oleh: Johanis Kopong
PT KJB Disorot, Forum Pertahankan Sasi dan Hak Masyarakat Adat
Saumlaki | suaraanaknegeri.com – Kamis, 5 November 2026. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena (FG-SHY) melayangkan teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT Karya Jaya Berdikari (KJB). Teguran tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian keputusan adat, pelaksanaan penghentian sementara aktivitas perusahaan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, serta polemik penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca juga: DARI LAPANGAN MENUJU PODIUM JUARA, BRI KC SAUMLAKI TAKLUKKAN TANIMBAR CUP 2026
Teguran melalui surat Nomor 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu muncul setelah masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena melaksanakan pemalangan secara adat (sweri dan sasi) di lokasi logpond PT KJB.
Forum menilai, sejumlah pendekatan perusahaan pascapemalangan adat berpotensi mengabaikan keputusan masyarakat adat, mendahului proses mediasi resmi pemerintah daerah, serta memengaruhi solidaritas masyarakat di empat desa terdampak.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa sweri dan sasi bukan sekadar seremoni atau simbol adat, melainkan keputusan masyarakat adat yang memiliki nilai sakral, kewibawaan, dan konsekuensi sosial.
“Pelaksanaan sweri dan sasi merupakan penegasan sikap masyarakat adat bahwa tidak boleh ada aktivitas pemuatan dan pengeluaran kayu dari wilayah tersebut sampai hak-hak masyarakat diselesaikan dan terdapat kepastian keputusan pemerintah pusat atas tuntutan penghentian permanen operasional PT KJB,” tegas Simon.
Menurutnya, keputusan adat tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas yang dapat dibatalkan melalui pendekatan pribadi, kesepakatan sepihak, ataupun kepentingan ekonomi sesaat.

Surat Bupati Perintahkan Penghentian Sementara
Persoalan aktivitas PT KJB sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui surat Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 500-4.1/1385/2026 perihal penghentian sementara penebangan dan pemuatan kayu, Bupati Ricky Jauwerissa meminta perusahaan menghentikan sementara kegiatan penebangan kayu di wilayah Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian.
Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa aktivitas penebangan dan pemuatan kayu perusahaan telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Perbedaan sikap tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan melaksanakan sejumlah ketentuan, antara lain menghentikan sementara seluruh kegiatan penebangan kayu, menghentikan pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu melalui jalur darat maupun laut.
Perusahaan juga diminta mempertahankan kondisi kayu dan peralatan di lokasi dalam status quo serta tidak memindahkannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bupati.
Tidak hanya itu, PT KJB diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Laporan tersebut harus memuat data lokasi, luas areal, volume kayu yang telah ditebang dan dimuat, serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan aparat keamanan setempat selama masa penghentian berlangsung.
Surat tersebut menegaskan bahwa penghentian bersifat sementara dan berlaku sejak diterbitkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bupati.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan memfasilitasi dialog dan mediasi dengan melibatkan Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan.
Dalam surat yang sama ditegaskan bahwa penghentian sementara tersebut tidak mencabut izin yang dimiliki perusahaan dan tidak mengurangi kewenangan instansi lain dalam pengawasan serta penegakan hukum.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Minta Mediasi Empat Desa Terdampak
Selain keputusan Bupati, persoalan PT KJB juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui rekomendasi DPRD Nomor 170-09/REK/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, lembaga legislatif daerah tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut kunjungan lapangan (on the spot) ke lokasi kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KJB bersama unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyatakan dukungan terhadap perjuangan Forum Save Hutan Yamdena terkait aktivitas PBPH PT KJB dan mendorong agar persoalan perizinan serta tuntutan masyarakat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Daerah memfasilitasi mediasi antara PT KJB dengan empat desa terdampak, yakni Desa Arui Das, Desa Arui Bab, Desa Sangliat Krawain, dan Desa Sangliat Dol.
Mediasi tersebut mencakup penyelesaian persoalan sasi adat atau sweri serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di empat desa tersebut.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau kembali standar harga kompensasi terhadap kayu yang akan ditebang masyarakat, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Provinsi Maluku.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan realisasi penyaluran dana CSR yang telah disepakati serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat di empat desa terdampak.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak hanya menyangkut aktivitas penebangan kayu, tetapi juga menyentuh hak masyarakat adat, kompensasi, tanggung jawab sosial perusahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Forum Persoalkan CSR dan Berita Acara Desa Arui Das
Di tengah proses penyelesaian tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyoroti pendekatan PT KJB kepada Pemerintah Desa Arui Das terkait penyaluran dana CSR.
Forum mengungkapkan, perusahaan disebut telah menyiapkan berita acara yang ditandatangani pemerintah desa bersama sejumlah pemangku kepentingan di Desa Arui Das.
Dokumen tersebut merujuk pada kesepakatan sebelumnya tertanggal 28 Agustus 2026.
Namun, Forum mempersoalkan isi berita acara tersebut karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dana CSR, tetapi juga memuat kesepakatan yang mengarah pada persetujuan masyarakat terhadap keberlanjutan operasional PT KJB dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027.
Forum menilai, pencampuradukan penyaluran CSR dengan persetujuan keberlanjutan operasional perusahaan berpotensi membangun legitimasi sosial ketika persoalan masyarakat adat belum diselesaikan melalui mekanisme mediasi resmi.
