oleh: Johanis Kopong
Forum Save Hutan Yamdena Layangkan Teguran Keras, Soroti CSR dan Operasional PT KJB
Baca juga: DARI LAPANGAN MENUJU PODIUM JUARA, BRI KC SAUMLAKI TAKLUKKAN TANIMBAR CUP 2026
Saumlaki | https://suaraanaknegeri.com – Kamis, 5 November 2026. Penasihat Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, RD. Thomas Ratuanak, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Kepulauan Tanimbar, khususnya PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat, nilai-nilai kemanusiaan, serta masa depan lingkungan hidup masyarakat Yamdena.
Dalam keterangannya di hadapan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Thomas menjelaskan bahwa kehadiran para pastor dalam gerakan tersebut bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pastoral dalam mendampingi masyarakat sekaligus menjaga situasi daerah tetap aman dan damai.
Ia menepis anggapan miring yang mungkin berkembang mengenai keterlibatan para pastor dalam forum perjuangan tersebut.
“Seharusnya katakan sama sekali tidak. Tapi kami juga punya kewajiban sebagai pimpinan agama untuk melihat dan mendampingi setiap gerakan, termasuk forum gerakan, agar tidak menciptakan keadaan yang berujung pada kekacauan di daerah ini. Justru kita mau daerah ini menjadi aman dan damai,” tegas Thomas.
Menurutnya, kehadiran tokoh agama juga dimaksudkan untuk memberikan pesan-pesan moral dan keimanan agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor damai, tidak berkembang menjadi tindakan anarkis, serta tidak menimbulkan korban.
Kritik Rekam Jejak Perusahaan Kehutanan
Thomas turut menyoroti rekam jejak perusahaan-perusahaan pemanfaatan hasil hutan yang pernah beroperasi di Kepulauan Tanimbar sejak dekade 1990-an.
Ia menilai, pengalaman masyarakat selama kehadiran sejumlah perusahaan kehutanan, mulai dari Alam Nusantara, Hinutani II hingga perusahaan berikutnya, belum memperlihatkan perubahan kesejahteraan yang sebanding dengan pemanfaatan kekayaan hutan.
Menurutnya, masyarakat justru menghadapi persoalan lingkungan, sementara manfaat ekonomi jangka panjang dari aktivitas perusahaan dinilai belum dirasakan secara memadai.
“Kalau kita ikut rekam jejak dari semua perusahaan yang beroperasi di Tanimbar ini, tidak membawa keuntungan ataupun kesejahteraan yang berarti bagi masyarakat. Mereka hanya mengambil kekayaan alam di sini untuk memperkaya diri di luar Tanimbar, sementara masyarakat ditinggalkan dengan penderitaan dan kesengsaraan di masa depan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung perubahan kondisi kawasan hutan di sejumlah wilayah yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Thomas mempertanyakan apakah pola pengelolaan hutan yang selama ini berlangsung benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Persoalkan Pendekatan Perusahaan terhadap Masyarakat Adat
Lebih jauh, Thomas mengkritik pola pendekatan perusahaan yang dinilainya belum mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama dengan masyarakat pemegang hak ulayat.
Menurutnya, keberadaan izin dari pemerintah pusat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan komunikasi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, maupun kewajiban sosial perusahaan.
Ia berpandangan, perusahaan dan masyarakat adat seharusnya duduk bersama untuk membicarakan hak, kewajiban, kompensasi, serta mekanisme pemanfaatan hasil hutan secara terbuka dan adil.
“Kalau dia merasa bahwa dia sebagai pengelola hutan dan warga masyarakat yang punya petuanan, harus bersama-sama berbicara. Tetapi kalau perusahaan membuat aturan-aturan sepihak yang hanya menguntungkan pengusaha dan akhirnya mengorbankan masyarakat, itu tidak benar. Dua pihak harus duduk bersama dan membuat kesepakatan bersama,” tegasnya.
Thomas juga menekankan bahwa sweri dan sasi merupakan bagian dari tatanan adat yang memiliki nilai sakral dan kewibawaan bagi masyarakat Tanimbar. Karena itu, keputusan adat tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas yang dapat diabaikan demi kepentingan operasional perusahaan.
