SAUMLAKI – SUARA ANAK NEGERI| Ada sebuah pernyataan sederhana, tetapi mengandung persoalan ekonomi, hukum, etika, dan keadilan ekologis yang sangat mendasar. Pernyataan itu disampaikan oleh sahabat saya sejak bangku sekolah menengah pertama, Sirilus Atajalim, ketika menanggapi polemik pengelolaan hutan di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku di Whattsap Group Seminari SYV Saumlaki.
Ia mengemukakan perbandingan berikut:
Perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) membabat hutan, tetapi membayar pajak kepada negara dan memberikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada masyarakat. Sementara itu, cukong kayu yang mencuri kayu juga membabat hutan, tetapi tidak membayar pajak kepada negara dan masyarakat tidak memperoleh manfaat apa pun. Lantas, kita memilih yang mana?
Baca juga: Membaca Masa Depan Ekonomi Indonesia Sesudah 10 Tahun di Bawah Jokowi
Ungkapan kekecewaan seorang putra Tanimbar. Di dalamnya terkandung pertanyaan yang lebih mendasar: apakah suatu kegiatan eksploitasi sumber daya alam dapat dianggap benar hanya karena dilakukan melalui mekanisme perizinan, membayar kewajiban kepada negara, dan memberikan sebagian manfaat kepada masyarakat?
Pertanyaan ini relevan untuk menguji posisi PT Karya Jaya Berdikari (KJB), perusahaan yang aktivitas pemanfaatan hutannya di Yamdena menjadi sorotan masyarakat dan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.
Namun, agar perdebatan berlangsung secara ilmiah, kita perlu membedakan antara legalitas administratif, kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum, dampak ekologis, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat.
Baca juga: Apa yang Diketahui Puisi tentang Kita?
Tesis utama tulisan ini adalah bahwa legalitas dan pembayaran kewajiban fiskal merupakan unsur penting dalam pengelolaan hutan, tetapi keduanya tidak cukup untuk membenarkan kegiatan yang terbukti merusak ekosistem, melanggar hak masyarakat, atau mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Sebaliknya, kegiatan penebangan tanpa izin juga tidak dapat dibenarkan hanya karena dampak ekologisnya dianggap serupa dengan kegiatan perusahaan berizin.
Dengan demikian, persoalannya tidak cukup dijawab dengan memilih antara perusahaan berizin dan pencuri kayu. Yang harus diuji ialah apakah kegiatan pemanfaatan hutan memenuhi standar hukum, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis secara bersamaan.
Membongkar Logika Perbandingan: Legal Belum Tentu Lestari
Pernyataan Sirilus Atajalim memiliki kekuatan retoris karena memperlihatkan dua bentuk kegiatan yang dapat menghasilkan akibat serupa, tetapi berbeda dalam status hukum dan kontribusi fiskalnya.
Dalam satu sisi, perusahaan pemegang izin menjalankan usaha berdasarkan kewenangan administratif yang diberikan negara. Perusahaan KJB dapat diwajibkan memenuhi pungutan kehutanan, pajak, kewajiban lingkungan, serta tanggung jawab sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penebangan tanpa izin dapat menghindari kewajiban itu, merugikan penerimaan negara, dan merampas sumber daya yang seharusnya dikelola berdasarkan hukum.
Akan tetapi, dari sudut pandang ilmu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan: kerusakan hutan tidak otomatis menjadi dapat diterima hanya karena pelakunya membayar pajak.
Pajak adalah instrumen penerimaan negara. Pajak bukan surat pembebasan dari tanggung jawab ekologis.
Demikian pula, CSR merupakan salah satu instrumen tanggung jawab sosial perusahaan. CSR tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran untuk memperoleh hak merusak lingkungan tanpa batas.
Jika suatu perusahaan memenuhi kewajiban fiskal, tetapi terbukti melampaui batas penebangan yang diizinkan, mengabaikan kewajiban pemulihan, atau merugikan hak masyarakat adat, pembayaran pajak tidak dengan sendirinya menghapus persoalan perusakan lingkungan.
