Laporan: Nuyang Jaimee
JAKARTA — Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., resmi memimpin Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Petisi Ahli setelah pelantikan pengurus yang dirangkaikan dengan deklarasi organisasi tersebut di Gedung Joang DHN 45, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, meningkatkan layanan bantuan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: DPRD Tanimbar Dukung Aspirasi Penolakan HPH PT KJB
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh organisasi, akademisi, perwakilan aparat penegak hukum, praktisi hukum, serta pegiat perlindungan perempuan dan anak. Hadir pula perwakilan Polda Metro Jaya, unsur kepolisian wilayah Jakarta Pusat, Dewan Pakar dan Dewan Penasihat Petisi Ahli serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan.
Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Presiden Petisi Ahli Dr(c). Pitra Romandoni Nasution, Prof. Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., serta Direktur Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, S.H., M.H. Perwakilan Polda Metro Jaya, AKBP Roby Heri Saputra, hadir dalam kapasitasnya sebagai Kasubbid Sunlahkum Bidkum Polda Metro Jaya.

Prihatin Kusdini: Bantuan Hukum, Antikorupsi, dan Akses Keadilan
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu Berbagi Kasih untuk Anak-Anak Hebat
Dalam pidato sambutannya sebagai Ketua Umum Baru 2026 Posbakum Petisi Ahli, Prihatin Kusdini menegaskan tiga fokus utama perjuangan organisasi, yakni bantuan hukum, antikorupsi, dan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, ketiga hal tersebut bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui pelayanan nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan berhadapan dengan persoalan hukum.
“Menjadi Pusat Bantuan Hukum yang profesional, berintegritas, dan terdepan dalam mewujudkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” demikian salah satu penegasan dalam pidato yang disampaikan Prihatin.
Ia menyoroti kondisi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak-anak yang berhadapan dengan hukum, buruh, petani, serta pedagang kecil yang kerap mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum. Kelompok masyarakat tersebut, menurutnya, membutuhkan layanan hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga mudah dijangkau dan tidak membebani kemampuan ekonomi mereka.
Karena itu, Posbakum Petisi Ahli berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, cepat, dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Enam Gerak Strategis Posbakum
Untuk menjalankan visi sebagai garda terdepan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, Prihatin memaparkan enam gerak strategis organisasi.
Pertama, Gerak Layan, melalui optimalisasi layanan bantuan hukum cuma-cuma di pengadilan negeri serta program jemput bola bagi masyarakat. Kedua, Gerak Kompetensi, dengan meningkatkan kapasitas advokat dan paralegal melalui pelatihan dan sertifikasi.
Ketiga, Gerak Jaringan, berupa penguatan sinergi dengan Mahkamah Agung, kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penegak hukum. Keempat, Gerak Literasi, melalui edukasi hukum ke desa, sekolah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kelima, Gerak Digital, melalui pengembangan E-Posbakum, konsultasi hukum daring, dan sistem pendataan kasus nasional. Keenam, Gerak Sosial, dengan memberikan perhatian kepada perempuan dan anak yang rentan, korban bencana, fakir miskin, tunawisma, serta upaya pelestarian lingkungan.
Keenam program tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat.

Antikorupsi dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam sambutannya, Prihatin juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menyentuh persoalan yang secara langsung merugikan masyarakat kecil.
Ia menyoroti praktik pungutan liar di kantor pelayanan publik, dugaan penyimpangan dana bantuan sosial dan dana desa, serta tindakan kriminalisasi maupun pemerasan terhadap warga yang tidak memahami hak-hak hukumnya.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut dapat memperburuk kondisi masyarakat miskin dan menghambat mereka memperoleh pelayanan serta keadilan.
Posbakum Petisi Ahli, lanjut Prihatin, berkomitmen mendampingi masyarakat yang menghadapi dugaan pemerasan, pungutan liar, atau perampasan hak. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, organisasi akan mengawal pengaduan dan menempuh jalur pelaporan kepada aparat berwenang, termasuk melalui mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.
Ia juga mengajak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah membangun kerja sama agar pelayanan hukum tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.
“Hukum bukan milik orang kaya. Hukum adalah milik kita semua,” tegasnya dalam pesan penutup sambutan.

