Kamis, 05 November 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Jangan Sibuk Menghitung Recehan Tukang Cukur dan Tukang Pijat

Esai:

Fathan Rizki Efendi

(Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta)

Baca juga: HIDUP YANG BUKAN KITA PILIH

–

Keramaian media sosial belakangan ini mendadak diwarnai perbincangan soal tukang cukur dan tukang pijat setelah Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pandangannya mengenai besarnya ekonomi bayangan (shadow economy) di Indonesia. Dalam sebuah forum, Hashim bercerita tentang tukang cukur yang datang ke apartemennya sebulan sekali dan dibayar tunai tanpa kuitansi, serta tukang pijat langganan istrinya yang datang setiap dua minggu sekali dengan pola pembayaran serupa. Dari cerita sederhana itu, ia kemudian menyoroti jutaan transaksi serupa yang tidak tercatat dalam sistem ekonomi formal dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara.

Sebenarnya, jika dilihat dari konteks yang lebih luas, persoalan ekonomi bayangan memang layak menjadi perhatian pemerintah. Negara membutuhkan penerimaan yang memadai untuk memenuhi berbagai program pemerintah. Termasuk pula program prioritas presiden MBG dan KDMP yang sampai saat ini penulis lebih sering bertemu dengan fakta yang jauh dari kata tepat sasaran.

Baca juga: SEJARAH BARU DI ERA PRABOWO: DANANTARA KUASAI HOTEL DAN LAHAN 4,4 HEKTARE DI MAKKAH

Pada perhelatan ambisi memperbesar belanja negara, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, yaitu apakah pemerintah sudah cukup cermat menentukan prioritas pengeluaran dan memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang sepadan? Faktanya masyarakat bisa melihat dan menilainya secara langsung.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik daripada sekadar perdebatan soal tukang cukur dan tukang pijat. Niat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dapat dipahami, tetapi menjadikan pekerja informal sebagai ilustrasi utama kebocoran penerimaan negara mencerminkan persoalan komunikasi sekaligus sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat. Apalagi, ketika pemerintah sedang mendorong berbagai program besar yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah strategi mengumpulkan dan membelanjakan uang negara sudah berjalan secara proporsional.

Ketika Tukang Cukur Menjadi Korban Salah Paham Kebijakan
Pernyataan mengenai transaksi tukang cukur dan tukang pijat yang tidak memungut PPN 11 persen memperlihatkan adanya persoalan dalam menjelaskan prinsip perpajakan kepada publik. PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak berbeda, sehingga tidak adanya pemungutan PPN dalam transaksi jasa perorangan tidak otomatis berarti seseorang sedang menghindari kewajiban pajak. Dalam praktiknya, pengusaha kecil yang belum memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang tidak berkewajiban memungut PPN, sementara wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta setahun memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh sesuai ketentuan.

Klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengenai fasilitas tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa tidak semua aktivitas ekonomi informal bisa dipukul rata sebagai sumber kebocoran pajak. Dengan penjelasan regulasi saja tidak cukup untuk meredam kegelisahan publik yang sudah telanjur muncul. Komentar satir seperti “jangan pijat pejabat” memperlihatkan bagaimana masyarakat menangkap pesan tersebut sebagai ancaman terhadap penghasilan kecil yang bahkan belum tentu memenuhi kriteria wajib pajak.

Sensitivitas ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat Ketika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga masih menjadi beban, wacana mengenai kemungkinan memajaki penghasilan pekerja harian akan mudah menimbulkan resistensi. Pejabat publik semestinya lebih berhati-hati memilih diksi dan analogi, sebab menyasar profesi womg cilik dalam narasi perpajakan justru bisa menenggelamkan pesan utama tentang pembenahan ekonomi makro.

Ironi Keadilan Pajak dan Prioritas Anggaran
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menentukan prioritas dalam mengejar penerimaan pajak. Masyarakat kelas menengah dan pekerja formal relatif mudah terlacak karena penghasilan mereka tercatat melalui sistem penggajian, rekening perbankan, dan pemotongan pajak otomatis. Sementara itu, pengawasan terhadap kelompok berpenghasilan sangat tinggi, jaringan perusahaan besar, dan transaksi lintas negara membutuhkan kemampuan investigasi yang jauh lebih kompleks.

Publik tentu berhak mempertanyakan optimalisasi penerimaan dari kekayaan sumber daya alam Indonesia. Tambang batu bara, nikel, perkebunan sawit, dan berbagai komoditas strategis menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai besar, tetapi kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara terus menjadi bahan diskusi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap potensi transfer pricing, manipulasi nilai ekspor, serta praktik pengusaha besar yang memecah badan usaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.

Dari sini kita bisa melihat munculnya ironi yang sulit diabaikan. Negara seolah lebih mudah membicarakan transaksi tunai tukang pijat daripada menjelaskan bagaimana kebocoran penerimaan dari sektor bernilai triliunan rupiah ditangani. Padahal, prinsip perpajakan seharusnya berpegang pada asas keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay), bukan sekadar memperluas objek pendataan tanpa mempertimbangkan daya pikul masyarakat.

Bagi pemerintah, semakin banyak dan taat masyarakat membayar pajak maka semakin maju negaranya karena banyak program pemerintah yang dilakukan. Tapi faktanya, korupsi di Indonesia merajalela, bahkan termasuk korupsi di internal Direktorat Jenderal Pajak. Lantas masyarakat terus diminta taat sedang uang yang dikumpulkan malah didapati menjadi pundi-pundi penghasilan pribadi.