Sebaliknya, apabila kegiatan penebangan ilegal dilakukan tanpa membayar kewajiban negara dan tanpa memperhatikan kelestarian hutan, kegiatan itu juga tidak dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, perbandingan Sirilus perlu dikembangkan menjadi tiga pertanyaan mendasar: (1) Apakah kegiatan penebangan sah menurut hukum dan benar-benar mematuhi seluruh persyaratan izinnya? (2) Apakah kegiatan penebangan kayu menjaga fungsi ekologis hutan dan memenuhi kewajiban pemulihan? (3) Apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan didistribusikan secara adil kepada negara, masyarakat adat, dan generasi mendatang?
Ketiga pertanyaan di atas harus dijawab secara bersamaan. Mengabaikan salah satunya akan menghasilkan penilaian yang tidak utuh.
Hutan Bukan Komoditas Kayu
Salah satu kekeliruan mendasar dalam memandang hutan ialah memperlakukannya semata-mata sebagai persediaan kayu yang dapat dijual untuk menghasilkan pendapatan. Padahal, hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem yang mencakup pepohonan, tanah, air, satwa, tumbuhan, mikroorganisme, dan hubungan ekologis di antara seluruh unsur di dalamnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa hutan harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap mempertahankan kelestariannya bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. Undang-undang No 41/1999 juga menempatkan keberlanjutan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pengurusan hutan Rujukan: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Konsekuensinya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah kayu yang dihasilkan, besarnya pajak yang dibayarkan, atau banyaknya bantuan sosial yang disalurkan.
Pengukuran yang lebih menyeluruh harus mencakup kondisi tutupan hutan, kualitas tanah, keberlanjutan sumber air, keanekaragaman hayati, kondisi kehidupan masyarakat, dan kemampuan ekosistem untuk pulih setelah kegiatan pemanfaatan dilakukan.
Hutan yang masih berdiri memberikan manfaat ekologis yang tidak seluruhnya dapat digantikan oleh uang. Hutan membantu mengatur tata air, mengurangi erosi, menyimpan karbon, menopang keanekaragaman hayati, dan mendukung kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.
Sebagian manfaat tidak langsung tercermin dalam penerimaan pajak maupun laporan keuntungan perusahaan.
Di sinilah letak persoalan ekonomi ekologis: pendapatan yang diperoleh dari penjualan kayu belum tentu mencerminkan keseluruhan biaya yang harus ditanggung masyarakat akibat kerusakan lingkungan.
Apabila keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan kehilangan sumber air, penurunan kualitas tanah, berkurangnya hasil hutan, dan biaya pemulihan ditanggung masyarakat luas, maka terdapat kemungkinan terjadinya ketimpangan antara manfaat privat dan biaya sosial.
Dalam keadaan demikian, kegiatan ekonomi mungkin menghasilkan keuntungan secara finansial, tetapi belum tentu menghasilkan kesejahteraan sosial yang bersih.
Karena itu, bagi Tanimbar, pertanyaan yang tepat bukan hanya berapa banyak kayu yang keluar dari Yamdena, melainkan juga berapa besar nilai ekonomi yang dihasilkan, siapa yang menikmatinya, berapa biaya ekologisnya, dan apakah generasi berikutnya masih mempunyai sumber daya yang memadai.
Legalitas HPH: Hak Mengelola, Bukan Hak Mengeksploitasi Tanpa Batas
Hak Pengusahaan Hutan merupakan istilah yang dikenal dalam sejarah kebijakan kehutanan Indonesia. Dalam rezim perizinan yang berlaku sekarang, kegiatan pemanfaatan hutan harus dinilai berdasarkan jenis perizinan berusaha, ruang lingkup hak, kawasan yang diizinkan, serta ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Karena itu, istilah HPH dalam percakapan masyarakat tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti lengkap mengenai status dan ruang lingkup perizinan perusahaan tertentu. Status perizinan PT KJB, batas areal, rencana kerja, dan kewajiban aktualnya harus diverifikasi melalui dokumen resmi.
Hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa izin merupakan kewenangan yang dibatasi oleh persyaratan, bukan kekebalan terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban hukum.
Perusahaan yang memiliki izin tetap harus menjalankan kegiatannya sesuai batas kawasan, rencana kerja, ketentuan penebangan, perlindungan lingkungan, serta kewajiban pemulihan yang berlaku.
