Jumat, 04 September 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Honor Aparat Kampung Biak Numfor Simpang Siur, Kadis DPMK Tegaskan: Aparat Baru Belum Berhak Terima Siltap Tanpa SK

Laporan: Paulus Laratmase

BIAK NUMFOR — SUARA ANAK NEGERI | Simpang siurnya informasi mengenai pembayaran honorarium atau penghasilan tetap (siltap) kepala kampung dan perangkat kampung di Kabupaten Biak Numfor mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Baca juga: Jardy Bangun Ekosistem Bisnis Inklusif dan Inovatif, Perluas Kiprah di Indonesia

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiyadnyana, M.M., menegaskan bahwa pembayaran honorarium perangkat kampung tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, serta legalitas perangkat kampung.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi mengenai pembayaran honor aparat kampung lama maupun aparat yang baru setelah pelantikan kepala kampung hasil pemilihan tahun 2026.

Menurut I Putu Wiyadnyana, pemerintah melalui DPMK telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nomor 400.10.2/15/IV/DPMK/2026 tentang penegasan ketentuan perubahan mengenai perangkat kampung.

Baca juga: Di Tengah HUT ke-81, Kejari Biak Numfor Tetapkan & Tahan 2 Tersangka Korupsi Reses DPRD Supiori

Ia menjelaskan, terdapat perubahan kewenangan kepala kampung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan itu, kepala desa/kepala kampung berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota. Namun, menurutnya, perubahan kewenangan tersebut harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Terdapat perubahan kewenangan kepala kampung, tetapi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas I Putu Wiyadnyana.

Pengangkatan Perangkat Kampung Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

Lebih lanjut, I Putu menjelaskan bahwa ketentuan terbaru mengenai perangkat desa mengatur persyaratan sekaligus mekanisme pengangkatannya.

Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, serta berusia antara 20 hingga 42 tahun, selain persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan daerah.

Sementara mekanisme pengangkatan, menurut penjelasan Kadis DPMK, dimulai dari penjaringan oleh kepala kampung, konsultasi dengan camat, pengusulan kepada bupati, hingga adanya persetujuan tertulis dari bupati sebagai dasar pengangkatan perangkat kampung.

Dengan demikian, perangkat kampung yang baru tidak serta-merta dapat menerima honorarium hanya karena telah ditunjuk atau direkrut oleh kepala kampung.

“Aparat kepala kampung yang baru belum berhak menerima honor karena belum ada SK,” ujar I Putu.

Persoalan Siltap Muncul Setelah Pergantian Kepala Kampung

I Putu juga menjelaskan bahwa persoalan pembayaran honorarium menjadi semakin kompleks setelah adanya pergantian kepala kampung hasil pemilihan tahun 2026.

Kepala kampung terpilih telah dilantik pada April 2026. Setelah itu, pemerintah daerah menerbitkan ketentuan mengenai perekrutan aparatur kampung yang baru.

Namun, proses pengangkatan perangkat kampung baru hingga kini belum seluruhnya selesai. Bahkan, menurut DPMK, baru terdapat tiga kampung yang memasukkan laporan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut semestinya disampaikan melalui kepala distrik sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan rentang kendali pemerintahan.

“Sampai saat ini baru tiga kampung yang memasukkan laporan, dan itu pun tidak melalui kepala distrik sebagaimana mekanisme sebagai bentuk pembinaan rentang kendali,” jelasnya.

Keterbatasan Anggaran Jadi Faktor Pembayaran Tertunda

Selain persoalan administrasi dan legalitas perangkat kampung, pembayaran honorarium juga menghadapi persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Menurut I Putu, kondisi keuangan daerah menyebabkan pembayaran honor aparat kampung lama belum dapat dilakukan secara penuh sesuai periode yang seharusnya.

Ia menjelaskan, aparat kampung lama semestinya masih menerima honor sampai April 2026 karena kepala kampung baru baru dilantik pada April 2026. Namun, karena keterbatasan anggaran, pembayaran yang terealisasi baru sampai Januari 2026.

“Karena keterbatasan anggaran daerah, honor aparat lama baru terbayar sampai bulan Januari 2026. Semestinya honor aparat lama terbayar sampai bulan April 2026 karena kepala kampung yang baru dilantik tanggal 17 April 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, perangkat kampung yang baru, menurut DPMK, baru dapat menerima honor setelah proses pengangkatan dan penerbitan keputusan pengangkatan selesai secara sah.

Dengan kata lain, bulan Mei 2026 menjadi titik waktu yang relevan bagi pembayaran perangkat kampung baru, sepanjang proses pengangkatan dan penerbitan SK telah dipenuhi sesuai ketentuan.

DPMK: Jangan Ada Salah Bayar

Persoalan ini menjadi penting karena adanya laporan mengenai pembayaran kepada aparat kampung lama maupun aparat baru yang belum memiliki dasar administrasi yang lengkap.

DPMK Kabupaten Biak Numfor mengingatkan seluruh kepala kampung agar tidak melakukan pembayaran honorarium tanpa dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya salah bayar, yang pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan kampung maupun pemerintah daerah.

“Banyak laporan salah bayar honor aparat kampung lama dan aparat kampung baru. Karena itu perlu kami tegaskan kembali ketentuan pembayaran honor tersebut,” kata I Putu.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat hak aparat kampung untuk memperoleh penghasilan. Namun, pembayaran harus dilakukan berdasarkan status kepegawaian/perangkat kampung yang sah, SK pengangkatan, periode masa kerja, serta ketersediaan anggaran.

Klarifikasi untuk Meredam Informasi yang Beredar

Penjelasan Kepala DPMK ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya berhak menerima honor setelah terjadinya pergantian kepala kampung.

DPMK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya anggaran, tetapi juga menyangkut legalitas pengangkatan perangkat kampung dan tertib administrasi pemerintahan kampung.

Karena itu, kepala kampung diharapkan tidak mengambil keputusan sepihak dalam merekrut maupun memberhentikan perangkat kampung tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memberikan kepastian mengenai pembayaran hak aparat kampung lama yang masih memiliki masa kerja sampai dengan berakhirnya periode sebelum kepala kampung baru dilantik.

Kejelasan mengenai siapa yang berhak menerima honor, sejak kapan hak tersebut berlaku, serta kapan pembayaran dilakukan menjadi penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparat kampung maupun masyarakat.

I Putu menegaskan bahwa DPMK akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang paling penting adalah semua harus sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi salah bayar, karena pada akhirnya akan menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan,” pungkas Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiyadnyana, M.M.

 

Kategori:
Tags:

Terkini