SWERI KEDUA DI ORYOIN: KETIKA PEMERINTAH BELUM MENYELESAIKAN PERSOALAN ADAT, KELUARGA MALIRMASELE KEMBALI MEMBERI TEGURAN
Adv. Anton Watunglawar, SH: Pemerintah Seharusnya Mengayomi dan Menjadi Teladan, Bukan Membiarkan Persoalan Hak, Adat dan Hukum Menggantung
OLILIT RAYA – SUARA ANAK NEGERI. Persoalan Sumber Air Oryoin di Desa Olilit Raya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memasuki babak baru. Setelah keluarga mempersoalkan pembongkaran pagar, pelanggaran Sweri, serta tidak dihormatinya doa adat Keluarga Malirmasele di lokasi Sumber Air Oryoin pada 30 Juli 2026, keluarga kembali melakukan Sweri tahap kedua pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.
Baca juga: JAS Solidaritas untuk NTT: Pembacaan Puisi, Monolog, dan Musik Menjadi Suara Kemanusiaan
Menurut Keluarga Malirmasele, langkah tersebut dilakukan bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun masyarakat, melainkan sebagai tanda bahwa persoalan sebelumnya belum memperoleh penyelesaian yang dianggap layak oleh keluarga. Keluarga berpandangan bahwa ketika tindakan yang dipersoalkan belum diselesaikan, maka pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas tindakan tersebut seharusnya terlebih dahulu memberikan penjelasan dan menyelesaikannya.
SWERI KEDUA DINILAI SEBAGAI TANDA PERSOALAN BELUM SELESAI
Bagi keluarga, Sweri kedua menjadi simbol bahwa persoalan Oryoin belum selesai. Keluarga sebelumnya telah mempersoalkan pembongkaran pagar dan pelanggaran terhadap Sweri serta doa adat yang dilakukan di kawasan Sumber Air Oryoin. Namun sampai Sweri kedua dilakukan pada 29 Agustus 2026, keluarga menilai belum terdapat penyelesaian yang memadai terhadap persoalan tersebut. Karena itu, keluarga memilih kembali menegaskan keberadaan aturan adat melalui Sweri.
Baca juga: Demokrasi Tanpa Demos
Dalam konteks masyarakat Tanimbar, tindakan tersebut dipandang keluarga sebagai bagian dari mekanisme penghormatan terhadap ruang, hak dan ketertiban adat yang mereka yakini berlaku di lokasi tersebut.
“YANG BERBUAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB”
Adv. Anton Watunglawar, S.H., ketika dimintai pandangannya, menilai persoalan ini harus ilihat secara lebih luas. Menurutnya, inti persoalannya bukan sekadar apakah keluarga melakukan Sweri kedua atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah mengapa Sweri kedua sampai harus dilakukan?
“Kalau persoalan pertama sudah diselesaikan dengan baik, tentu tidak ada alasan bagi keluarga untuk kembali memberikan tanda atau teguran adat. Sweri kedua justru menunjukkan bahwa menurut keluarga masih ada persoalan yang belum diselesaikan,” ujar Anton. Menurutnya, prinsip pertanggungjawaban sederhana harus dikedepankan. “Yang berbuat harus bertanggung jawab. Kalau ada tindakan yang dilakukan dan kemudian tindakan tersebut dipersoalkan oleh warga yang merasa haknya terganggu, pemerintah seharusnya hadir untuk menjelaskan, menyelesaikan dan memulihkan keadaan, bukan membiarkan persoalan menggantung,” katanya.
PEMERINTAH MENGAYOMI, BUKAN SEBALIKNYA
Anton menegaskan bahwa pemerintahan desa pada hakikatnya dibentuk untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, hubungan antara pemerintah dan masyarakat tidak boleh dibalik. “Aturan dibuat pemerintah untuk mengatur dan mengayomi masyarakat. Tetapi pemerintah sendiri juga terikat oleh aturan. Pemerintah tidak boleh meminta masyarakat taat hukum sementara tindakan pemerintah sendiri dipersoalkan karena tidak menghormati hak warga atau ketentuan adat yang hidup dalam masyarakat,” tegas Anton.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan warga, pemerintah harus menjadi pihak yang pertama-tama menunjukkan keteladanan dalam penyelesaian secara tertib, dialogis dan berdasarkan kewenangan.