Apabila pelaksanaan di lapangan menyimpang dari ketentuan seperti dipaparkan di atas, penyimpangannya harus diperiksa dan ditindak sesuai mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat menunjukkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, klaim pelanggaran juga harus diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan prasangka.
Dalam konteks PT KJB, pemberitaan Suara Anak Negeri pada 14–15 Oktober 2026 mencatat adanya sorotan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengenai sasi adat, CSR, reboisasi, legalitas kayu, dan kesesuaian rencana kerja tahunan. Pemberitaan berikutnya juga memuat penjelasan Manager Camp PT KJB, Fitra Yuda, mengenai persoalan-persoalan dimaksud.
Hal ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan terbuka terhadap dokumen perusahaan, keberatan masyarakat, dan hasil pengawasan pemerintah. Pemberitaan mengenai keberatan masyarakat maupun penjelasan perusahaan belum dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan ataupun menyelesaikan substansi persoalan.
Rujukan: Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti Dugaan Pelanggaran PT KJB, Manager Beri Penjelasan; Fitra Yuda Jelaskan Sikap PT KJB soal Sasi Adat, CSR, Reboisasi, dan Legalitas Kayu di Yamdena.
Sikap ilmiah yang diperlukan ialah meminta data yang dapat diuji: peta areal kerja, rencana kerja tahunan, laporan produksi, dokumen asal-usul kayu, hasil pemantauan lingkungan, serta bukti pelaksanaan kewajiban rehabilitasi.
Jika data-data ini memperlihatkan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan.
Dengan demikian, kritik terhadap perusahaan tidak berubah menjadi penghakiman tanpa bukti, sementara status legal tidak berubah menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Pajak dan CSR: Apakah Cukup untuk Membenarkan Kerusakan?
Pernyataan Sirilus menempatkan pajak dan CSR sebagai pembeda utama antara perusahaan berizin dan pencuri kayu.
Secara fiskal, perbedaan itu penting. Kegiatan ilegal yang menghindari pungutan dan kewajiban hukum dapat menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat yang bergantung pada tata kelola sumber daya alam yang tertib.
Namun, analisis ekonomi publik tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besarnya penerimaan negara.
Penerimaan fiskal harus dibandingkan dengan biaya yang timbul dari kegiatan ekonomi, termasuk biaya pengawasan, rehabilitasi, kerusakan infrastruktur ekologis, hilangnya sumber penghidupan, dan potensi konflik sosial.
Sebagai ilustrasi, sebuah kegiatan penebangan dapat menghasilkan penerimaan pajak dan keuntungan usaha. Akan tetapi, apabila pada saat yang sama kegiatan itu menyebabkan kerusakan yang biaya pemulihannya lebih besar daripada manfaat bersih yang diterima masyarakat, keuntungan finansial itu tidak cukup untuk membuktikan bahwa kegiatan dimaksud layak secara sosial.
Ini bukan berarti setiap penebangan pasti merugikan. Kegiatan pemanfaatan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dilakukan dalam batas yang sah, direncanakan dengan baik, diawasi, dan disertai pemulihan yang efektif.
Persoalannya terletak pada pembuktian manfaat bersih dan keberlanjutannya.
CSR juga perlu ditempatkan secara proporsional. Program pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas umum, atau pemberdayaan ekonomi dapat membantu masyarakat. Namun, bantuan itu tidak boleh digunakan untuk menutupi kerusakan lingkungan atau menggantikan hak masyarakat yang mungkin dilanggar.
Masyarakat berhak mengetahui besarnya komitmen CSR, jumlah dana yang benar-benar direalisasikan, penerima manfaat, mekanisme penentuan program, dan hasil yang dicapai.
Lebih jauh, manfaat CSR perlu dibedakan dari penerimaan negara dan kompensasi atas dampak tertentu. Ketiganya mempunyai dasar dan fungsi yang berbeda. Tidak semua pembayaran perusahaan dapat disebut sebagai CSR, dan tidak semua bantuan sosial dapat dianggap sebagai kompensasi yang memadai atas kerugian masyarakat.
Oleh sebab itu, ukuran yang tepat bukan apakah perusahaan membayar pajak dan memberikan CSR, melainkan apakah kewajiban fiskal, kewajiban lingkungan, serta tanggung jawab sosial dan hukumnya dipenuhi secara lengkap dan dapat diperiksa.
