oleh: Johanis Kopong
Konflik Hutan Yamdena Memanas, FG-SHY Persoalkan CSR PT KJB dan Siapkan Langkah Hukum
Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Kamis, 5 November 2026. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FG-SHY) melayangkan surat teguran keras kepada PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Langkah tersebut diambil menyusul dugaan bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas pemuatan kayu ke atas tongkang di area logpond, meskipun Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan, termasuk penebangan dan pemuatan kayu.
Baca juga: DARI LAPANGAN MENUJU PODIUM JUARA, BRI KC SAUMLAKI TAKLUKKAN TANIMBAR CUP 2026
FG-SHY menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat berwenang. Pasalnya, persoalan terkait pelaksanaan sasi dan sweri adat oleh masyarakat adat Kecamatan Wertamrian di lokasi logpond PT KJB disebut belum diselesaikan melalui mekanisme mediasi resmi.
Dalam surat bernomor 15/FG-SHY/XI/2026, forum tersebut juga mempersoalkan dugaan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dinilai berpotensi memengaruhi sikap sebagian warga terhadap kelanjutan operasional perusahaan di kawasan hutan Yamdena.

Sasi dan Sweri Adat Dinilai Tidak Bisa Diabaikan
Ketua FG-SHY, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa pelaksanaan sasi dan sweri adat di lokasi logpond PT KJB bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari keputusan adat yang memiliki makna sosial dan spiritual bagi masyarakat setempat.
“Bagi kami, sasi dan sweri bukan sekadar tradisi atau tanda penghiasan lokasi. Itu keputusan sakral, mengikat secara sosial dan spiritual. Tidak ada siapa pun, termasuk perusahaan yang berhak menganggap keputusan adat itu bisa dibatalkan lewat kesepakatan pribadi atau penyaluran dana CSR,” cetus Simon.
Ia menegaskan, larangan pengeluaran kayu dari wilayah tersebut harus tetap dihormati sampai tuntutan hak-hak masyarakat adat dipenuhi dan pemerintah pusat mengeluarkan keputusan atas permohonan penghentian permanen operasional PT KJB.
Menurut FG-SHY, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui dialog dan mediasi resmi, bukan melalui kesepakatan sepihak yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat adat.

FG-SHY Soroti Dugaan Kesepakatan CSR dengan Pemerintah Desa
FG-SHY juga menyoroti informasi mengenai dugaan pertemuan antara PT KJB dan Pemerintah Desa Arui Das untuk membahas penerimaan dana CSR serta penyusunan berita acara yang disebut merujuk pada kesepakatan sebelumnya, tertanggal 28 Agustus 2026.
Forum menilai, apabila benar terdapat kesepakatan yang secara substansial mengarah pada dukungan terhadap kelanjutan operasional PT KJB dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027, proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
FG-SHY berpendapat, langkah demikian tidak semestinya mendahului proses mediasi sebagaimana direkomendasikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui surat Nomor 17009/REK/X/2026.
Ketua Divisi Hukum FG-SHY, Yohanis Malindir, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penggunaan dana CSR dalam proses tersebut..”Cara ini licik dan sangat berbahaya,” tegas Yohanis Malindir.
Menurut Malindir, dana CSR tidak boleh menjadi sarana untuk memperoleh legitimasi atas kelanjutan kegiatan perusahaan ketika persoalan hak masyarakat adat dan keberatan terhadap operasional perusahaan belum diselesaikan secara menyeluruh.
“CSR disalahgunakan menjadi pintu masuk legitimasi. Ini memecah belah, mengaburkan persoalan, dan sengaja mengabaikan jalur mediasi yang sudah direkomendasikan DPRD dan Bupati Kepulauan Tanimbar,” ungkap Malindir.
Ia juga mengingatkan bahwa penandatanganan dokumen oleh sejumlah pihak tidak serta-merta membuktikan adanya persetujuan seluruh masyarakat adat, terlebih jika dokumen tersebut ditafsirkan sebagai dasar untuk mengesampingkan sasi yang telah ditetapkan bersama.
“PT KJB terus-menerus menciptakan ruang provokasi secara senyap. Nanti kalian yang senang, sedangkan masyarakat Tanimbar yang akan menerima banyak dampak negatifnya,” kesalnya.

