MELURUSKAN NARASI ORYOIN: CATATAN KRITIS ATAS ARTIKEL “MENGALIRKAN KEDAMAIAN DARI WEYE ORYOIN”
Membedakan Fakta, Interpretasi, dan Konsekuensi Hukum dalam Sengketa Sumber Daya Alam
Oleh: Adv. Anton Watunglawar, S.H.
Perdebatan mengenai Sumber Air Oryoin kembali memperoleh perhatian publik setelah beredarnya artikel feature berjudul “Mengalirkan Kedamaian dari Weye Oryoin” karya Kalom Wandranaman Romrome. Tulisan tersebut patut diapresiasi karena mengajak masyarakat untuk melihat persoalan Oryoin dari perspektif sejarah, adat, dan semangat kebersamaan. Dalam masyarakat yang demokratis, ruang seperti ini penting karena membuka kesempatan bagi setiap warga untuk menyampaikan pandangan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan bersama. (Romrome, 2026)
Namun demikian, ketika sebuah tulisan tidak lagi sekadar menceritakan sejarah, melainkan mulai menafsirkan dokumen adat, memaknai falsafah masyarakat, dan menarik kesimpulan mengenai status hak atas tanah maupun sumber daya alam, maka argumentasi yang dibangun juga layak diuji secara kritis. Kritik dalam tulisan ini tidak diarahkan kepada pribadi penulis, melainkan kepada metode berpikir dan cara penafsiran yang digunakan. Tujuannya bukan memenangkan satu versi sejarah, melainkan mengingatkan bahwa sejarah, persatuan, dan hak merupakan tiga konsep yang saling berkaitan tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
Ketika Interpretasi Diposisikan sebagai Fakta
Baca juga: Penulis di Kota Tak Bernama
Dalam kajian sejarah maupun ilmu hukum, terdapat perbedaan mendasar antara fakta, interpretasi, dan kesimpulan hukum. Fakta adalah peristiwa atau dokumen yang dapat diverifikasi. Interpretasi adalah cara seseorang memahami fakta tersebut. Sementara itu, konsekuensi hukum merupakan akibat yang hanya dapat ditarik apabila didukung oleh norma hukum maupun bukti yang memadai.
Masalah muncul ketika interpretasi diperlakukan seolah-olah merupakan fakta yang tidak lagi dapat diperdebatkan. Di sinilah pembaca perlu berhati-hati. Sebuah narasi sejarah yang menarik belum tentu menghasilkan kesimpulan hukum yang benar. Demikian pula sebuah dokumen adat tidak otomatis mengubah status hak atas tanah hanya karena ditafsirkan demikian oleh penulisnya.
Tri Sakti Ngrimase: Semangat Persatuan, Bukan Penghapusan Hak
Salah satu bagian yang paling mendasar dalam artikel tersebut adalah penafsiran terhadap Tri Sakti Ngrimase. Dari uraian yang disampaikan, pembaca diarahkan pada kesimpulan bahwa falsafah tersebut menjadi dasar moral bagi perubahan hak atas tanah menjadi milik bersama seluruh masyarakat Olilit. (Romrome, 2026) Di sinilah letak persoalan metodologisnya.
Tri Sakti Ngrimase pada hakikatnya merupakan falsafah yang menegaskan persatuan masyarakat Olilit. Nilai yang dikandungnya adalah semangat untuk hidup sebagai satu komunitas, mengakhiri fragmentasi sosial, dan membangun solidaritas antarkelompok. Dalam perspektif kebangsaan, makna tersebut sejalan dengan semangat Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga Pancasila. Persatuan merupakan nilai yang mempersatukan masyarakat, bukan instrumen hukum yang menghapus hak-hak yang telah hidup dalam keluarga, soa, atau petuanan.
Sejarah Olilit sendiri memperlihatkan bahwa semangat persatuan tersebut justru menjadi perekat masyarakat ketika menghadapi berbagai dinamika pemerintahan. Bahkan ketika terjadi pembentukan wilayah administratif baru, keberadaan masyarakat Olilit sebagai satu kesatuan sosial tetap dipertahankan. Dengan kata lain, persatuan tidak dimaksudkan untuk membentuk masyarakat baru ataupun menghapus hubungan-hubungan hukum yang telah diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, menghubungkan Tri Sakti Ngrimase dengan kesimpulan bahwa seluruh hak atas tanah otomatis berubah menjadi hak kolektif seluruh warga merupakan interpretasi yang memerlukan pembuktian historis dan yuridis yang jauh lebih kuat daripada sekadar narasi.