“CSR adalah kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan, bukan instrumen untuk membeli persetujuan masyarakat, menukar hak masyarakat adat, apalagi dijadikan pintu masuk untuk memperoleh legitimasi operasional perusahaan pada RKT 2027,” tegas Simon.
Forum juga menegaskan bahwa penandatanganan berita acara oleh pemerintah desa dan sejumlah pemangku kepentingan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai persetujuan seluruh masyarakat adat.
Bagi Forum, penerimaan dana CSR tidak boleh dicampuradukkan dengan persetujuan masyarakat terhadap keberlanjutan aktivitas perusahaan.
Koordinator Divisi Hukum Forum, Johanis D.B. Malindir, turut mempersoalkan langkah tersebut. Ia menilai pendekatan perusahaan berpotensi mengaburkan persoalan utama dan mengabaikan jalur mediasi yang telah direkomendasikan DPRD.
“CSR disalahgunakan menjadi pintu masuk legitimasi. Ini memecah belah, mengaburkan persoalan, dan sengaja mengabaikan jalur mediasi yang sudah direkomendasikan DPRD dan Bupati Kepulauan Tanimbar,” ungkap Malindir dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa penandatanganan dokumen oleh sejumlah pihak tidak serta-merta mewakili seluruh masyarakat adat, terlebih untuk membatalkan keputusan sasi yang telah ditetapkan bersama.

Tujuh Tuntutan kepada PT KJB
Melalui surat teguran tersebut, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menyampaikan tujuh tuntutan kepada manajemen PT KJB.
Pertama, menghentikan seluruh upaya pendekatan kepada kepala desa yang bertujuan memperoleh persetujuan sepihak untuk membuka sweri dan sasi.
Kedua, tidak menggunakan dana CSR sebagai instrumen untuk memengaruhi, mengondisikan, atau memecah sikap masyarakat adat.
Ketiga, menghentikan penerbitan maupun penggunaan berita acara yang seolah-olah memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk tetap beroperasi sampai tahun 2027 tanpa penyelesaian tuntutan masyarakat adat.
Keempat, tidak melakukan pemuatan, pengangkutan, ataupun pengeluaran kayu dari logpond sampai ketentuan penghentian sementara dipenuhi dan persoalan diselesaikan sesuai keputusan pemerintah serta mekanisme adat yang sah.
Kelima, tidak melakukan pendekatan atau tindakan yang bermaksud menerobos, mengabaikan, maupun membatalkan sweri dan sasi adat secara sepihak.
Keenam, menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan substansi penghentian sementara tersebut.
Ketujuh, menghentikan segala bentuk pendekatan dan upaya membangun kesepakatan sepihak yang mendahului atau mengabaikan proses mediasi resmi Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Forum Siapkan Langkah Lanjutan, Tetap Kedepankan Jalur Damai
Wakil Ketua Forum, Yulius Kelbulan, bersama Sekretaris Forum, Marsel Romrome, menegaskan bahwa perjuangan Save Hutan Yamdena tetap mengedepankan pendekatan damai, konsolidasi masyarakat, dan penghormatan terhadap tatanan adat.
Forum menyatakan tidak menghendaki terjadinya benturan di lapangan. Namun, apabila perusahaan tetap memaksakan aktivitas pemuatan kayu, menerobos sweri dan sasi, atau mengabaikan keputusan pemerintah, Forum bersama masyarakat adat akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi perlawanan melalui mekanisme adat, konsolidasi masyarakat, aksi massa secara damai, pelaporan kepada pemerintah pusat, serta upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penasihat Forum, RD. Thomas Ratuanak, juga menekankan pentingnya menjaga persatuan masyarakat, menghindari provokasi, serta memastikan perjuangan perlindungan hutan Yamdena berlangsung secara bermartabat dan tanpa kekerasan.
Forum menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan perusahaan, melainkan juga berkaitan dengan kehormatan masyarakat adat, perlindungan hutan sebagai ruang hidup, serta masa depan generasi Yamdena.
“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” demikian penegasan Forum.
Manager PT KJB Beri Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, media ini menghubungi Manager PT KJB, Fitra Yuda, melalui pesan WhatsApp terkait teguran Forum Gerakan Save Hutan Yamdena dan sejumlah persoalan yang disampaikan.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Fitra Yuda menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di camp perusahaan dan akan menginformasikan kembali apabila memiliki waktu untuk bertemu.
“Selamat siang juga pak.. mohon maaf sebelumnya, posisi saya saat ini berada di camp.. nanti saya infokan kalau ada waktu utk ketemu.. tks,” tulis Fitra Yuda melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari manajemen PT KJB mengenai polemik CSR, berita acara Desa Arui Das, aktivitas pemuatan kayu, serta tanggapan atas tujuh tuntutan Forum masih belum diperoleh.
Surat teguran dan peringatan terbuka Forum tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dandim 1507/Saumlaki, Camat Wertamrian, serta para kepala desa di wilayah masyarakat adat terdampak.
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena berharap seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius agar penyelesaian persoalan dapat berjalan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelestarian hutan Yamdena.
(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Surat Teguran Nomor 15/FG-SHY/XI/2026, Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 13 Oktober 2026, Surat Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penghentian Sementara Penebangan dan Pemuatan Kayu, serta konfirmasi WhatsApp Manager PT KJB, Fitra Yuda.)



