Jumat, 09 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

DPRD Tanimbar Dukung Aspirasi Penolakan HPH PT KJB

Oleh: Johanis Kopong

​

Aspirasi Penolakan HPH PT KJB, DPRD Tanimbar Siap Verifikasi Lapangan

Baca juga: Rekening Emas BRImo Tumbuh Signifikan Usai Rilis Open Bundling Emas

Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Rabu, 7 Oktober 2026 — Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mempertanyakan sikap resmi lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat terkait penolakan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB).

​Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase. Forum menyampaikan keresahan atas tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demonstrasi pada 28 September 2026.

​Forum Minta Sikap Tegas DPRD

Baca juga: Investasi Hulu Migas Butuh Kepastian Regulasi

​Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengatakan persoalan HPH PT KJB tidak seharusnya terus ditunda karena menyangkut aspirasi masyarakat adat dan kondisi hutan Yamdena.

​”Sudah ada aksi demonstrasi pada akhir September lalu. Kemudian sudah ada langkah sweri adat terhadap tumpukan ribuan kayu di area logpon PT KJB di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian pada Kamis, 1 Oktober 2026. Masyarakat meminta sikap tegas DPRD,” ujar Simon.

​Sementara itu, penasihat Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Pastor Thomas Ratuanak, mengingatkan adanya potensi konflik apabila aspirasi masyarakat tidak segera mendapat penyelesaian.

​”Perjuangan ini punya sejarah panjang, dan telah menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat adat. Jangan kita biarkan. Bapak Ibu wakil rakyat pasti tidak menginginkan itu terjadi lagi. Maka itu, segeralah bertindak,” ujar Pastor Thomas.

​Forum Sampaikan Dugaan Pelanggaran

​Dalam audiensi tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena juga menyampaikan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran PT KJB di area logpon Desa Wermatang.

​Koordinator Divisi Hukum Forum, John Malindir, mengatakan bukti tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat melakukan langkah adat di lokasi.

​”Kami sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan pelanggaran saat mendatangi area logpon, karena itu kami berani lakukan aksi sweri di sana. Ini hal mendesak untuk disikapi,” ujar John.

​Forum juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat tuntutan masyarakat adat pascademonstrasi dan menindaklanjutinya melalui undangan resmi kepada Forum Gerakan Save Hutan Yamdena untuk melakukan rapat dengar pendapat.

​DPRD Tegaskan Akan Tindaklanjuti

​Setelah audiensi yang berlangsung sekitar empat jam, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, mengatakan pihaknya akan mengkaji berbagai laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

​”DPRD tetap menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan mengkaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,” ujar Laratmase.

​Ia menjelaskan, kajian DPRD akan mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, termasuk aspek kewajiban keuangan perusahaan, dugaan pelanggaran dalam kegiatan penebangan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat.

​”Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada kementerian untuk mengkaji ulang perizinan yang dimiliki perusahaan,” tambahnya.

​DPRD Akan Tinjau Langsung Lokasi

​Laratmase menegaskan, dukungan DPRD terhadap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui verifikasi langsung di lapangan.

​Menurutnya, peninjauan diperlukan agar informasi dan laporan yang diterima DPRD dapat dibandingkan dengan kondisi faktual di lokasi.

​”DPRD akan melaksanakan peninjauan ke lokasi pada Jumat pekan ini bersama unsur Pemerintah Daerah. Hasil peninjauan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah maupun instansi berwenang di tingkat pusat,” pungkasnya.

​Peninjauan lapangan tersebut menjadi langkah lanjutan DPRD untuk memastikan berbagai informasi mengenai aktivitas PT KJB dapat diverifikasi berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan.

​Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, DPRD menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

​(Sumber: Marsel Romrome/ Materi Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan keterangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase)

Kategori:
Tags:

Terkini