Sabtu, 20 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Penguatan Tata Kelola Dana Desa: Pemkab Biak Numfor Intensifkan Bimtek untuk Cegah Maladministrasi dan Optimalisasi PSN

 Pemkab Biak Numfor Intensifkan   Bimtek untuk Cegah       Maladministrasi dan Optimalisasi   PSN

BIAK | SUARA ANAK NEGERI, – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menggelar workshop strategis terkait mekanisme penyaluran dan pengawasan Dana Desa di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai 15 hingga 19 Juni 2026, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan administrasi dalam pengelolaan keuangan kampung, serta meminimalisir risiko penyimpangan melalui pendekatan kolaboratif antar-lembaga.

Dalam wawancara dengan awak media di halaman Kantor BPKAD Biak, Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa workshop ini merupakan implementasi langsung dari arahan kepala daerah. “Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., pada tanggal 15 Juni lalu, dan hari ini ditutup oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Simon Rumpaisum, S.H., M.AP., yang mewakili Bupati,” ujar Gunadi. Ia menegaskan bahwa kehadiran pimpinan daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan tata kelola dana desa yang bersih, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga: Kantah Tanimbar Bahas Target Sertipikasi MBR 2026, Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah

Mekanisme Penyaluran Langsung dan Transparansi Fiskal

Gunadi menjelaskan skema teknis penyaluran Dana Desa yang melibatkan sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebagai pembina teknis, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai eksekutor penyaluran dan pengawas fiskal. Ia menekankan bahwa dana desa dicatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun mekanismenya tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Bendahara Umum Kas Daerah (BUKD), melainkan melalui transfer langsung untuk efisiensi dan akuntabilitas.

Hingga pertengahan tahun 2026, total alokasi Dana Desa di Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp96 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 40 persen dari pagu anggaran masing-masing telah disalurkan ke seluruh 254 kampung. Angka ini menunjukkan progres penyerapan anggaran yang signifikan seiring dengan pendampingan intensif oleh DPMK.

Baca juga: Didampingi Kapolres Tanimbar, Kapolda Maluku Beri Semangat Personel Brimob yang Jalani Pemulihan

Pendekatan Preventif: Sinergi Pengawas Internal dan Aparat Penegak Hukum

Untuk memperkuat sistem pengendalian internal, workshop ini menghadirkan narasumber multidisiplin. Materi pengawasan disampaikan oleh Inspektorat Daerah, sementara aspek penegakan hukum diisi oleh perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polresta Biak Numfor. Kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) bukan bersifat intimidatif, melainkan sebagai upaya preventif (preventive law enforcement) untuk memberikan pemahaman batas-batas legalitas bagi para kepala kampung, terutama mereka yang baru dilantik.

Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan tepat sasaran. Pemahaman hukum yang kuat akan mencegah terjadinya maladministrasi atau tindak pidana korupsi di tingkat akar rumput,” tambah Gunadi.

Integrasi dengan Program Strategis Nasional (PSN)

Selain fokus pada aspek administratif dan hukum, kegiatan ini juga membahas sinkronisasi antara kebijakan lokal dengan Program Strategis Nasional (PSN). Narasumber dari dinas teknis terkait memaparkan bagaimana efisiensi pelaksanaan PSN dapat berdampak positif bagi pembangunan di tingkat kampung. Selain itu, materi pembinaan kelembagaan ekonomi lokal juga diberikan, termasuk pengembangan Koperasi Merah Putih dan aspek perpajakan, untuk mendorong kemandirian ekonomi kampung.

Harapan Menuju Tata Kelola yang Akuntabel

Keberhasilan implementasi Dana Desa tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Dengan bekal pengetahuan regulasi yang memadai dan kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan para pengelola kampung dapat menghindari jeratan hukum akibat kelalaian administratif. Lebih jauh lagi, sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawas, dan penegak hukum ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik prima. Pada akhirnya, optimalisasi Dana Desa harus bermuara pada percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan demi kemakmuran rakyat Biak Numfor.

 

Editor ✍️: Anis.Rumpen

Kategori:
Tags:

Terkini