Sabtu, 18 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Tanah Ulayat Didaftarkan, Hak Adat Tetap Terlindungi

Oleh: joko

Sumber: Biro Humas dan Protokoler Kementerian ATR/BPN

http://suaraanaknegeri.com⁠ | Kampar, Riau | Selasa, 14 Juli 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Jaga Investasi Strategis Nasional di Tanimbar

Kebijakan tersebut justru diarahkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Kamis (9/7/2026).

Bukan untuk Menghilangkan Hak Adat
Rezka menegaskan, pemerintah tidak memiliki niat ataupun kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat.

Baca juga: HUT ke-108 Kabupaten Biak Numfor: Menguatkan Sinergi Pemerintahan Berintegritas dan Peran Strategis DAS Kankain Kakara Byak Supri Manggun

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional.

Proses tersebut tetap mempertahankan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perkembangan kebutuhan masyarakat pada masa kini.

Pendaftaran tanah, lanjut Rezka, menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap mendapatkan perlindungan tanpa menghilangkan identitas, nilai, maupun tatanan adat yang hidup di tengah masyarakat.

Pendaftaran Tanah Ulayat Merupakan Hak Masyarakat Adat
Rezka juga menekankan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.

Karena itu, pendaftaran tanah ulayat tidak dapat dipandang sebagai kewajiban yang dipaksakan negara kepada masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Dengan adanya pendaftaran dan sertifikasi, tanah ulayat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Administrasi pertanahan juga dinilai dapat membantu melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya sengketa maupun konflik akibat tumpang tindih klaim, serta mengurangi risiko tanah ulayat hilang atau beralih secara tidak sah pada masa mendatang.

Tanah Ulayat Memiliki Nilai Sosial dan Budaya
Lebih dari sekadar aset ekonomi, tanah ulayat memiliki dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat dengan identitas masyarakat hukum adat.

Tanah tersebut menjadi bagian penting dari warisan leluhur yang keberadaannya perlu dijaga agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat di tengah perubahan zaman dan meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Rezka mengibaratkan pendaftaran tanah ulayat sebagai sebuah benteng yang berfungsi menjaga keberadaan dan kepemilikan tanah masyarakat adat dalam jangka panjang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Pemerintah dan Tokoh Adat Samakan Pemahaman
Kegiatan kunjungan lapangan dan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, kegiatan tersebut juga diisi dengan dialog bersama para pemangku kepentingan.

Dialog dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat.

Melalui proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Pendaftaran tanah ulayat diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur dan memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi lintas generasi.

 

 

Kategori:
Tags:

Terkini