Masyarakat Adat Tanimbar Bukan Penonton di Tanah Leluhurnya
Pembahasan mengenai hutan Yamdena tidak dapat dipisahkan dari masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Taninbar.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan semata-mata kawasan produksi. Hutan dapat menjadi sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan, identitas budaya, ruang kehidupan, dan bagian dari warisan leluhur.
Karena itu, perubahan kondisi hutan dapat menimbulkan dampak yang melampaui nilai jual kayu. Kerusakan pada tempat tertentu dapat mengganggu hubungan antargenerasi, praktik adat, serta sumber penghidupan yang tidak mudah digantikan dengan uang.
Dalam konteks ini, persoalan sasi adat atau sweri yang muncul dalam perdebatan mengenai PT KJB perlu diperiksa secara serius. Kedudukan, ruang lingkup, bukti pelaksanaan, hubungan dengan peraturan nasional, serta hak para pihak harus ditelaah berdasarkan fakta dan hukum yang relevan.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak cukup berhenti pada pernyataan simbolis. Hak, partisipasi, akses informasi, dan kepentingan mereka harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengenai tata kelola hutan yang baik. FAO menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, keadilan, partisipasi, penegakan hukum, dan pembagian manfaat yang adil dalam pengelolaan hutan. (Rujukan: FAO — Forest Governance).
Jika masyarakat adat merasa dirugikan, jawaban yang tepat bukanlah meminta mereka menerima keadaan hanya karena perusahaan mempunyai izin. Sebaliknya, keberatan mereka juga harus ditangani melalui mekanisme yang terbuka, berdasarkan bukti, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat mempunyai akses terhadap informasi perizinan, peta kawasan, rencana penebangan, hasil pemantauan lingkungan, serta laporan realisasi program sosial.
Apabila ditemukan kerugian yang nyata, mekanisme pencegahan, pemulihan, kompensasi, atau penegakan hukum harus dijalankan sesuai dasar hukum yang berlaku.
Pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat mungkin menghasilkan kayu dan penerimaan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi berisiko meninggalkan konflik dan ketidakpercayaan dalam jangka panjang.
Kerusakan Hutan dan Beban yang Ditanggung Generasi Mendatang
Dampak kerusakan hutan tidak selalu langsung terlihat pada saat pohon ditebang. Sebagian dampak baru muncul secara bertahap, bahkan setelah kegiatan ekonomi yang menyebabkannya selesai.
Pembukaan hutan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko erosi, mengubah aliran permukaan air, mengganggu habitat, serta mengurangi kemampuan ekosistem menyimpan karbon. Besarnya dampak bergantung pada kondisi lokasi, intensitas penebangan, topografi, karakteristik tanah, curah hujan, dan tindakan mitigasi yang dilakukan.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh kegiatan penebangan selalu menghasilkan dampak yang sama. Akan tetapi, sama tidak tepatnya jika dampak lingkungan dianggap tidak penting hanya karena belum dihitung dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam konteks Yamdena, diperlukan pemeriksaan berbasis data lapangan untuk mengetahui luas tutupan hutan yang berubah, lokasi penebangan, kondisi daerah aliran sungai, tingkat kerusakan, serta efektivitas rehabilitasi.
Data-data dimaksud dapat diperoleh melalui citra satelit, pemetaan partisipatif, inventarisasi vegetasi, pemeriksaan kualitas air, dan audit lingkungan oleh pihak yang kompeten.
Rehabilitasi juga tidak boleh dinilai hanya dari jumlah bibit yang ditanam. Tingkat kelangsungan hidup tanaman, kesesuaian jenis lokal, pemulihan fungsi ekologis, dan kondisi kawasan setelah beberapa tahun harus menjadi bagian dari evaluasi.
Menanam kembali pohon memang penting, tetapi hutan yang kompleks tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan menanam sejumlah bibit. Pemulihan ekosistem memerlukan waktu dan harus memperhatikan kondisi ekologis setempat.
Di sinilah prinsip antargenerasi menjadi relevan. Generasi sekarang mempunyai hak untuk memperoleh manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak menghilangkan kesempatan generasi berikutnya menikmati manfaat yang sama.
