Minggu, 21 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Wamen ATR/BPN Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dengan Tata Ruang Nasional

Oleh: joko

Sumber: kantahtanimbar

http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu: WKRI HKY Olilit Barat Menyalakan Harapan Lewat Aksi Kasih

Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat harmonisasi kebijakan di bidang pertanahan, tata ruang, dan kehutanan sebagai langkah mengatasi persoalan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi lintas sektor agar pengelolaan ruang dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi antara regulasi pertanahan, tata ruang, dan kehutanan perlu diperkuat untuk mengatasi tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang. Langkah ini juga penting mengingat masih banyak wilayah dan desa yang berada di kawasan yang terindikasi hutan,” ujar Ossy Dermawan.

Baca juga: Penguatan Tata Kelola Dana Desa: Pemkab Biak Numfor Intensifkan Bimtek untuk Cegah Maladministrasi dan Optimalisasi PSN

Menurutnya, integrasi kawasan hutan dengan sistem penataan ruang nasional menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengelolaan ruang yang lebih terkoordinasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemerintah juga memandang bahwa penyelarasan kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola pertanahan dan kehutanan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang bermukim maupun beraktivitas di wilayah yang selama ini beririsan dengan kawasan hutan.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang tengah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI. Informasi lebih lanjut mengenai pembahasan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Kategori:
Tags:

Terkini