Minggu, 09 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Mekanisme Pemilihan Anggota DKJ 2026 dan Pelanggaran Pergub No.4/2020

Oplus_131072
Oleh: Nuyang Jaimee
Membaca Kembali Peran Akademi Jakarta

JAKARTA — Persoalan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tidak semata-mata menyangkut siapa yang menjadi anggota, tetapi bagaimana anggota tersebut dipilih, dengan mekanisme apa, dan sejauh mana prosesnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta menjadi rujukan utama. Regulasi tersebut secara tegas mengatur jumlah anggota, komposisi komite, tahapan pemilihan, serta kewenangan Akademi Jakarta (AJ) dalam menetapkan calon terpilih.

Persoalan menjadi penting karena Pergub tersebut bukan sekadar pedoman administratif. Ia merupakan dasar legal yang menentukan bagaimana lembaga kesenian yang dibentuk oleh Gubernur itu harus bekerja. Karena itu, ketika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan normatifnya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan teknis organisasi, tetapi juga legitimasi kelembagaan DKJ dan kewibawaan AJ sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan seleksi.

Baca juga: TransJakarta dan Agenda Masa Depan: Membangun Pengalaman Perjalanan yang Berkualitas (Bagian 5)

Kuota Lima Orang Bukan Sekadar Angka

Pergub No. 4 Tahun 2020 menetapkan dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa Anggota Biasa DKJ berjumlah 30 orang. Selanjutnya, Pasal 24 ayat (1) membagi mereka ke dalam enam komite: Sastra, Teater, Tari, Musik, Seni Rupa, serta Film dan Sinematografi. Yang lebih tegas terdapat pada Pasal 24 ayat (2): “Jumlah anggota tiap komite adalah 5 (lima) orang.” Dengan demikian, desain kelembagaan DKJ menurut Pergub adalah enam komite dengan masing-masing lima anggota, atau total 30 Anggota Biasa.

Ketentuan ini penting karena kuota lima orang bukan sekadar angka administratif. Ia berkaitan dengan prinsip keterwakilan, keseimbangan perspektif, pembagian beban kerja, dan legitimasi kolektif dalam pengambilan keputusan kesenian. Ketika sebuah komite berjalan dengan jumlah anggota di bawah lima, muncul pertanyaan yang sah secara kelembagaan: mengapa komposisi tersebut tidak memenuhi struktur yang ditentukan Pergub?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika kekurangan anggota bukan terjadi akibat kondisi yang muncul kemudian, melainkan sudah terjadi sejak proses pembentukan atau pemilihan anggota.

Baca juga: Asti Alimin Buka Jalan Inklusi Keuangan di Pulau Kelang

Di Mana Letak Persoalan AJ?

Pergub memberikan AJ posisi yang sangat menentukan dalam proses pemilihan DKJ. Pasal 4 huruf f memberikan tugas kepada AJ untuk menyeleksi dan memilih Anggota Biasa DKJ dari kandidat hasil Musyawarah Kesenian Jakarta. Sementara Pasal 5 huruf c memberikan kewenangan kepada AJ untuk menetapkan Anggota DKJ dan/atau AJ.

Namun kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.

Pasal 25 mengatur bahwa pemilihan Anggota Biasa DKJ dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah pemilihan kandidat dalam Musyawarah Kesenian Jakarta. Tahap kedua adalah pemilihan calon terpilih yang dilakukan oleh AJ.

Yang sangat penting, Pasal 25 ayat (8) menetapkan bahwa jumlah kandidat yang dipilih dalam Musyawarah Kesenian Jakarta paling sedikit dua kali jumlah anggota tiap komite. Karena setiap komite ditetapkan berjumlah lima orang, maka secara normatif setiap bidang harus menghasilkan sekurang-kurangnya 10 kandidat untuk kemudian memasuki tahap seleksi AJ.

Di sinilah persoalan dapat diuji secara objektif. Apabila suatu komite sejak awal tidak memiliki jumlah kandidat yang memenuhi ketentuan tersebut, atau apabila AJ menetapkan calon terpilih tanpa memenuhi struktur lima anggota per komite sebagaimana Pasal 24 ayat (2), maka proses tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pergub.

Lebih jauh lagi, Pasal 25 ayat (9) menyatakan bahwa tahap calon terpilih hanya dapat dilakukan AJ terhadap kandidat yang dipilih melalui Musyawarah Kesenian Jakarta. Artinya, AJ tidak memiliki kewenangan untuk memilih seseorang di luar mekanisme kandidat yang telah ditentukan.

Kemudian Pasal 25 ayat (10) mewajibkan AJ melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dalam tahap calon terpilih. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban normatif.

Jika Kuota Tidak Terpenuhi, Apa yang Terjadi?
Di sinilah persoalannya harus dibaca secara hati-hati. Kekurangan anggota dalam suatu komite tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa AJ telah melanggar Pergub dalam proses pemilihan.