Negara yang menerima pajak hari ini, tetapi membiarkan biaya kerusakan dibebankan kepada masyarakat pada masa depan, belum tentu telah mencapai keberhasilan pembangunan.
Dengan kata lain, penerimaan ekonomi saat ini harus dinilai bersama biaya ekologis dan sosial yang muncul sekarang maupun pada masa mendatang.
Membandingkan Perusahaan Berizin dan Cukong Kayu dengan Ukuran yang Adil
Untuk menguji pernyataan Sirilus secara lebih sistematis, kita dapat membandingkan kedua bentuk kegiatan berdasarkan beberapa indikator.
| Indikator | Perusahaan pemegang izin | Penebang kayu ilegal |
| Status hukum | Dapat menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup izin dan persyaratannya | Melakukan kegiatan tanpa hak atau izin yang diwajibkan |
| Pajak dan pungutan | Memiliki kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku | Dapat menghindari kewajiban fiskal dan pungutan yang seharusnya dibayar |
| CSR | Dapat memiliki kewajiban atau program sosial sesuai ketentuan yang berlaku | Tidak otomatis mempunyai program tanggung jawab sosial |
| Dampak ekologis | Harus dinilai berdasarkan kegiatan aktual, kepatuhan, dan kondisi lingkungan | Harus dinilai berdasarkan kegiatan aktual dan kerusakan yang ditimbulkan |
| Hak masyarakat adat | Harus dihormati sesuai hukum dan hak yang berlaku | Tidak boleh merampas hak masyarakat dengan alasan kegiatan informal |
| Pemulihan lingkungan | Harus memenuhi kewajiban pemulihan yang berlaku | Pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran dan kerusakan sesuai hukum |
| Akuntabilitas | Dapat diperiksa melalui dokumen izin, laporan, pengawasan, dan penegakan hukum | Harus ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai |
Tabel di atas memperlihatkan bahwa keduanya tidak dapat disamakan dalam semua aspek. Legalitas dan kepatuhan fiskal memang merupakan pembeda yang penting.
Namun, tabel itu juga menunjukkan bahwa status izin saja tidak dapat menggantikan penilaian atas dampak ekologis dan sosial. Perusahaan yang berizin tetap harus membuktikan kepatuhan, sedangkan pelaku penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Ada pula kemungkinan bahwa manfaat ekonomi perusahaan tidak terbagi secara merata. Karena itu, keberadaan lapangan kerja atau program CSR belum cukup untuk membuktikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat bersih yang adil.
Sebaliknya, perusahaan tidak boleh dianggap melakukan pelanggaran hanya karena masyarakat menolak suatu kegiatan. Penolakan merupakan fakta sosial yang penting untuk ditangani, tetapi kesimpulan tentang pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang memadai.
Prinsip yang adil adalah menerapkan standar hukum dan lingkungan secara konsisten kepada setiap pelaku, tanpa membedakan besar kecilnya usaha, kedekatan dengan kekuasaan, atau besarnya kontribusi finansial.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah dan Masyarakat Tanimbar?
Perdebatan mengenai hutan Yamdena tidak akan selesai hanya dengan mempertukarkan argumentasi antara pihak yang mendukung perusahaan dan pihak yang menolaknya.
Diperlukan langkah konkret yang menghasilkan data, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pertama, pemerintah dan instansi berwenang perlu membuka informasi mengenai status perizinan, batas areal kerja, rencana kerja tahunan, volume produksi yang disetujui, dan kewajiban pemulihan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang sah.
Kedua, diperlukan pemeriksaan independen terhadap kondisi hutan pada lokasi yang dipersoalkan. Pemeriksaan ini sebaiknya melibatkan tenaga ahli kehutanan, pemerintah, perwakilan masyarakat adat, perguruan tinggi, dan unsur masyarakat sipil yang relevan.
Ketiga, realisasi pajak, pungutan kehutanan, dan program CSR harus dibedakan secara jelas. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang dapat diverifikasi mengenai kontribusi perusahaan, penerima manfaat, dan hasil program yang dilaksanakan.