Pelantikan, Sambutan Tokoh, dan Peluncuran Buku
Rangkaian acara meliputi sambutan sejumlah tokoh, pelantikan pengurus Posbakum Petisi Ahli, deklarasi organisasi, peluncuran buku oleh Presiden Petisi Ahli Dr(c). Pitra Romandoni Nasution, serta diskusi mengenai peran Posbakum dalam pencegahan korupsi dan perluasan akses keadilan.
Sambutan lainnya disampaikan oleh Pitra Romandoni Nasution dan Margareth Robin Korwa. Kehadiran perwakilan bidang perlindungan perempuan dan anak memperkuat perhatian acara terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Acara diawali dengan registrasi dan penerimaan tamu, pembukaan oleh pembawa acara Ibu Letkol (Purn.) Azimatun, S.H., menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan dirigen Ibu Ratna Herlina Suryana, Sst.Par.S.H.,M.H., pembacaan doa oleh Dr. Sarji, S.Pd., S.H., M.H., M.Pd., S.E., M.M., serta laporan ketua panitia oleh Dr. Indah Kusumawati, S.E., M.M.
Adapun Prof. Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., selaku Dewan Pakar Petisi Ahli membuka acara sekaligus memimpin prosesi pelantikan pengurus. Setelah pelantikan pengurus, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum Posbakum Petisi Ahli, Dr(c). Prihatin Kusdini, S.H., M.H., dan deklarasi organisasi yang disampaikan oleh Syapri Abdilla, S.H., M.H.
Talkshow Pencegahan Korupsi dan Akses Keadilan
Agenda berikutnya adalah talkshow bertema “Peran Posbakum dalam Mencegah Korupsi dan Memberikan Akses”, dengan narasumber Yudi Purnomo Harahap dari Satgassus Pencegahan Korupsi Polri. Diskusi dipandu oleh Reski Hidayat Nasution, S.H.
Diskusi tersebut mengangkat pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong penanganan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah tokoh organisasi dan masyarakat turut hadir, di antaranya Kun Wardana dari Dewan Pakar Petisi Ahli Andrianto, S.I.P., M.Si., mantan Sekretaris Jenderal Prodem, Azma Nazria selaku Ketua Umum JakPras, Zachria Subagyo selaku Ketua Umum MKMB, serta perwakilan Srikandi TP Sriwijaya. Hadir pula perwakilan Masyarakat Kesenian Jakarta dan sejumlah undangan dari kalangan profesional serta organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama, persiapan akhir panitia, penutupan dan doa, serta ramah tamah dan hiburan.
Penguatan Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pembentukan kepengurusan Posbakum Pusat Petisi Ahli juga dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat Pos Bantuan Hukum Petisi Ahli Nomor 01/SK-PST/POSBAKUM/PETISI-AHLI/08/2026.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemerataan akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dasar yang dicantumkan meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Dalam keputusan tersebut, Posbakum Pusat Petisi Ahli berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Level 3, Suite 304, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
Pengurus bertugas memberikan informasi hukum, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus menjaga kerahasiaan data para pencari keadilan.

Melalui kepengurusan baru ini, Posbakum Petisi Ahli diharapkan mampu menerjemahkan komitmen organisasi menjadi pelayanan yang terukur dan berkelanjutan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bantuan hukum benar-benar dapat dijangkau masyarakat yang membutuhkan, memperkuat kapasitas advokat dan paralegal, serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum tanpa mengabaikan integritas dan kepentingan pencari keadilan.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi Prihatin Kusdini dan seluruh pengurus untuk mewujudkan prinsip Petisi Ahli: Peduli, Tegas, Berintegritas, dengan menempatkan perlindungan masyarakat kecil dan penegakan keadilan sebagai orientasi utama pelayanan hukum. [PM]


