Rabu, 14 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti Dugaan Pelanggaran PT KJB, Manager Beri Penjelasan

​Penulis: Johanis Kopong

​

​Forum Gerakan Save Hutan Yamdena Soroti CSR, Reboisasi, dan Legalitas Kayu PT KJB

Baca juga: BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia dengan Nilai Merek USD 6,9 Miliar

​Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Rabu, 14 Oktober 2026. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena mengungkap sejumlah dugaan persoalan dalam aktivitas pemanfaatan hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Persoalan tersebut mencakup penghormatan terhadap sasi adat, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), pelaksanaan rehabilitasi hutan, legalitas kayu, kesesuaian Rencana Kerja Tahunan (RKT), hingga kewajiban perusahaan terkait suplai kayu kepada industri lokal.

​Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Selasa (13/10/2026). Forum meminta agar berbagai keberatan masyarakat adat ditindaklanjuti secara konkret, termasuk kepastian penghentian sementara operasional perusahaan dan pemeriksaan dokumen perizinan.

​Menanggapi hal itu, Manager PT KJB, Fitra Yudha, memberikan penjelasan kepada media ini pada Rabu (14/10/2026). Ia menyampaikan bahwa perusahaan belum menerima surat resmi penghentian sementara dari pemerintah daerah, sekaligus menjelaskan posisi perusahaan terkait sasi adat, legalitas kayu, CSR, reboisasi, RKT, dan kewajiban suplai kayu kepada industri lokal.

Baca juga: Personel Yonif 734/SNS dan Brigif 39/Nusa Manan Padamkan Karhutla di Wesawak

​Forum Tegaskan Perjuangan Perlindungan Hutan dan Hak Adat

​Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa perjuangan Forum bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan hak masyarakat adat dihormati dan kelestarian hutan Yamdena tetap terjaga.

​“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian hutan Yamdena, dan kepastian bahwa setiap aktivitas pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat,” tegas Simon.

​Forum juga meminta agar hasil RDP tidak berhenti pada pertukaran pendapat, tetapi ditindaklanjuti dengan keputusan tertulis, pembagian tanggung jawab yang jelas, tenggat waktu, dan mekanisme pengawasan.

​PT KJB Mengaku Belum Menerima Surat Penghentian Sementara

​Dalam RDP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional PT KJB.

​Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penerimaan surat tersebut, Fitra Yudha mengatakan: ​“Sampai saat ini belum terima.”

​Ia menjelaskan bahwa perusahaan masih menunggu proses komunikasi dan mediasi bersama pemerintah daerah. Menurutnya, substansi surat belum diketahui secara terperinci karena surat tersebut belum diterima perusahaan.

​Perbedaan keterangan ini perlu ditindaklanjuti dengan memastikan nomor dan tanggal surat, bukti penyampaian, serta ketentuan pelaksanaan penghentian sementara kepada pihak-pihak terkait.

​Perusahaan Menyatakan Menghormati Sasi Adat

​Terkait sasi adat atau sweri dan pernyataan penolakan enam desa di Kecamatan Wertamrian, Fitra mengatakan perusahaan menghormati adat setempat.

​“Perusahaan tetap menjunjung tinggi adat setempat. Kami menghormati dengan adanya sanksi adat tersebut dan kami tidak akan melanggar atau mencabut sasi yang sudah ada,” jelasnya.

​Ia menambahkan, penyelesaian keberatan masyarakat selanjutnya diharapkan dilakukan melalui mediasi pemerintah daerah sesuai rekomendasi RDP.

​Sebelumnya, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan dan mempersoalkan hilangnya tanda sweri yang sebelumnya dipasang pada kayu di lokasi penampungan. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya tanda tersebut masih memerlukan verifikasi.

​Legalitas Kayu dan Status RKT Perlu Diperiksa

​Mengenai asal-usul dan legalitas kayu, Fitra menyatakan bahwa kegiatan penebangan dilakukan berdasarkan blok kerja yang menurut perusahaan tercakup dalam izin RKT. ​“Penebangannya di dalam blok RKT carry over tahun 2025,” katanya.

​Ia juga menyebut perusahaan berkoordinasi dengan Desa Sangliat Krawain dalam mengenali lokasi yang memiliki nilai adat, termasuk tempat keramat dan kampung-kampung tua yang perlu dihindari dari kegiatan penebangan.