Keempat, pelaksanaan sasi adat atau sweri dan keberatan masyarakat harus ditelaah secara terbuka. Proses ini perlu memperhatikan bukti, kedudukan hukum, kepentingan masyarakat yang terdampak, dan kewenangan pemerintah.
Kelima, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk penghentian kegiatan tertentu, sanksi administratif, kewajiban pemulihan, atau proses hukum lainnya apabila memenuhi persyaratan.
Keenam, apabila kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan hukum, hasil pemeriksaan harus tetap disertai pemantauan berkala. Kepatuhan pada suatu waktu tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berkelanjutan.
Ketujuh, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan, termasuk melalui pemetaan partisipatif dan pelaporan dugaan kerusakan yang didukung dokumentasi, lokasi, waktu, serta bukti yang dapat diperiksa.
Langkah-langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi perusahaan terlebih dahulu. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berlangsung berdasarkan hukum, ilmu pengetahuan, keterbukaan, dan kepentingan publik.
Tata kelola yang baik harus dapat menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang patuh dan memastikan bahwa kegiatan yang melanggar hukum atau merusak lingkungan tidak dibiarkan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.
Jawaban atas Pertanyaan Sirilus Atajalim
Sebagai sahabat sejak bangku SMP, pernyataan Sirilus Atajalim, patut dihargai karena mengangkat persoalan yang sering kali luput dari pembahasan: perbedaan antara penebangan yang memperoleh keuntungan privat dan penebangan yang memberikan kontribusi kepada negara serta masyarakat.
Namun, pertanyaan “Kita pilih yang mana?” perlu diperluas agar tidak menempatkan masyarakat pada pilihan yang terlalu sempit.
Jika pilihannya hanya antara penebangan ilegal yang menghindari kewajiban dan kegiatan perusahaan berizin yang mematuhi seluruh ketentuan, maka keduanya memang berbeda secara hukum dan tata kelola.
Tetapi jika kegiatan perusahaan berizin terbukti melanggar batas izin, merusak lingkungan secara melawan hukum, atau mengabaikan hak masyarakat, status legalitas administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkannya.
Sebaliknya, apabila perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan menerapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, maka keberadaannya harus dinilai berdasarkan bukti dan hasil yang dicapai, bukan hanya berdasarkan anggapan bahwa semua kegiatan penebangan pasti merusak.
Karena itu, pilihan yang seharusnya diperjuangkan masyarakat Tanimbar bukanlah seaja memilih pelaku penebangan yang membayar pajak daripada pelaku yang tidak membayar pajak.
Pilihan yang lebih mendasar adalah menuntut pengelolaan hutan yang sah, transparan, adil, menghormati hak masyarakat adat, memberikan manfaat ekonomi yang terukur, dan menjaga kelestarian ekosistem.
Jika suatu kegiatan tidak memenuhi standar dimaksud, pemerintah wajib melakukan koreksi sesuai hukum. Jika kegiatan memenuhi standar berdasarkan aturan formal yang berlaku, maka pelaksanaannya tetap harus diawasi secara konsisten.
Dengan cara ini, masyarakat tidak terjebak pada pembenaran terhadap kerusakan hanya karena ada penerimaan negara atau bantuan sosial.
Kesimpulan
Pernyataan Sirilus Atajalim, mengandung kritik penting terhadap penebangan kayu ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Namun, analisis yang lengkap menunjukkan bahwa perbedaan antara perusahaan berizin dan penebang ilegal tidak cukup dinilai dari pajak dan CSR semata.
Legalitas, penerimaan negara, tanggung jawab sosial, kepatuhan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem merupakan dimensi yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat saling menggantikan.
Pembayaran pajak tidak menghapus pelanggaran lingkungan. CSR tidak menggantikan kewajiban pemulihan. Izin tidak menghilangkan tanggung jawab hukum. Sebaliknya, tuduhan kerusakan juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif agar keputusan yang diambil adil bagi seluruh pihak.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap PT Karya Jaya Berdikari di Yamdena harus didasarkan pada dokumen perizinan, kondisi faktual hutan, pelaksanaan kewajiban perusahaan, hasil pemeriksaan lingkungan, dan bukti mengenai hak serta kepentingan masyarakat adat. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, kesimpulannya juga harus disampaikan secara terbuka dan dapat diuji.
