Selasa, 04 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Adriana Ayorbaba Bersama 20 Kontraktor Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Nilai Terjadi Dugaan Wanprestasi dalam Pembayaran Proyek Fisik 2024

YAPEN| SUARA ANAK NEGERI– Sengketa pembayaran pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen memasuki fase litigasi. Sebanyak 21 kontraktor, termasuk Adriana Ayorbaba selaku Direktur CV Putri Onemi—sebuah badan usaha milik kontraktor asli Papua—telah secara resmi menunjuk Marten Wajani, S.H., sebagai kuasa hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hak kontraktual terkait dugaan wanprestasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemenuhan kewajiban pembayaran.

Dasar Yuridis dan Mekanisme Somasi

Kuasa hukum, Marten Wajani, S.H., menjelaskan bahwa tindakan hukum ini didasari oleh kegagalan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah kekeluargaan. Hingga saat ini, telah dilayangkan dua kali somasi kepada Pemkab Kepulauan Yapen sebagai peringatan hukum (legal warning) dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Supiori Bersama Ketua DPRK dan Jajaran Pemerintah Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda di Kampung Odori

Somasi merupakan bagian integral dari mekanisme hukum pra-gugatan. Kami masih memberikan ruang bagi Pemkab Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Namun, apabila hingga somasi ketiga tidak terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, kami akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serui,” ujar Marten Wajani.

Marten menegaskan bahwa setiap tahapan somasi memiliki tenggang waktu 15 hari. Saat ini proses berada pada tahap somasi kedua. Jika somasi ketiga tidak membuahkan hasil, maka gugatan perdata akan segera diproses.

Analisis Wanprestasi dan Dasar Hukum Tuntutan

Baca juga: “Biak Itu Luar Biasa”: Jejak Pertama Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA Disambut Hangat di Negeri Para Pejuang

Secara yuridis, perkara ini didasarkan pada dugaan wanprestasi (breach of contract), yaitu ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam hubungan kontraktual. Marten merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:

* Pasal 1239: Mengenai kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi atau mengganti kerugian.

* Pasal 1243: Mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi.

Selain tuntutan pokok berupa pemenuhan kewajiban pembayaran, kuasa hukum menyatakan bahwa klausul denda keterlambatan atau kompensasi lain yang tercantum dalam kontrak kerja akan menjadi materi gugatan tambahan. Besaran nominal tuntutan akan disesuaikan dengan isi kontrak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hasil pembuktian di persidangan.

Posisi Kontraktor: Mencari Kepastian Hukum

Adriana Ayorbaba menekankan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk memperkeruh hubungan dengan pemerintah daerah, melainkan sebagai instrumen untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak para kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan fisik.

Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dapat mengundang seluruh kontraktor untuk berdialog, menjelaskan kondisi fiskal yang ada, dan menyampaikan solusi yang memberikan kepastian. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adriana Ayorbaba.

Para kontraktor menyatakan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif tanpa perlu berlanjut ke tahap persidangan. Namun, mereka juga menegaskan kesiapan untuk memanfaatkan seluruh upaya hukum yang tersedia demi melindungi aset dan hak ekonomi mereka.

Hak Jawab Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum maupun para kontraktor. Redaksi Suara Negeri News membuka ruang hak jawab bagi Pemkab Kepulauan Yapen sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Laporan Alfred Bonai

Kategori:
Tags:

Terkini