Minggu, 09 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Waspada Modus “Bantuan Palsu”, Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka Curas ke Kejaksaan; Mahasiswa Rugi Rp17 Juta

Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka Curas ke Kejaksaan; Mahasiswa Rugi Rp17 Juta

BIAK|SUARA ANAK NEGERI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi menyerahkan tersangka Ferdy Yakob Dimara (23) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Jumat (7/8/2026) pukul 10.00 WIT. Penyerahan tahap II ini menandai bahwa berkas perkara dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan/atau Pemerasan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk diproses di pengadilan.

Baca juga: Rekonsiliasi Kepemimpinan Adat Papua: Transisi dari Dualisme Menuju Integrasi Sosial-Teologis dalam Terang Injil

Dokumentasi Satreskrim Biak Bersama Tersangka 

Kronologi: Dari Sikap Membantu Menjadi Ancaman Pisau

Kasus ini bermula dari kejadian pada Kamis (10/4/2026) sekira pukul 01.00 WIT di Taman Mandouw, Jl. Sriwijaya, Kelurahan Brambaken. Saat itu, korban Fitria Novita Banua (23), seorang mahasiswi, bersama dua temannya terjatuh dari sepeda motor karena kehilangan keseimbangan.

Tersangka Ferdy yang berada di lokasi awalnya bersikap baik dengan membantu korban dan teman-temannya berdiri serta menyalakan kembali motor mereka. Namun, niat baik tersebut berubah menjadi kejahatan ketika korban hendak pulang. Tersangka tiba-tiba menarik tas noken milik korban. Saat korban berusaha menahan tasnya, tersangka mengeluarkan sebilah pisau kecil dan menempelkannya ke pinggang kanan korban sebagai ancaman. Karena takut, korban terpaksa melepaskan tasnya, dan tersangka pun melarikan diri.

Baca juga: Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Arui Sai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Melalui Bakti Sosial

Dampak Kerugian bagi Korban

Aksi nekat ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban senilai total Rp17.411.000. Barang-barang yang hilang meliputi tiga unit ponsel pintar (iPhone 11, iPhone 12 Pro, dan Vivo Y17), satu dompet berisi uang tunai Rp600.000, identitas diri (KTP & STNK), serta sebuah tas noken. Hingga saat ini, sebagian besar barang bukti tersebut telah berhasil diamankan oleh polisi dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Proses Hukum yang Transparan

Tersangka Ferdy Yakob Dimara disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 482 KUHPidana tentang Pemerasan. Proses penyidikan telah melewati beberapa tahapan pemeriksaan, termasuk perbaikan berkas pada Juli 2026, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap pada 31 Juli 2026.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I, Papuanı Woretma, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Kegiatan ini dipimpin oleh AIPDA Yulius Lewah, S.H., bersama tim penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor.

Pesan Keamanan untuk Generasi Muda

Menyikapi modus kejahatan yang memanfaatkan momen kesulitan orang lain, Kasat Reskrim Ipda Daniel Zeth Rumpaidus mengajak masyarakat, khususnya anak muda, untuk tetap waspada. “Hati-hati terhadap orang asing yang menawarkan bantuan di tempat sepi atau pada malam hari. Pastikan lingkungan sekitar aman dan jangan ragu untuk menolak jika merasa curiga,” imbaunya.

Polres Biak Numfor juga menghimbau agar setiap tindak pidana segera dilaporkan untuk penanganan hukum yang cepat dan tepat, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga, termasuk para pelajar dan mahasiswa.

 

Penulis: (A.R)

Kategori:
Tags:

Terkini