Bagi masyarakat Tanimbar, ukuran keberhasilan pengelolaan hutan bukan berapa banyak kayu yang berhasil dijual, berapa besar pajak yang masuk ke negara, atau berapa banyak bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Ukurannya juga mencakup apakah sumber air tetap terjaga, apakah ekosistem mampu pulih, apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan yang semestinya, dan apakah generasi mendatang masih dapat menikmati kekayaan alam Yamdena.
Dengan demikian, kesimpulan yang paling kuat secara logis bukanlah bahwa semua perusahaan pemegang izin pasti lebih baik daripada penebang ilegal, ataupun bahwa keduanya pasti sama buruknya.
Kesimpulan yang dapat dipertahankan berdasarkan prinsip hukum dan ilmu lingkungan adalah bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hutan hanya dapat dibenarkan sejauh memenuhi persyaratan hukum, tidak melampaui batas kewenangannya, mempertanggungjawabkan dampak ekologis dan sosialnya, serta menjaga kepentingan generasi mendatang.
Jika standar dimaksud tidak terpenuhi, pembayaran pajak dan pemberian CSR tidak cukup untuk membenarkan kegiatan yang melanggar hukum atau menimbulkan kerusakan yang tidak dapat diterima.
Dan jika standar itu terpenuhi, kegiatan usaha harus tetap diawasi agar manfaat ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebagai putra Tanimbar, saya memandang bahwa hutan Yamdena bukan hanya warisan ekonomi yang dapat dihitung dalam rupiah. Hutan itu juga merupakan warisan ekologis, sosial, dan budaya yang melekat pada kehidupan masyarakat serta masa depan anak cucu kita.
Negara membutuhkan penerimaan. Masyarakat membutuhkan kesejahteraan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Namun, ketiganya tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kelestarian hutan dan hak masyarakat adat.
Inilah prinsip yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap keputusan mengenai masa depan hutan Tanimbar.
Hutan boleh dimanfaatkan sesuai hukum, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah nilainya habis ketika kayu terakhir keluar dari kawasan Yamdena. Sebab, ketika hutan kehilangan fungsi ekologisnya, kerugian yang ditinggalkan dapat melampaui keuntungan yang pernah diperoleh.
Pertanyaan terakhir bagi kita semua bukan sekadar siapa yang menebang hutan dan siapa yang membayar pajak, melainkan: apakah cara kita mengelola hutan hari ini masih memungkinkan anak cucu Tanimbar hidup sejahtera di tanah leluhurnya esok hari?
Jika pertanyaan itu dijadikan ukuran, maka kepentingan publik tidak lagi berhenti pada legalitas dan keuntungan sesaat, melainkan bergerak menuju keadilan, tanggung jawab, dan keberlanjutan.
Referensi
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tersedia melalui JDIH Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1999/41TAHUN~1999UU.htm.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009.
Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Forest Governance. Sustainable Forest Management Toolbox. https://www.fao.org/sustainable-forest-management-toolbox/modules/forest-governance/en.
Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Community-Based Forestry. https://www.fao.org/forestry/our-focus/forests-people/community-based-forestry/en.
World Bank. 2023. Protecting Forests and Improving Livelihoods in Indonesia. https://www.worldbank.org/in/news/feature/2023/04/04/protecting-forests-and-improving-livelihoods-in-indonesia.
Suara Anak Negeri. 14 Oktober 2026. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti Dugaan Pelanggaran PT KJB, Manager Beri Penjelasan. https://www.suaraanaknegeri.com/umum/forum-gerakan-save-hutan-yamdena-soroti-dugaan-pelanggaran-pt-kjb-manager-beri-penjelasan.
Suara Anak Negeri. 15 Oktober 2026. Fitra Yuda Jelaskan Sikap PT KJB soal Sasi Adat, CSR, Reboisasi, dan Legalitas Kayu di Yamdena. https://www.suaraanaknegeri.com/umum/fitra-yuda-jelaskan-sikap-pt-kjb-soal-sasi-adat-csr-reboisasi-dan-legalitas-kayu-di-yamdena.
–

Paulus Laratmase, Pernah sekolah di Seminari Santo Yohanis Maria Vianey Saumlaki.