“Milik Bersama” Tidak Identik dengan Hak yang Sama atas Seluruh Tanah
Artikel tersebut juga menafsirkan frasa “beralih kepada desa untuk menjadi milik bersama seluruh rakyat Olilit” sebagai dasar bahwa seluruh warga memiliki kedudukan yang sama atas sumber daya yang ada. Penafsiran ini perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami konsep hak. Apabila frasa tersebut dimaknai secara mutlak, maka konsekuensi logisnya adalah setiap warga Olilit memiliki hak yang sama atas seluruh petuanan yang ada. Dengan logika yang sama, seseorang dapat mengklaim hak untuk mengelola tanah keluarga atau soa lain hanya karena semuanya telah menjadi “milik bersama”. Konsekuensi seperti ini justru bertentangan dengan praktik masyarakat adat yang tetap mengenal batas-batas hak keluarga, hak soa, maupun petuanan tertentu.
Dalam berbagai komunitas adat di Indonesia, semangat hidup bersama tidak pernah dipahami sebagai penghapusan seluruh struktur hak yang telah hidup di dalam masyarakat. Persatuan merupakan nilai sosial, sedangkan hak atas tanah merupakan konstruksi hukum. Mencampuradukkan keduanya akan menghasilkan kesimpulan yang sulit dipertanggungjawabkan, baik secara adat maupun secara hukum.
Penafsiran Tidak Boleh Melampaui Isi Dokumen
Dalam ilmu hukum terdapat prinsip bahwa suatu dokumen harus ditafsirkan sesuai konteks pembentukannya. Demikian pula dalam historiografi, makna suatu dokumen tidak boleh dilepaskan dari latar sejarah yang melahirkannya.
Karena itu, apabila suatu dokumen berbicara mengenai persatuan masyarakat, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut juga mengubah seluruh struktur hak atas tanah. Kesimpulan seperti itu merupakan bentuk perluasan penafsiran (over-interpretation) yang memerlukan bukti tambahan. Interpretasi tentu sah dilakukan. Akan tetapi, interpretasi tidak boleh menggantikan fakta, apalagi melahirkan konsekuensi hukum yang tidak secara eksplisit didukung oleh dokumen yang ditafsirkan.
Perjuangan Memperoleh Proyek Tidak Sama dengan Legalitas Lokasi
Artikel tersebut juga mengisahkan perjuangan pemerintah memperoleh pendanaan pembangunan air bersih dari Pemerintah Pusat. Upaya tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, keberhasilan memperoleh anggaran tidak otomatis menjadi dasar pembenar bagi penggunaan lokasi tertentu. Negara hukum tidak mengenal asas bahwa karena proyek diperoleh melalui perjuangan yang panjang, maka seluruh persoalan hukum mengenai lokasi dianggap selesai. Yang harus diuji tetaplah proses pengambilan keputusannya: apakah alternatif lokasi telah dipertimbangkan, apakah keberatan warga telah didengar, dan apakah seluruh prosedur telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sayangnya, dimensi ini tidak memperoleh perhatian yang memadai dalam artikel tersebut.
Ketika Nama-Nama Tokoh Disebut, tetapi Gagasannya Tidak Hadir
Artikel tersebut menyebut adanya masukan dari sejumlah tokoh, antara lain Marthen Ivakdalam, Damianus Batmomolin, Benyamin Samangun, dan Edoardus Futwembun. Penyebutan nama-nama tersebut memberi kesan bahwa argumentasi dibangun melalui proses konsultasi yang luas. Namun pembaca tidak memperoleh informasi mengenai substansi pandangan mereka. (Romrome, 2026) Apakah mereka mendukung seluruh kesimpulan yang ditulis? Apakah terdapat pandangan yang berbeda? Atau justru terdapat catatan kritis terhadap penafsiran yang digunakan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab.
Dalam penulisan feature, pencantuman nama narasumber akan jauh lebih bermakna apabila disertai kutipan atau uraian mengenai substansi pemikiran mereka. Tanpa itu, penyebutan nama belum cukup untuk memperkuat argumentasi yang dibangun.
Membangun Perdamaian Memerlukan Objektivitas
Tidak ada yang salah dengan mengajak masyarakat berdamai. Perdamaian merupakan cita-cita bersama. Namun perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga. Narasi perdamaian akan kehilangan maknanya apabila dibangun melalui penafsiran yang belum teruji, penggunaan dokumen secara parsial, atau pencampuradukan antara semangat persatuan dengan status hukum hak atas tanah.
Penutup
Sejarah memiliki kedudukan yang mulia dalam kehidupan masyarakat adat. Justru karena itu, sejarah harus dibaca secara hati-hati, diverifikasi melalui berbagai sumber, dan ditafsirkan secara proporsional. Persatuan juga merupakan nilai luhur yang harus dijaga. Namun persatuan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak-hak yang masih hidup dalam masyarakat. Demikian pula, pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perdebatan mengenai Oryoin hendaknya tidak diarahkan pada upaya memenangkan satu narasi sejarah atas narasi lainnya, melainkan menjadi momentum untuk membangun tradisi diskusi yang lebih objektif, lebih terbuka, dan lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, sejarah tetap menjadi sumber pembelajaran, persatuan tetap menjadi kekuatan sosial, dan hukum tetap menjadi penuntun bagi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
***





