Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai inovasi layanan elektronik yang dikembangkan pemerintah dinilai telah memberikan hasil positif, baik dari sisi jumlah layanan maupun kepastian hukum di bidang pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 1 Juli 2026.
Dalam laporannya, Dalu Agung Darmawan mengungkapkan bahwa pelaksanaan tujuh layanan prioritas sepanjang tahun 2025 berhasil mencapai 6,48 juta berkas, atau sekitar 78 persen dari total layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN.
“Capaian tujuh layanan prioritas pada tahun 2025 mencapai 6,48 juta berkas atau 78 persen dari total layanan,” ungkap Dalu Agung Darmawan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.
Transformasi Digital Berjalan Positif
Sekjen ATR/BPN menjelaskan, implementasi digitalisasi pelayanan pertanahan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Salah satunya melalui layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang hingga Juni 2026 telah menerbitkan 5,72 juta sertipikat elektronik.
Layanan tersebut mencatat nilai transaksi mencapai Rp5.792 triliun dan didukung oleh 4.540 mitra kreditur yang telah memanfaatkan sistem digital dalam proses layanan pertanahan.
Selain HT-El, berbagai layanan elektronik lainnya juga terus mengalami peningkatan, di antaranya layanan pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Komitmen Hadirkan Pelayanan Berkualitas
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyederhanaan regulasi sekaligus memperkuat transformasi digital di sektor pertanahan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah diakses, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“ATR/BPN terus menyederhanakan regulasi dan memperkuat digitalisasi untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian komitmen yang disampaikan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi digital yang terus dikembangkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat sejalan dengan visi menghadirkan pelayanan pertanahan berkelas dunia.





