya biaya pembangunan, perubahan desain proyek, bahkan penghentian proyek secara keseluruhan. Zhai, Xin, dan Cheng (2009) menemukan bahwa kegagalan mengidentifikasi risiko sosial sejak tahap awal merupakan salah satu penyebab utama membengkaknya biaya dan menurunnya efektivitas proyek-proyek infrastruktur publik. Dengan demikian, memperhitungkan potensi konflik bukanlah bentuk penundaan pembangunan, melainkan bagian dari manajemen risiko yang bertujuan menjaga keberlanjutan proyek.

Selain kerugian ekonomi, pengulangan konflik juga dapat menimbulkan biaya kelembagaan (institutional costs) yang tidak kalah besar. Fukuyama (2013) menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merupakan salah satu modal utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Ketika masyarakat memandang bahwa aspirasi, keberatan, atau pengalaman konflik mereka tidak memperoleh perhatian yang memadai, tingkat kepercayaan terhadap institusi publik cenderung menurun. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi legitimasi pemerintah dan mempersulit pelaksanaan berbagai program pembangunan berikutnya.

Oleh karena itu, kepemimpinan yang efektif bukan hanya ditunjukkan melalui kemampuan merealisasikan proyek, tetapi juga melalui kemampuan mengelola potensi konflik secara preventif. Pemimpin yang visioner tidak menunggu konflik berkembang menjadi sengketa hukum atau konfrontasi sosial, melainkan berupaya mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan umum tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Apabila tujuan penyediaan air bersih tetap dapat dicapai melalui lokasi lain yang memiliki risiko sosial dan hukum lebih rendah, maka memilih alternatif tersebut bukanlah bentuk kelemahan pemerintah, melainkan wujud kepemimpinan yang adaptif, rasional, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, menghindari pengulangan konflik bukan sekadar strategi menjaga ketertiban sosial, tetapi merupakan implementasi nyata dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah yang belajar dari pengalaman akan lebih mampu menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan, menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar menjadi sarana menciptakan kesejahteraan bersama, bukan sumber lahirnya konflik baru.

Membangun dengan Menghormati Hak: Manfaat yang Lebih Besar

Pembangunan desa tidak boleh dipahami hanya sebagai keberhasilan menyelesaikan satu proyek fisik atau memenuhi target anggaran pemerintah. Hakikat pembangunan yang sesungguhnya adalah menciptakan perubahan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tersedianya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat, menjaga kepastian hukum, memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat kohesi sosial, serta menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat (Sen, 1999).

Pandangan tersebut sejalan dengan konsep human development yang dikemukakan oleh Sen (1999), bahwa pembangunan pada hakikatnya merupakan proses memperluas kebebasan (expanding human freedoms) sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk menentukan masa depannya sendiri. Dalam perspektif ini, pembangunan bukan hanya menghasilkan sarana fisik, tetapi juga menciptakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi, mempertahankan hak-haknya, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak warga negara bukanlah hambatan bagi pembangunan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan itu sendiri.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang menempatkan pembangunan ekonomi, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai satu kesatuan yang saling mendukung. Tujuan ke-16 SDGs secara khusus menekankan pentingnya membangun institusi yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menghormati supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan (United Nations, 2015). Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pencapaian target fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun legitimasi, menjaga kepercayaan publik, dan menghormati hak-hak masyarakat.

Dalam administrasi publik modern, konsep tersebut dikenal sebagai public value. Moore (1995) menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya bertugas menghasilkan layanan publik, tetapi juga menciptakan nilai publik yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Nilai publik tersebut meliputi meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terjaganya keadilan, meningkatnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah, serta terciptanya kebijakan yang mampu diterima oleh masyarakat karena dibangun melalui proses yang sah dan menghormati hak-hak warga negara. Dengan demikian, suatu proyek pembangunan dapat dikatakan berhasil apabila menghasilkan manfaat sosial yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian pekerjaan fisik.

Dalam konteks pembangunan desa, pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena setiap kebijakan yang diambil akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal. Oleh sebab itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan bahwa suatu proyek dapat dilaksanakan, tetapi juga harus memastikan bahwa pilihan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta manfaat yang dihasilkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat secara keseluruhan. Apabila terdapat alternatif lokasi yang secara teknis layak, secara hukum lebih aman, secara sosial lebih diterima, serta memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah yang lebih besar, maka keberanian untuk mengevaluasi pilihan tersebut justru mencerminkan kepemimpinan yang visioner dan bertanggung jawab.

Dalam konteks polemik Sumber Air Oryoin, refleksi yang perlu dikedepankan bukanlah mengenai siapa yang harus dimenangkan dalam suatu perselisihan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah tujuan penyediaan air bersih sebagai pelayanan publik tetap dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara dan tanpa mengulang konflik sosial yang sebenarnya masih dapat dihindari. Apabila pelayanan air bersih tetap dapat diselenggarakan melalui alternatif sumber air lain yang layak, maka kebijakan yang memilih alternatif tersebut akan lebih mencerminkan prinsip efektivitas, efisiensi, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

Lebih jauh lagi, penghormatan terhadap hak masyarakat lokal dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas. Ketika masyarakat diberi ruang untuk mengelola aset yang mereka klaim sebagai bagian dari haknya, peluang berkembangnya kegiatan ekonomi lokal menjadi lebih besar. Pengelolaan sumber daya oleh masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat pendapatan keluarga, meningkatkan aktivitas ekonomi desa, serta memperbesar sirkulasi ekonomi lokal (local economic multiplier). Pada saat yang sama, pemerintah tetap dapat memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan pelayanan publik melalui lokasi lain yang tidak menimbulkan sengketa. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan oleh penerima layanan air bersih, tetapi juga oleh masyarakat lokal yang memperoleh kesempatan mengembangkan potensi ekonominya secara mandiri.

