Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. | Ketua Program Pascasarjana S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA Semarang
–
Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang seiring pesatnya laju pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi secara alamiah melalui dinamika fertilitas dan mortalitas, melainkan juga didorong oleh masifnya urbanisasi, baik berupa migrasi penduduk dari desa ke kota maupun proses pengkotaan area perdesaan. Jika tidak diimbangi dengan instrumen penataan ruang yang responsif dan terukur, fenomena ini dapat memicu krisis multidimensional yang mengancam daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia yang terakselerasi tanpa kendali menimbulkan serangkaian permasalahan fundamentalm
Pertama, tekanan keruangan dan infrastruktur kota. Lonjakan jumlah penduduk perkotaan menciptakan beban berlebih pada prasarana dan sarana kota, seperti keterbatasan jaringan air bersih, sanitasi, transportasi, serta krisis perumahan layak huni. Kedua, fenomena urban sprawl dan kemiskinan perkotaan. Tingginya arus migrasi tanpa ketersediaan lapangan kerja formal melahirkan kantong-kantong permukiman kumuh (slums) dan maraknya sektor informal berupah rendah. Banyak penduduk miskin desa justru berubah menjadi miskin kota. Ketiga, degradasi ekologis. Eksploitasi lahan perkotaan secara berlebihan mengikis Ruang Terbuka Hijau (RTH), memicu pencemaran air dan udara, serta meningkatkan kerentanan kota terhadap bencana ekologis seperti banjir.
Guna membedah kompleksitas masalah yang ada, perlu dipahami hubungan sebab-akibat yang saling mengikat antara wilayah perdesaan (hinterland) dan perkotaan (core). Penyebab akar (root cause) dari fenomena ini bersumber pada ketimpangan pembangunan antara desa dan kota, di mana pembangunan di wilayah perdesaan yang kurang terencana serta pemanfaatan sumber daya alam yang belum optimal menyebabkan perekonomian desa mengalami stagnasi. Keterbatasan fasilitas sosial dan minimnya lapangan kerja di perdesaan menciptakan daya dorong (push factor) yang kuat bagi warga untuk bermigrasi. Kondisi ini diperparah oleh pola pembangunan yang tidak berkelanjutan (un-sustainable), sebab kebijakan pembangunan kerap kali hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mengindahkan hukum-hukum alam dan batas ekologis suatu wilayah.
Arus migrasi penduduk dan urbanisasi tanpa kendali tersebut memberikan dampak langsung berupa tekanan beban ruang serta keterbatasan infrastruktur di wilayah perkotaan. Dampak sistemik dan akibat lanjutan (consequences) dari dinamika ini meliput rentetan permasalahan sosio-ekonomi dan lingkungan. Dari sisi sosio-ekonomi, timbul kesenjangan pendapatan yang semakin melebar, tingginya angka pengangguran struktural, maraknya tingkat kriminalitas, hingga kemacetan lalu lintas yang mereduksi produktivitas kota.
Sementara dari sisi lingkungan dan ekologis, alih fungsi lahan produktif perdesaan serta hilangnya zona resapan air di perkotaan berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan Tom Dale dan Vernon Gill Carter dalam buku “Top Soil and Civilization”, yang menegaskan bahwa peradaban manusia tidak dapat memisahkan diri dari hukum alam, sehingga pengabaian terhadap keseimbangan lingkungan pada akhirnya akan merusak peradaban itu sendiri.
Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, masalah urbanisasi di Indonesia bersumber pada lemahnya penataan pola ruang dan struktur ruang nasional serta keterbatasan data spasial.
Pertama, struktur ruang yang memusat (monosentrik), yaitu pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masih terpusat secara agresif di kota-kota besar (khususnya Pulau Jawa). Ruang memusat menciptakan jurang pemisah (disparity) yang lebar dengan kawasan sekitarnya. Kedua, pengendalian pemanfaatan ruang yang belum optimal. Lemahnya pengawasan terhadap penyimpangan izin tata ruang mengakibatkan kawasan lindung, zona resapan air, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) terus tergerus oleh ekspansi permukiman dan komersial. Ketiga, keterbatasan data spasial. Pengambilan keputusan tata ruang kerap terkendala oleh minimnya sistem data geospasial yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara real-time (baik data geometrik maupun semantik).