​“Untuk kegiatan penebangan, kita sesuai izin RKT. Kita tidak melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan,” ujarnya.

​Sementara itu, Forum mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai pelaksanaan RKT 2025 dan aktivitas di wilayah petuanan adat sejumlah desa.

​Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen RKT 2025 dan 2026, dokumen carry over, peta blok kerja, Laporan Hasil Produksi, dokumen pengangkutan kayu, serta peta batas petuanan adat. Keterangan perusahaan mengenai legalitas kayu belum dengan sendirinya menyelesaikan perbedaan klaim tersebut.

​Penyaluran CSR Disebut Mengacu pada Kesepakatan

​Terkait penyaluran CSR, Fitra mengatakan perusahaan telah menyiapkan dana untuk tiga desa berdasarkan kesepakatan yang disebut dibuat pada 28 Agustus 2026.

​“Dana sudah kami siapkan untuk tiga desa. Yang baru menerima kan satu desa, yaitu Sangliat Dol,” ungkapnya.

​Ia menjelaskan bahwa penyerahan kepada desa lainnya akan mengikuti kesepakatan tersebut dan dilengkapi berita acara.

​Meski demikian, nilai dana, rincian peruntukan, identitas dua desa yang belum menerima, serta bukti penyaluran masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.

​Forum sebelumnya menegaskan bahwa penerimaan CSR tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan masyarakat terhadap seluruh aktivitas perusahaan atau penghapusan keberatan masyarakat adat.

​Reboisasi Direncanakan pada Musim Hujan

​Forum Gerakan Save Hutan Yamdena sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 200 bibit ditemukan mati atau gagal tumbuh dalam peninjauan lapangan. Forum juga menyoroti kondisi pembibitan dan upaya pelestarian pohon torem yang dinilai perlu mendapat perhatian.

​Menanggapi hal itu, Fitra menjelaskan bahwa pembibitan masih berlangsung dan bibit yang mati atau gagal tumbuh akan diganti.

​“Dari sekian ribu bibit pasti ada yang pertumbuhannya tidak normal atau mati. Itu akan diganti lagi yang mati atau gagal tumbuh di setiap lokasi persemaian,” katanya.

​Ia menyebut penanaman rehabilitasi direncanakan dimulai pada musim hujan, dengan perkiraan Desember 2026.

​Rencana tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan jumlah bibit yang tersedia, kondisi tanaman, luas lokasi penanaman, jumlah bibit pengganti, serta tingkat keberhasilan tumbuh setelah penanaman. Data itu diperlukan untuk menilai pelaksanaan rehabilitasi secara terukur.

​Perdebatan Kewajiban Suplai 30 Persen kepada Industri Lokal

​Dalam wawancara tersebut, Fitra turut menanggapi persoalan kewajiban suplai kayu sebesar 30 persen kepada industri lokal yang disoroti Forum.

​Ia mengaitkan ketentuan tersebut dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 17 Tahun 2009 dan menjelaskan bahwa mekanismenya, menurut pemahaman perusahaan, berupa jual beli dengan industri lokal pada harga pasar.

​Fitra juga mempertanyakan keberlakuan dasar hukum yang menjadi rujukan ketentuan tersebut. ​“Kalau 30 persen itu masih mau dipakai, dasar hukumnya semuanya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

​Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak perusahaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Keberlakuan peraturan gubernur, regulasi yang menjadi dasar pembentukannya, serta ketentuan yang mungkin menggantikannya perlu diperiksa melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

​Forum Minta Keputusan RDP Ditindaklanjuti

​Dalam RDP, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyepakati enam rekomendasi, termasuk dukungan terhadap perjuangan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan langkah pemerintah daerah menghentikan sementara operasional PT KJB.

​DPRD juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan Forum kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

​Forum meminta agar keputusan tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, kegiatan penebangan, pengangkutan kayu, pelaksanaan CSR, rehabilitasi hutan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

​Sementara itu, penjelasan pihak perusahaan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Namun, kepastian atas berbagai persoalan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan keterangan instansi yang berwenang.

​Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah meningkatnya ketegangan sosial, melindungi hutan Yamdena, dan memastikan hak masyarakat adat dihormati.

​(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan wawancara media ini dengan Manager PT KJB, Fitra Yudha, 14 Oktober 2026.)

Kategori:
Tags:

Terkini