Rabu, 17 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Kepala Kampung Bruyadori Kornelis Awom: Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Berlaku Universal bagi 257 Kampung di Biak Numfor

Editor ✍️: Anis R

BIAK – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI,- Usai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Kepala Kampung Bruyadori, Distrik Bruyadori, Kornelis Awom, memberikan keterangan pers kepada awak media pada Senin (15/6/2026). Dalam pernyataannya, Kornelis menegaskan bahwa materi regulasi tata kelola pemerintahan, mekanisme penjaringan aparat, independensi BAMUSKAM, serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) yang disampaikan dalam bimtek tersebut bersifat universal dan mengikat secara hukum bagi seluruh kepala kampung di 257 kampung yang ada di Kabupaten Biak Numfor.

Kornelis menjelaskan bahwa distingsi hukum antara status Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) dan Aparat Kampung merupakan standar nasional yang harus dipatuhi oleh setiap pemimpin desa tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa BAMUSKAM memiliki kedudukan konstitusional yang kuat dan tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Kampung di manapun lokasinya. Sebaliknya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Aparat Kampung tunduk pada prosedur birokrasi yang ketat, yakni memerlukan rekomendasi persetujuan dari Bupati sebelum diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kampung (SKK).

Baca juga: Legislator Absalom Rumkorem Serap Aspirasi dan Tinjau Fasilitas Pendidikan di Kampung Kajasbo

Mekanisme Sanksi Administratif dan Kedisiplinan Perangkat

Dalam aspek penegakan disiplin aparatur, Kornelis Awom merujuk pada ketentuan regulasi yang mengatur tentang ketidakhadiran perangkat kampung. Ia menyatakan bahwa apabila seorang Aparat Kampung meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan kehilangan kewenangan jabatannya dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian oleh Kepala Kampung. Aturan ini berlaku mutlak sebagai instrumen kontrol kinerja birokrasi di tingkat kampung.

“Aparat Kampung itu bisa diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati… Apabila ada Aparat Kampung yang sudah lama bekerja tapi tidak aktif, meninggalkan tugas selama 60 hari atau 2 bulan, berarti aparat itu sama sekali tidak punya kewenangan dan dapat diberhentikan oleh Kepala Kampung,” ujar Kornelis Awom saat ditemui usai kegiatan.

Baca juga: Legislator Alfrida Gelar Hearing Dialog: Edukasi Deteksi Dini dan Penanganan Gratis Penyakit Kusta di Kompleks Mandala

Akuntabilitas Anggaran dan Peringatan Preventif Kejaksaan

Terkait pengelolaan keuangan negara, Kornelis menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa harus berpedoman mutlak pada program prioritas yang telah ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Kampung (Muskam), mulai dari Muskam Perencanaan hingga Muskam Penetapan. Dana hanya boleh dialokasikan untuk agenda yang telah disepakati bersama, termasuk penyusunan RPJMK dan dokumen perencanaan lainnya.

Lebih jauh, kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri dalam bimtek tersebut memberikan dimensi preventif terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Kornelis mengapresiasi materi pencegahan korupsi yang disampaikan sebagai edukasi hukum bagi para pengelola anggaran desa.

Materi yang kami terima sangat bermanfaat… Dengan harapan kepala-kepala kampung ini menggunakan dana juga hati-hati. Jangan sampai nanti memberikan materi dari Jaksa itu akan berhadapan dengan mereka,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran tinggi akan risiko hukum (legal risk) dalam pengelolaan APBD/APBK dan komitmen untuk menjalankan prinsip clean governance.

Implikasi Kebijakan Daerah: Standar Tunggal untuk 257 Kampung

Menutup keterangannya, Kornelis Awom menegaskan kembali bahwa sosialisasi ini bukan sekadar transfer pengetahuan teknis untuk Kampung Bruyadori semata, melainkan merupakan standarisasi tata kelola pemerintahan desa bagi seluruh 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor.

“Saya menyampaikan ini bukan untuk Bruyadori saja, tetapi berlaku untuk semua kepala kampung yang ada di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor. Ini adalah aturan main yang sama bagi kita semua agar pembangunan desa berjalan tertib, transparan, dan bebas dari masalah hukum,” pungkas Kornelis Awom.

Penegasan ini menempatkan hasil Bimtek BPKAD Biak sebagai fondasi reformasi birokrasi desa yang menyeluruh, memastikan keseragaman implementasi kebijakan publik di seluruh wilayah kabupaten demi terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat Biak Numfor.

Kategori:
Tags:

Terkini