Pasal 31 ayat (2) mengatur pergantian antarwaktu apabila terjadi kekosongan keanggotaan pada suatu komite hingga jumlahnya kurang dari setengah. Pelaksanaannya dilakukan oleh AJ, dengan ketentuan calon pengganti berasal dari kandidat yang dipilih dalam Musyawarah Kesenian Jakarta pada periode yang sama. Mekanisme pemilihan sebagaimana Pasal 25 ayat (10) juga tetap harus dilaksanakan.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan berbeda.

Pertama, jika sejak awal hasil pemilihan tidak menghasilkan komposisi lima anggota pada setiap komite, maka perlu diperiksa apakah proses pemilihan telah sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25.

Kedua, jika jumlah lima anggota berkurang karena ada anggota yang berhenti, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka yang harus diperiksa adalah apakah mekanisme pergantian antarwaktu sebagaimana Pasal 31 telah dijalankan. Artinya, kekurangan kuota bukan persoalan yang boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Mengapa Kekurangan Kuota Bisa Terjadi?

Beberapa kemungkinan terjadi:

Pertama, proses penjaringan kandidat tidak menghasilkan jumlah kandidat yang memadai pada bidang tertentu. Kedua, kandidat tersedia, tetapi hasil seleksi tahap Musyawarah Kesenian Jakarta tidak memenuhi jumlah yang dipersyaratkan. Ketiga, kandidat telah tersedia dan memenuhi ketentuan, tetapi tahap seleksi AJ menghasilkan jumlah anggota yang tidak memenuhi struktur lima orang. Keempat, anggota yang telah ditetapkan kemudian mengalami kekosongan dan mekanisme pergantian antarwaktu tidak segera dilakukan.

Keempat kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, AJ perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya secara transparan, mulai dari jumlah kandidat per bidang, hasil Musyawarah Kesenian Jakarta, hasil uji kelayakan dan kepatutan, hingga dasar penetapan calon terpilih.

Tanpa keterbukaan tersebut, publik hanya akan melihat hasil akhirnya: ada komite yang tidak berjumlah lima orang. Dari situ muncul kecurigaan bahwa mekanisme yang telah ditetapkan dalam Pergub tidak dijalankan secara konsisten.

Problem Legitimasi, Bukan Sekadar Administrasi

Persoalan ini sebenarnya jauh lebih serius daripada sekadar menghitung jumlah kursi. DKJ merupakan lembaga independen di bidang kesenian dan menjadi pemberi masukan kepada Gubernur dalam pembinaan dan pengembangan kesenian. Pergub juga memberi DKJ tugas memperjuangkan kebebasan seniman dalam mencipta serta kewenangan mewakili seniman dalam memperjuangkan kepentingan kesenian. Karena mandatnya demikian besar, legitimasi DKJ menjadi bagian penting dari keberadaan lembaga tersebut.

Legitimasi tidak hanya lahir dari keputusan Gubernur yang mengukuhkan anggota. Legitimasi juga lahir dari proses yang terbuka, sesuai aturan, representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat kesenian. Dalam perspektif tata kelola kebudayaan, prosedur bukan perkara sekunder. Prosedur menentukan siapa yang memiliki hak untuk berbicara atas nama suatu komunitas.

Karena itu, ketika seniman mempertanyakan proses pemilihan DKJ, pertanyaan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai gangguan terhadap lembaga. Justru kritik publik merupakan mekanisme penting untuk menguji apakah lembaga kesenian masih menjalankan mandatnya.

AJ Harus Menjawab

AJ memiliki posisi yang sangat strategis. Pergub bukan hanya memberikan kewenangan kepada AJ untuk memilih, tetapi juga memberikan tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas dan legitimasi proses tersebut.

AJ bahkan memiliki tugas menjaga keharmonisan hubungan antara masyarakat kesenian Jakarta dengan lembaga kesenian lain serta Pemerintah Daerah. AJ juga diberi tugas memberikan pendapat kepada publik ketika terjadi persoalan yang menyangkut kegiatan kreatif dalam proses penciptaan seni.

Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai komposisi DKJ, respons yang paling tepat bukan sekadar menyatakan bahwa semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Yang diperlukan adalah membuka prosedurnya kepada publik.

Pertanyaan-pertanyaan seperti berapa kandidat yang masuk dalam setiap bidang, berapa kandidat yang dipilih dalam Musyawarah Kesenian Jakarta, berapa orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, apa dasar AJ menetapkan calon terpilih, mengapa terdapat komite yang tidak berjumlah lima orang, dan jika kekurangan itu disebabkan kekosongan setelah pengangkatan, apakah mekanisme Pasal 31 telah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sederhana, tetapi jawabannya menentukan apakah proses pemilihan DKJ dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus secara etik kepada masyarakat kesenian.