BUKAN HANYA SOAL AIR, TETAPI SOAL CARA PEMERINTAH MENGHORMATI WARGA
Persoalan Oryoin selama ini memang muncul dalam konteks rencana pembangunan dan pemanfaatan Sumber Air untuk kebutuhan masyarakat. Namun bagi Keluarga Malirmasele dan Watunglawar, persoalan tersebut telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Di dalamnya terdapat persoalan:
- sejarah hak atas lokasi;
- penguasaan dan pemanfaatan lokasi;
- Sweri;
- pembongkaran pagar;
- doa adat;
- komunikasi administratif;
- rencana pembangunan SPAM;
- serta dugaan tindakan yang dianggap tidak menghormati kedudukan keluarga.
Karena itu, keluarga meminta pemerintah tidak melihat persoalan Oryoin hanya sebagai “proyek air bersih”. “Air bersih memang kepentingan masyarakat. Tetapi cara memperoleh dan membangun fasilitasnya juga harus menghormati hak warga. Jangan sampai atas nama kepentingan masyarakat kemudian persoalan hak dan adat dianggap tidak penting,” kata Anton.
SIMON PETRUS: KAMI KECEWA, PEMERINTAH SEHARUSNYA MENJADI PANUTAN
Salah seorang anggota Keluarga Malirmasele, Simon Petrus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat tentu menghormati pemerintah dan berharap pemerintah menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat. “Kami sangat kecewa. Pemerintah desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Kalau ada masalah, pemerintah harus mengajarkan bagaimana menyelesaikan masalah dengan baik, bukan justru membuat masyarakat semakin berhadapan satu dengan yang lain,” ujar Simon Petrus.
Ia mengatakan keluarga sebenarnya berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami tidak menginginkan konflik. Kami ingin masalah ini diselesaikan. Apa yang sudah terjadi dibicarakan, siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab, kemudian kita duduk bersama mencari jalan keluar,” katanya.
KELUARGA JUGA KECEWA TERHADAP SEBAGIAN MASYARAKAT
Simon Petrus juga menyayangkan adanya sebagian masyarakat yang menurut keluarga mudah dipengaruhi sehingga persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi ketegangan. “Kami juga kecewa kalau ada masyarakat yang mudah dipengaruhi secara negatif. Jangan sampai masyarakat dipertentangkan dengan keluarga hanya karena persoalan pembangunan air,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara kebutuhan air bersih dan persoalan hak serta adat. “Kami juga masyarakat. Kami membutuhkan kehidupan yang baik dan membutuhkan air. Tetapi kebutuhan masyarakat jangan dipakai untuk menghilangkan hak masyarakat yang lain,” katanya.
SWERI KEDUA BUKAN AKHIR MUSYAWARAH
Keluarga menegaskan bahwa Sweri kedua tidak dimaksudkan untuk menutup seluruh pintu komunikasi. Sebaliknya, keluarga berharap tindakan tersebut menjadi peringatan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang telah muncul. Dengan kata lain, keluarga ingin agar pemerintah memahami pesan: persoalan belum selesai → jangan bertindak seolah-olah sudah selesai → selesaikan terlebih dahulu → kemudian bicarakan langkah berikutnya.
ANTON: JANGAN MEMPERBESAR RISIKO HUKUM
Dari perspektif hukum, Anton mengingatkan bahwa persoalan Oryoin tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi rangkaian persoalan hukum baru. Sebelumnya keluarga telah menyampaikan keberatan administratif dan mengambil langkah hukum berkaitan dengan tindakan yang mereka persoalkan. Karena itu, menurut Anton, pemerintah harus berhati-hati sebelum melakukan tindakan lebih lanjut di lokasi.
“Kalau sudah ada keberatan tertulis, sudah ada persoalan pagar, Sweri, doa adat dan laporan kepada aparat penegak hukum, maka pemerintah harus berhati-hati. Jangan mengambil tindakan baru yang justru menambah persoalan hukum,” ujarnya. Ia menambahkan: “Pemerintah harus bertanya: apakah tindakan berikutnya benar-benar diperlukan, mempunyai dasar kewenangan dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar? Kalau belum jelas, lebih baik berhenti sejenak, selesaikan persoalan dan baru mengambil keputusan.”
“JANGAN MEMAKSAKAN ORYOIN”
Anton juga kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibingkai sebagai Keluarga Malirmasele dan Watunglawar melawan pembangunan air bersih. Menurutnya, keluarga justru telah menawarkan jalan keluar. “Kalau Oryoin masih mempunyai persoalan hak dan adat yang belum selesai, mengapa harus dipaksakan? Masih ada sumber air lain yang dapat dikaji secara teknis dan administratif,” katanya.