Pendekatan seperti ini mencerminkan prinsip shared value, yaitu pembangunan yang mampu menghasilkan manfaat bersama bagi berbagai pihak tanpa harus menempatkan kepentingan umum dan hak masyarakat sebagai dua hal yang saling bertentangan (Porter & Kramer, 2011). Dalam konteks pemerintahan, kebijakan yang menghasilkan shared value adalah kebijakan yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat, menjaga harmoni sosial, dan mengurangi potensi konflik.

Pembangunan yang menghormati hak warga negara bukanlah pembangunan yang lambat ataupun tidak tegas. Sebaliknya, pembangunan seperti itulah yang memiliki legitimasi paling kuat karena dibangun di atas prinsip negara hukum, partisipasi masyarakat, dan pengambilan keputusan yang rasional. Kepemimpinan yang visioner bukanlah kepemimpinan yang bersikeras mempertahankan satu pilihan, melainkan kepemimpinan yang berani mengevaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan fakta, memilih alternatif yang paling memberikan manfaat publik, serta memastikan bahwa pembangunan meninggalkan warisan berupa keadilan, kepercayaan, dan kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Penutup

Polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Sumber Air Oryoin di Desa Olilit Raya menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur semata-mata dari terlaksananya suatu proyek infrastruktur, tetapi juga dari kualitas proses pengambilan keputusan yang menghormati prinsip negara hukum, hak-hak warga negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam perspektif administrasi publik modern, pembangunan yang berkelanjutan harus mampu mengintegrasikan kepentingan umum dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sehingga pembangunan menjadi sarana menciptakan kesejahteraan, bukan sumber lahirnya konflik sosial.

Kajian ini menunjukkan bahwa setelah pemerintah menerima keberatan resmi mengenai suatu objek pembangunan, setiap tindakan administrasi selanjutnya harus dilaksanakan dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Keberatan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki kualitas kebijakannya melalui proses yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Kasus Oryoin juga memberikan pelajaran penting mengenai arti kepemimpinan strategis dalam pemerintahan. Pemimpin yang visioner tidak terjebak pada mempertahankan satu lokasi pembangunan, melainkan berani mengevaluasi berbagai alternatif berdasarkan pertimbangan teknis, kepastian hukum, manfaat sosial-ekonomi, pengembangan wilayah, keberlanjutan lingkungan, serta potensi konflik yang mungkin timbul. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan bukan terletak pada kemampuan mempertahankan suatu keputusan, tetapi pada kemampuan memilih kebijakan yang menghasilkan nilai publik (public value) terbesar dengan risiko sosial dan hukum yang paling kecil.

Di sisi lain, ketika masyarakat atau keluarga yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan suatu sumber daya menyatakan kesediaannya untuk mengelola aset tersebut secara produktif dengan tetap mempertahankan fungsi sosialnya bagi masyarakat, maka pendekatan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal. Pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas, memperkuat kesejahteraan keluarga, meningkatkan aktivitas ekonomi desa, sekaligus mempertahankan fungsi sosial sumber daya bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, riwayat konflik yang pernah terjadi di kawasan Oryoin menunjukkan bahwa setiap kebijakan pembangunan seharusnya mempertimbangkan pengalaman masa lalu sebagai bagian dari proses pembelajaran kelembagaan (institutional learning). Mengabaikan sejarah konflik berpotensi mengulang sengketa yang sama, meningkatkan biaya pembangunan, mengurangi legitimasi pemerintah, serta memperbesar risiko terhambatnya pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, prinsip conflict-sensitive policy dan Do No Harm seharusnya menjadi bagian integral dalam proses perencanaan pembangunan, terutama apabila masih tersedia alternatif lain yang secara teknis layak dan secara sosial lebih dapat diterima.

Pada akhirnya, pembangunan yang menghormati hak warga negara bukanlah pembangunan yang lemah atau lambat. Sebaliknya, pembangunan seperti itulah yang memiliki legitimasi paling kuat karena dibangun di atas prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, partisipasi masyarakat, dan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga membangun kepercayaan publik, menjaga harmoni sosial, memperkuat ekonomi masyarakat lokal, serta mewariskan keadilan bagi generasi yang akan datang.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.Anderson, M. (1999). Do No Harm: How Aid Can Support Peace – or War. Humanitarian Policy Group.

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations. New Jersey: Jossey-Bass.

Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2019). The New Public Service: Serving, Not Steering. Armonk, NY: M.E. Sharpe.

Demsetz, H. (1967). Toward a Theory of Property Rights. The American Economic Review, 57(2), 347-359.

Fukuyama, F. (2013). Political Order and Political Decay: From the Industrial Revolution to the Globalization of Democracy. New York: Farrar, Straus and Giroux.

Mansuri, G., & Rao, V. (2013). Localizing Development: Does Participation Work? The World Bank.

Moore, M. H. (1995). Creating Public Value: Strategic Management in Government. Harvard University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2011). Creating Shared Value. Harvard Business Review, 89(1-2), 62-77.

Rondinelli, D. A. (1983). Development Projects as Policy Experiments: An Adaptive Approach to Development Administration. Methuen.

UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.

UN-HABITAT. (2016). Global Public Space Toolkit: From Global Principles to Local Policies and Practice. Nairobi: UN-Habitat.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.

World Bank. (1992). Governance and Development. Washington, DC: World Bank.

…………… (2009). World Development Report 2009: Reshaping Economic Geography. Washington, DC: World Bank.

*****

Dr. Balthasar Watunglawar, S.Pd., S.H., M.A.P., M.H. adalah akademisi dan pengamat kebijakan publik, dengan perhatian pada tata kelola pemerintahan, hukum administrasi, dan pembangunan daerah.

Kategori:
Tags:

Terkini