CSR Bukan Pengganti Hak Masyarakat Adat
Sejalan dengan kritik tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena melayangkan teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT KJB melalui surat Nomor 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.
Teguran tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan perusahaan setelah masyarakat adat Kecamatan Wertamrian bersama Forum melaksanakan pemalangan secara adat berupa sweri dan sasi di lokasi logpond PT KJB.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa pelaksanaan sweri dan sasi merupakan keputusan masyarakat adat yang tidak dapat dibatalkan melalui pendekatan pribadi ataupun kesepakatan sepihak.
“Pelaksanaan sweri dan sasi merupakan penegasan sikap masyarakat adat bahwa tidak boleh ada aktivitas pemuatan dan pengeluaran kayu dari wilayah tersebut sampai hak-hak masyarakat diselesaikan dan terdapat kepastian keputusan pemerintah pusat atas tuntutan penghentian permanen operasional PT KJB,” tegas Simon.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Forum adalah dugaan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pendekatan perusahaan terhadap Pemerintah Desa Arui Das.
Forum menyebut, perusahaan telah menyiapkan berita acara yang ditandatangani pemerintah desa bersama sejumlah pemangku kepentingan. Dokumen tersebut merujuk pada kesepakatan sebelumnya tertanggal 28 Agustus 2026.
Namun, menurut Forum, persoalannya bukan sekadar penerimaan dana CSR. Berita acara tersebut dinilai turut memuat kesepakatan yang mengarah pada penerimaan dan keberlanjutan operasional PT KJB dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027.
Forum mempertanyakan pencampuradukan penyaluran CSR dengan persetujuan keberlanjutan operasional perusahaan, sementara persoalan hak masyarakat adat dan kewajiban perusahaan masih membutuhkan penyelesaian.
“CSR adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk membeli persetujuan masyarakat, menukar hak masyarakat adat, apalagi dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi operasional perusahaan pada RKT 2027,” tegas Simon.
Forum juga menilai penandatanganan berita acara oleh pemerintah desa dan sejumlah pemangku kepentingan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan seluruh masyarakat adat.

DPRD Minta Mediasi Empat Desa Terdampak
Persoalan PT KJB juga telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui rekomendasi Nomor 170-09/REK/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, DPRD meminta Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan antara PT KJB dengan empat desa terdampak, yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, dan Sangliat Dol.
Rekomendasi tersebut mencakup penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap empat desa, persoalan sasi adat atau sweri, serta penyaluran dana CSR yang telah disepakati.
DPRD juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah meninjau kembali standar harga kompensasi kayu yang dipungut di wilayah hak ulayat masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Forum berpandangan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Daerah, bukan melalui pendekatan sepihak yang berpotensi mendahului proses tersebut.
Bupati Minta Aktivitas Penebangan dan Pemuatan Dihentikan
Selain rekomendasi DPRD, Forum mengingatkan PT KJB terhadap surat Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 500-4.1/1385/2026 tentang penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemuatan kayu.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu melalui jalur darat maupun laut.
Perusahaan juga diminta mempertahankan kondisi kayu dan peralatan di lokasi dalam status quo, tidak memindahkannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, serta menyampaikan laporan tertulis mengenai lokasi, luas areal, volume kayu yang telah ditebang dan dimuat, serta dokumen perizinan.
Bupati juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan aparat keamanan selama masa penghentian berlangsung.
Surat tersebut menegaskan bahwa penghentian bersifat sementara untuk memberikan ruang bagi dialog dan mediasi dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan.
Forum menilai, ketentuan tersebut harus dihormati dan tidak boleh diabaikan melalui tindakan yang bertentangan dengan substansi penghentian sementara.
Tujuh Tuntutan kepada PT KJB
Melalui surat teguran tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan tujuh tuntutan kepada manajemen PT KJB, yakni:
1. Menghentikan pendekatan kepada kepala desa yang bertujuan memperoleh persetujuan sepihak untuk membuka sweri dan sasi.