Persoalan penerimaan negara sebenarnya hanya separuh dari cerita. Separuh lainnya adalah bagaimana pemerintah menggunakan uang yang sudah dikumpulkan dan seberapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat dari setiap program belanja negara. Sebab, meningkatkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan tentu memiliki logika, tetapi logika tersebut harus diikuti dengan pembuktian bahwa anggarannya digunakan secara efektif dan tidak menciptakan pemborosan baru.

Ambil contoh MBG dan KDMP yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintah yang katanya akan menbuat sejahtera banyak masyaraka. Tujuan memperbaiki kualitas gizi masyarakat dan memperkuat ekonomi desa tentu memiliki relevansi dengan persoalan pembangunan Indonesia, tetapi tujuan baik tidak otomatis menjamin desain kebijakan berjalan baik. Program dengan cakupan luas dan kebutuhan anggaran besar harus disertai perencanaan matang, kesiapan kelembagaan, pengawasan ketat, serta indikator keberhasilan yang bisa diperiksa publik.

MBG, misalnya, tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya makanan yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat yang tercatat. Kualitas makanan, ketepatan sasaran, dampak terhadap status gizi, efektivitas rantai pasok, dan potensi kebocoran anggaran juga harus menjadi ukuran keberhasilan. Tidak heran bukan bila sampai hari ini keracunan di sekolahan terkait MBG masih kita temui. Jika anggaran besar telah dikeluarkan tetapi dampaknya tidak terukur secara transparan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah uang tersebut sudah digunakan dengan sebaik-baiknya.

Hal serupa berlaku untuk KDMP. Gagasan membangun kekuatan ekonomi desa melalui koperasi patut dibicarakan, tetapi pembentukan koperasi secara massal tidak otomatis melahirkan kegiatan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Kesiapan pengurus, model bisnis, kebutuhan riil masyarakat, akses pasar, kemampuan pengelolaan utang, dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan sebelum dana publik digelontorkan dalam skala besar.

Program-program yang dilaksanakan dari hasil pajak rakyat bukan untuk “asal bapak senang”, apalagi untuk ambisi pribadi dengan tolak ukur yang tidak sesuai di Indonesia. Masyarakat butuh kehadiran pemerintah, kebijakan pemerintah, dan bukti nyata pemerintah dalam bekerja. Bahkan, gaji dan fasilitas yang pejabat terima itu juga bagian dari pajak rakyat yang dipungut.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan mengapa penerimaan negara harus ditingkatkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa program-program besar tersebut layak mendapatkan prioritas anggaran, bagaimana pembiayaannya dijaga agar berkelanjutan, dan apa ukuran keberhasilannya. Jangan sampai masyarakat diminta semakin patuh membayar pajak, tetapi pada saat yang sama tidak memperoleh ruang yang cukup untuk mengawasi efektivitas belanja negara.

Jangan Salah Memilih Prioritas
Lantas, apakah ekonomi bayangan harus dibiarkan begitu saja? Tentu tidak, sebab aktivitas ekonomi yang semakin formal dan tercatat dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih akurat sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Namun, pendekatannya harus mengedepankan pembinaan, penyederhanaan administrasi, dan pemberian insentif, bukan menghadirkan kesan bahwa setiap transaksi tunai merupakan potensi pelanggaran pajak.

UMKM dan pekerja informal perlu difasilitasi agar perlahan masuk ke ekosistem ekonomi digital. Pemerintah dapat memberikan kemudahan pencatatan keuangan, akses pembiayaan, pelatihan literasi pajak, serta kepastian bahwa insentif perpajakan benar-benar dapat mereka nikmati. Pada saat bersamaan, implementasi Coretax perlu diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak berkemampuan besar yang tidak memenuhi kewajibannya.

Lebih jauh, pemerintah perlu menyadari bahwa reformasi penerimaan tidak bisa dipisahkan dari reformasi belanja. Optimalisasi pajak dari sektor ekstraktif, pengawasan perusahaan multinasional, dan penertiban penghindaran pajak harus berjalan beriringan dengan evaluasi program-program prioritas. Termasuk pemerintah perlu menyikapi persoalan karhulta yang ketika sudah mereda malah muncul tunas-tunas sawit

Masyarakan perlu transparansi anggaran MBG dan KDMP, bukan hanya angka total akhirnya saja. Hal ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan uang publik digunakan secara tepat.

Kepercayaan masyarakat terhadap pajak tidak hanya dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi juga melalui bukti bahwa uang yang dikumpulkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Jika pemerintah ingin masyarakat lebih patuh, pemerintah juga harus bersedia lebih terbuka ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran. Kepatuhan pajak dan akuntabilitas belanja seharusnya menjadi dua sisi dari kontrak sosial yang sama.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Tirta dalam kontennya yang mewakili rasa muak masyarakat, “Kalau 150 juta orang tidak mau membayar pajak, pemerintah bisa apa?”


Info Singkat Tentang Penulis -Fathan Rizki Efendi

Fathan Rizki Efendi kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat merupakan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Penulis yang kerap disapa Nathan juga aktif dalam berorganisasi, ia merupakan ketua umum DEMA UIN Surakarta. Pada tahun 2026 ia menerbitkan buku dengan judul Aroma Solo: Rasa, Karsa, dan Harsa Khas Solo.

 

Kategori:
Tags:

Terkini