Apakah Ada Design Politik di Balik Komposisi DKJ?

Pertanyaan yang lebih jauh kemudian muncul: apakah ketidaksesuaian kuota anggota dalam sejumlah komite DKJ semata-mata persoalan administratif, atau berkaitan dengan kepentingan politik kebijakan kesenian di TIM? Publik berhak mempertanyakan apakah proses seleksi oleh Akademi Jakarta menghasilkan komposisi anggota yang secara sadar atau tidak sadar lebih mudah diarahkan untuk menerima kebijakan-kebijakan pengelolaan TIM ke depan, termasuk kebijakan yang melibatkan kepentingan Jakpro.

Bahkan muncul pertanyaan yang lebih kritis: apakah terdapat kecenderungan memilih figur yang kurang memahami sejarah konflik, politik kebudayaan, dan persoalan tata kelola TIM sehingga lebih mudah menerima atau mengikuti arah kebijakan yang telah ditentukan? Jika dugaan semacam ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif terhadap kuota sebagaimana diatur dalam Pergub No. 4 Tahun 2020, melainkan mengarah pada persoalan desain politik kebudayaan: membentuk lembaga kesenian dengan komposisi yang dapat dikendalikan agar tidak menjadi kekuatan kritis terhadap kebijakan pengelolaan TIM. Karena itu, pertanyaan paling serius yang perlu dijawab AJ bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi untuk kepentingan siapa komposisi itu dibentuk dan ke mana arah kebijakan kesenian TIM hendak dibawa?

Mengembalikan Kepercayaan

Krisis yang paling berbahaya bagi sebuah lembaga kebudayaan bukanlah kritik. Krisis yang lebih serius adalah ketika masyarakat yang seharusnya diwakilinya kehilangan kepercayaan. Dalam konteks DKJ, kepercayaan itu hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan. AJ dan DKJ perlu menunjukkan bahwa Pergub No. 4 Tahun 2020 bukan sekadar dokumen hukum yang disimpan dalam arsip, melainkan aturan yang benar-benar dijadikan dasar dalam setiap proses kelembagaan.

Jika memang terjadi kekeliruan administratif, harus dijelaskan dan diperbaiki. Jika terjadi kekosongan anggota, mekanisme pergantian harus dijalankan. Jika proses pemilihan telah sesuai Pergub, dokumen dan tahapan prosesnya perlu dibuka agar publik dapat memeriksanya.

Dan jika ternyata terdapat pelanggaran terhadap mekanisme pemilihan, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi. Harus ada evaluasi kelembagaan dan koreksi terhadap proses yang telah berlangsung. Sebab pada akhirnya, persoalan DKJ bukan hanya tentang 30 kursi, enam komite, atau lima orang dalam setiap komite. Persoalan sesungguhnya adalah siapa yang memiliki legitimasi untuk berbicara atas nama kesenian Jakarta.

Ketika aturan dibuat untuk menjamin keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas, maka aturan tersebut harus berlaku juga bagi lembaga yang diberi mandat untuk memilih. AJ tidak cukup hanya menjadi penjaga tradisi kesenian Jakarta. AJ juga harus menjadi penjaga integritas proses kelembagaan kesenian Jakarta.

Tentang Penulis:

Nuyang Jaimee adalah pegiat seni dan budaya. Ia aktif di seni sastra dan teater. Direktur lembaga Cakra Budaya Indonesia (CBI). Pendiri komunitas Keluarga Besar Penyar Seksih (KBPS) dan Kampung Seni Jakarta (KSJ). Ia juga bergabung di Komunitas WPI dan MKJ. Karya-karyanya, baik fiksi dan nonfiksi masuk di beberapa media massa di Jakarta dan daerah, selain masuk dalam portal online dan majalah sastra, juga dalam antologi bersama dalam dan luar negeri. Menginisiasi dan aktif mengikuti berbagai kegiatan, acara dan pertemuan seni, sastra dan budaya. Sebagai pembaca puisi, monolog, dan sutradara teater. Pernah bekerja di production house dan bermain beberapa FTV, Sinetron dan Channal Youtube. Pernah menjadi kontributor di harian Madina, Bulletin H.B. Jassin dan terakhir bergabung di Suara Anak Negeri Media Group. Sampai sekarang menulis cerpen, puisi, esai, artikel, feature, juga naskah drama dan skenario. Menjadi guru/pengajar/pelatih/narasumber seni sastra dan teater baik pelatihan/workshop umum maupun sekolah. Menjuarai lomba baca puisi se-Asia Tenggara di acara ZKMUA-Malaysia dan menjuarai lomba cipta puisi elaborasi karya senirupa, Satarupa. Buku Puisi tunggalnya “Pendoa yang Lupa Nama Tuhannya” terbit 2023.

 

Kategori:
Tags:

Terkini