Alternatif seperti Wersai, Weangkir maupun Wesalir dapat dikaji kembali oleh pemerintah apabila secara teknis memungkinkan. Menurut Anton, pilihan tersebut justru dapat menghindarkan pemerintah dan masyarakat dari konflik baru. “Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak harus selalu di Oryoin. Kalau ada lokasi lain yang lebih aman secara hukum dan sosial, mengapa tidak dipertimbangkan?” ujarnya.
PERSOALAN RP200 JUTA JUGA BELUM BOLEH DIABAIKAN
Dalam konteks kehati-hatian, Anton juga kembali mengingatkan mengenai informasi yang berkembang mengenai dugaan dana sekitar Rp200 juta yang dikaitkan dengan rencana pemanfaatan Oryoin. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta yang terbukti dan perlu diklarifikasi. “Kalau informasi itu tidak benar, silakan dibantah. Kalau benar ada dana, harus dijelaskan secara transparan dari mana sumbernya, untuk apa diberikan, kepada siapa dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Anton.
Menurutnya, jangan sampai keberadaan suatu dana, jika memang benar ada, kemudian menjadi alasan untuk mempertahankan lokasi yang masih menimbulkan persoalan. “Jangan sampai karena sudah ada uang atau komitmen tertentu, kemudian pemerintah merasa harus memaksakan Oryoin. Itu justru berbahaya. Kalau ada masalah, lebih baik diselesaikan atau dicari alternatif sebelum risikonya menjadi lebih besar,” tegasnya.
PELAJARAN BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Peristiwa Sweri kedua di Oryoin memberikan sebuah pelajaran penting mengenai hubungan antara pemerintahan desa, hukum negara dan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menjalankan pembangunan. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik. Namun warga yang merasa mempunyai hak atas suatu lokasi juga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh perlindungan serta penyelesaian yang layak. Karena itu, kepentingan publik tidak seharusnya dipertentangkan dengan hak warga. Keduanya justru harus dipertemukan melalui proses yang tertib.
“SELESAIKAN DULU, BARU BICARA PEMBANGUNAN”
Pesan Keluarga Malirmasele dan Watunglawar pada dasarnya sederhana. Mereka meminta Pemerintah Desa: Pertama, menjelaskan dan menyelesaikan persoalan pembongkaran pagar. Kedua, menyelesaikan persoalan Sweri. Ketiga, menghormati dan menyelesaikan persoalan doa/sembayang adat. Keempat, menjawab surat-surat keberatan dan pertanyaan keluarga. Kelima, memperjelas dasar hukum pemanfaatan Sumber Air Oryoin. Keenam, mempertemukan dan mendengarkan pihak keluarga yang menyatakan mempunyai hubungan hak dengan lokasi. Ketujuh, baru membicarakan apakah Oryoin akan digunakan dan bagaimana mekanismenya. Jika tidak tercapai penyelesaian, maka alternatif sumber air lain dapat dipertimbangkan.
ORYOIN DAN UJIAN KETELADANAN PEMERINTAH DESA
Peristiwa Sweri kedua akhirnya bukan hanya berbicara mengenai sebuah tanda adat. Ia menjadi cermin dari sejauh mana pemerintah dan masyarakat mampu menyelesaikan konflik secara beradab. Pemerintah memiliki kewenangan. Masyarakat memiliki hak. Adat memiliki nilai yang dihormati masyarakat; dan hukum negara menyediakan mekanisme apabila musyawarah tidak menemukan penyelesaian. Karena itu, sebelum persoalan Oryoin berkembang semakin jauh, pesan keluarga kepada pemerintah adalah: “Jangan biarkan persoalan yang kecil menjadi besar. Yang sudah terjadi diselesaikan. Yang merasa dirugikan didengar. Yang merasa mempunyai hak dihormati. Setelah itu, baru kita bicara pembangunan.” Sebab pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang selesai secara fisik, tetapi pembangunan yang tidak meninggalkan luka sosial, persoalan adat, maupun sengketa hukum di belakangnya.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Keluarga Malirmasele, Keluarga Watunglawar, dan keterangan Adv. Anton Watunglawar, S.H., serta informasi mengenai pelaksanaan Sweri kedua pada 29 Agustus 2026, dan informasi lainnya yang didapatkan di goup WA. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum pidana, pelanggaran adat, pembongkaran pagar dan dugaan dana sekitar Rp200 juta merupakan persoalan yang masih diperselisihkan atau memerlukan pembuktian dan/atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Suara Anak Negeri membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Olilit Raya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak keluarga lain, kontraktor maupun pihak lain yang berkepentingan.
Pewarta: Tim Suara Anak Negeri
Editor: Redaksi Suara Anak Negeri