2. Tidak menggunakan dana CSR sebagai instrumen untuk memengaruhi, mengondisikan, atau memecah sikap masyarakat adat.
3. Menghentikan penerbitan maupun penggunaan berita acara yang seolah-olah memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk tetap beroperasi sampai 2027 tanpa penyelesaian tuntutan masyarakat adat.
4. Tidak melakukan pemuatan, pengangkutan, ataupun pengeluaran kayu dari logpond sampai ketentuan penghentian sementara dipenuhi dan persoalan diselesaikan.
5. Tidak melakukan tindakan yang bermaksud menerobos, mengabaikan, ataupun membatalkan sweri dan sasi secara sepihak.
6. Menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan substansi penghentian sementara.
7. Menghentikan segala bentuk pendekatan dan kesepakatan sepihak yang mendahului atau mengabaikan proses mediasi resmi Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi DPRD.
Pastor Ingatkan Nilai Kemanusiaan dan Hindari Benturan
Kembali pada pernyataannya, RD. Thomas Ratuanak mengingatkan manajemen PT KJB agar tidak mengabaikan pesan-pesan moral, nilai keimanan, dan tanggung jawab kemanusiaan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Ia menegaskan bahwa para tokoh agama hadir untuk membantu meredam potensi konflik, bukan memperbesar persoalan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas apabila persoalan yang mereka perjuangkan terus diabaikan.
Thomas meminta pimpinan perusahaan merenungkan tuntutan masyarakat dan membuka ruang penyelesaian yang adil melalui Pemerintah Daerah serta mekanisme adat.
“Jangan sampai masyarakat terus menderita. Apa yang saya sampaikan ini bisa dicerna dan direnungkan oleh pimpinan PT KJB untuk melihat apa yang baik yang sekarang diperjuangkan oleh masyarakat, Forum, dan juga melalui Pemerintah Daerah,” pesannya.
Ia berharap seluruh pihak mengutamakan dialog, menghormati hak masyarakat adat, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik sosial.
Manager PT KJB Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Manager PT KJB, Fitra Yuda, melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah persoalan yang disampaikan Forum, termasuk dugaan aktivitas pemuatan kayu, penggunaan dana CSR, serta berita acara yang disebut mengarah pada keberlanjutan operasional perusahaan dalam RKT 2027.
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Fitra Yuda menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di camp dan belum dapat memenuhi permintaan pertemuan.
“Selamat siang juga Pak. Mohon maaf sebelumnya, posisi saya saat ini berada di camp. Nanti saya infokan kalau ada waktu untuk ketemu. Terima kasih,” demikian balasan Fitra melalui WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak manajemen PT KJB mengenai materi teguran Forum maupun tudingan yang disampaikan terkait pendekatan CSR dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Media ini tetap membuka ruang bagi PT KJB untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat tersaji secara berimbang.
Perjuangan Damai dan Masa Depan Hutan Yamdena
Wakil Ketua Forum, Yulius Kelbulan, bersama Sekretaris Forum, Marsel Romrome, menegaskan bahwa perjuangan Save Hutan Yamdena tetap mengedepankan pendekatan damai, konsolidasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tatanan adat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Forum, Johanis D.B. Malindir, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus menghormati mekanisme adat, keputusan pemerintah, serta rekomendasi lembaga legislatif daerah.
Forum menyatakan tidak menghendaki terjadinya benturan di lapangan. Namun, apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan keputusan adat dan pemerintah, mereka mempertimbangkan langkah lanjutan berupa konsolidasi masyarakat, aksi massa secara damai, pelaporan kepada pemerintah pusat, serta upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” demikian penegasan Forum.
Surat teguran tersebut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ketua DPRD KKT, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507/Saumlaki, Camat Wertamrian, serta para kepala desa di wilayah masyarakat adat terdampak.
Pada akhirnya, persoalan PT KJB bukan hanya menyangkut keberlanjutan aktivitas sebuah perusahaan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, tanggung jawab sosial perusahaan, kepastian kebijakan pemerintah, dan perlindungan hutan sebagai ruang hidup generasi Yamdena.
Salam Hutan Lestari. Save Hutan Yamdena!
(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, surat rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, surat Bupati Kepulauan Tanimbar, dan konfirmasi Manager PT KJB.)