Surat Bupati Jadi Dasar Desakan Penghentian Aktivitas
Dalam surat tegurannya, FG-SHY meminta PT KJB mematuhi surat Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 500-4.1/1385/2026, yang disebut memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan penebangan, pemuatan, dan pengangkutan kayu, sekaligus mempertahankan status quo di lokasi.
FG-SHY menilai setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap keputusan pemerintah serta mencegah eskalasi konflik dengan masyarakat adat.
Atas dasar itu, forum menyampaikan tujuh tuntutan kepada PT KJB, yakni:
1. Menghentikan pendekatan sepihak kepada kepala desa terkait persoalan operasional perusahaan.
2. Tidak menggunakan dana CSR untuk memengaruhi atau memecah belah masyarakat.
3. Membatalkan berita acara yang diklaim memberikan legitimasi terhadap operasional perusahaan hingga 2027.
4. Menghentikan pengeluaran kayu dari lokasi logpond.
5. Menghormati keputusan sasi dan sweri adat masyarakat setempat.
6. Mematuhi surat Bupati Kepulauan Tanimbar tentang penghentian sementara kegiatan perusahaan.
7. Mengikuti mekanisme mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Daerah.
Simon Lolonlun menegaskan bahwa kepentingan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hubungan mereka dengan tanah, hutan, dan nilai-nilai leluhur yang diwariskan turun-temurun.
“Jangan menganggap masyarakat adat dapat dipisahkan dari tanah, hutan, dan nilai-nilai leluhurnya hanya dengan pendekatan uang,” pesan Simon dengan tegas.

Masyarakat Adat Siapkan Langkah Lanjutan
FG-SHY menyatakan, apabila PT KJB tetap melanjutkan aktivitas yang mereka persoalkan, forum bersama masyarakat adat akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi konsolidasi adat, aksi massa secara damai, penyampaian laporan kepada pemerintah pusat, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat teguran itu turut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Gubernur Maluku, Bupati dan Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim, serta para kepala desa yang dinilai terdampak.
FG-SHY berharap seluruh pihak berwenang menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, memastikan status dan pelaksanaan surat penghentian sementara diperjelas, serta mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang sah dan menghormati hak masyarakat adat.
Bagi forum tersebut, persoalan PT KJB bukan hanya menyangkut keberlanjutan kegiatan usaha, tetapi juga perlindungan hutan Yamdena, penghormatan terhadap keputusan adat, dan kepastian penyelesaian persoalan melalui jalur pemerintahan serta hukum.
Manager PT KJB Belum Berhasil Dikonfirmasi
Sementara itu, Manager PT Karya Jaya Berdikari (KJB), Fitra Yuda, saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, belum berhasil dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, nomor telepon yang bersangkutan masih berada di luar jangkauan. Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp masih menunjukkan centang satu.
Dengan demikian, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak PT KJB mengenai dugaan aktivitas pemuatan kayu, pelaksanaan surat penghentian sementara dari Bupati Kepulauan Tanimbar, maupun tudingan FG-SHY terkait penggunaan dana CSR dan kesepakatan dengan pemerintah desa.
Redaksi Suara Anak Negeri tetap membuka ruang bagi Manager PT KJB, Fitra Yuda, maupun pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai hal yang disampaikan FG-SHY. Keterangan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan setiap pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasannya.
FG-SHY berharap seluruh pihak berwenang menindaklanjuti persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga kelestarian hutan Yamdena dan hak-hak masyarakat adat.
(Sumber: Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FG-SHY))



