Selasa, 21 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Kedaulatan Keret Menjadi Dasar Sah Pelepasan Hak Ulayat untuk Pembangunan Bandar Antariksa Biak

Kedaulatan Keret Menjadi Dasar Sah Pelepasan Hak Ulayat untuk Pembangunan Bandar Antariksa Biak

BIAK-PAPUA|SUARA ANAK NEGERI – Kedaulatan masyarakat adat Biak atas tanah dan sumber daya alam, yang berpusat pada institusi Keret (marga) sebagai pemegang hak ulayat, menjadi landasan hukum utama dalam proses pelepasan tanah untuk pembangunan Bandar Antariksa Biak. Dalam pesan WhatsApp yang disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, Ketua I Dewan Adat Suku (DAS) Kankain Karkara Byak Supri Manggun, Demianus Wakman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelepasan hak ulayat yang dilakukan pada 22 September 1980 telah memenuhi unsur keabsahan secara adat maupun administratif pemerintahan. Pernyataan resmi ini merupakan respons terhadap dinamika wacana publik terkait status tanah proyek strategis nasional tersebut.

Legitimasi Historis dan Mekanisme Musyawarah Adat

Baca juga: Bertahun-tahun Rusak, Warga BTN Saumlaki Menanti Perbaikan

Berdasarkan fakta sejarah dan dokumentasi adat, pelepasan tanah untuk kepentingan Bandar Antariksa telah melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan para pemilik hak ulayat dari marga Rumander dan Kapitaraw. Tokoh-tokoh kunci seperti Petrus Rumander, Ayub Rumander, Simson Kapitaraw, dan Norman Kapitaraw telah memberikan persetujuan kolektif yang disaksikan oleh sejumlah saksi adat, termasuk Saulus Dimara, Dominggus Maran, Darius Abraw, Onisimus S., dan Adrianus Ampunir.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk persetujuan kolektif para marga/keret pemegang hak ulayat atas tanah adat yang diambil sesuai dengan tata cara dan mekanisme hukum adat yang berlaku pada saat itu,” tulis Demianus Wakman dalam pesannya. Proses ini menegaskan prinsip kedaulatan Keret dalam menentukan pemanfaatan tanah ulayat, di mana setiap keputusan harus melalui konsensus internal sebelum diserahkan kepada pihak luar atau pemerintah.

Validitas Administratif dan Pengakuan Negara

Baca juga: KEMBANG KANGKUNG

Selain legitimasi adat, proses pelepasan hak ulayat tersebut juga tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pemerintahan. Transaksi dan ganti rugi tanah serta tanaman tumbuh dilakukan di hadapan pejabat berwenang pada masa itu, yakni Camat Biak Utara/Kepala Distrik T. Yewun, BA., dan Ketua BAPEDA Tingkat II H. Sofian Nasition, BA., bersama instansi Agraria. Proses ini juga disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah yang diketuai langsung oleh Bupati Teluk Cenderawasih, Wasnoadi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 dan SK Bupati Teluk Cenderawasih Nomor 102/KPTS/BUP/TC/1978.

Demianus Wakman menekankan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tersebut merupakan perbuatan hukum yang sah karena memenuhi dualitas validitas: diakui oleh hukum adat setempat dan tercatat dalam mekanisme birokrasi negara. “Dengan demikian, proses penyerahan sebagian hak ulayat tersebut merupakan suatu perbuatan hukum yang memenuhi unsur keabsahan secara adat sekaligus tercatat dalam mekanisme administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Landasan Konstitusional dan Yurisprudensi Nasional

Secara konstitusional, keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan ini dipertegas oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah, termasuk tanah ulayat.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas wilayahnya. Oleh karena itu, keputusan musyawarah adat tahun 1980 yang telah dilaksanakan dengan prosedur yang sah memiliki nilai hukum yang kuat dan harus dihormati dalam kerangka negara hukum.

Harmoni antara Pembangunan Strategis dan Hak Adat

Melalui penjelasan yang disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026 ini, DAS Kankain Karkara Byak Supri Manggun menegaskan bahwa pembangunan Bandar Antariksa sebagai proyek strategis nasional tidak bertentangan dengan perlindungan hak masyarakat adat, melainkan berjalan berdampingan atas dasar kesepakatan historis yang sah. Penghormatan terhadap keputusan masyarakat adat tahun 1980 merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan berdampingan sebagai wujud pembangunan yang berkeadilan, berlandaskan hukum, dan menghormati sejarah serta keputusan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” pungkas Demianus Wakman. Dengan dasar hukum yang kuat secara yuridis, administratif, dan historis, status pelepasan tanah untuk Bandar Antariksa Biak tetap kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.

+

(AR)

Kategori:
Tags:

Terkini