Penulis: joko
Sumber: bapastanimbar
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Rabu (10/6/2026) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki melaksanakan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara virtual sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pemasyarakatan, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: ATR/BPN Tanimbar Gelar Pengambilan Sumpah PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional
Kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Saumlaki tersebut menyasar empat ABH berinisial S.R., J.T., F.T., dan F.M. yang perkaranya sedang ditangani Polres Tual.
Pengambilan data dilakukan untuk mendukung penyusunan laporan Litmas yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam proses tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dan penggalian informasi terhadap para ABH serta pihak terkait guna memperoleh data mengenai latar belakang pribadi, kondisi keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan perkara yang sedang dihadapi.
Baca juga: Wamen ATR/BPN: Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dituangkan dalam laporan Litmas yang memuat rekomendasi profesional sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan anak.
Pelaksanaan pengambilan data secara virtual dinilai menjadi solusi efektif dalam mengatasi kendala geografis sekaligus mempercepat koordinasi antarinstansi tanpa mengurangi kualitas proses pengumpulan data.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki mengatakan pemanfaatan metode virtual merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
“Pengambilan data Litmas secara virtual merupakan langkah yang tepat untuk memastikan proses pendampingan dan penelitian kemasyarakatan tetap berjalan secara profesional, cepat, dan akuntabel. Yang terpenting adalah kualitas data yang diperoleh tetap terjaga sehingga rekomendasi yang diberikan dapat mendukung pengambilan keputusan yang terbaik bagi anak,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pelaksanaan Litmas tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis, serta peluang pembinaan yang dapat mendukung masa depan anak.
Melalui pelaksanaan Litmas secara virtual tersebut, Bapas Kelas II Saumlaki berharap dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.