Guna mereduksi dampak negatif urbanisasi serta menciptakan pembangunan yang adaptif, diusung konsep Penataan Ruang Berkelanjutan Berbasis Keseimbangan Desa-Kota (Rurban Integration). Konsep ini mengintegrasikan tiga pilar utama, yaitu pembangunan desa berbasis sumber daya, pembentukan sistem perkotaan polisentrik, dan pemanfaatan sistem data spasial yang akurat.
Pilar pertama mengusung prinsip keberlanjutan (Principle of Sustainability) dengan mengintegrasikan batas ekologis kawasan ke dalam setiap hierarki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pilar kedua berfokus pada pengembangan struktur polisentrik dan decentralized urbanization untuk memecah beban kota utama melalui pembentukan hirarki kota-kota sedang, kota kecil, hingga kota satelit. Sementara itu, pilar ketiga menerapkan data-driven spatial planning dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG) serta teknologi pemetaan spasial multidimensi berbasis waktu guna merumuskan kebijakan tata ruang yang presisi, adil, dan adaptif terhadap perubahan
Solusi Strategis atas Permasalahan Tata Ruang
Sebagai langkah konkret atas permasalahan tersebut, dirumuskan strategi penataan ruang dan pengelolaan wilayah yang terintegrasi sebagai berikut.
Langkah pertama berfokus pada redistribusi beban kota melalui pengembangan kota satelit, di mana pemerintah perlu merancang struktur ruang terpadu dengan membangun dan memperkuat kota-kota satelit serta kota penyangga. Upaya ini diimbangi dengan penyediaan sistem transportasi massal berbasis rel (Transit Oriented Development/TOD) yang menghubungkan kota pusat dengan kawasan sekitarnya guna membatasi penumpukan massa di satu titik perkotaan.
Langkah kedua bertumpu pada penguatan ekonomi perdesaan (rural economic revitalization) untuk mengurangi daya dorong migrasi dari desa, yaitu dengan menata dan mengembangkan kawasan perdesaan berbasis agropolitan atau komoditas lokal. Peningkatan ketersediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, jalan, listrik, dan internet di desa akan memicu terciptanya lapangan kerja lokal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi perdesaan.
Selanjutnya, langkah ketiga mengedepankan pengendalian pemanfaatan ruang dan infrastruktur hijau dengan mengintegrasikan konsep green infrastructure di kawasan perkotaan, memperketat penetapan batas Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, melakukan revitalisasi daerah aliran sungai (DAS), serta menerapkan sistem drainase ramah lingkungan (ecodrain) guna mencegah banjir dan memulihkan kualitas air.
Terakhir, strategi ini disempurnakan melalui digitalisasi tata ruang dan penggunaan data spasial terpadu, yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi data spasial dan geospasial yang akurat, mutakhir, serta dapat dipercaya dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penggunaan data berbasis dimensi waktu (spatio-temporal) menjadi sangat krusial untuk memantau perubahan penggunaan lahan serta memberikan respons yang cepat dan presisi terhadap dinamika pertumbuhan kota.
Jadi, masa depan pembangunan Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kebijakan penataan ruang mampu menyelaraskan pertumbuhan penduduk dengan daya dukung lingkungannya. Urbanisasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman semata, melainkan fenomena yang jika dikelola dengan perencanaan wilayah komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis data spasial yang presisi, justru dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui keseimbangan pembangunan desa-kota, penegakan regulasi tata ruang yang tegas, serta perlindungan terhadap ekosistem alam, Indonesia dapat menciptakan lingkungan permukiman yang produktif, inklusif, dan tangguh bagi generasi mendatang.
——–
Tentang Penulis – Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. merupakan Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Penulis juga merupakan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.
——–

Tentang Penulis – Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. merupakan Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.





