Imigrasi Papua Eksekusi 3 WNA China Atas Pelanggaran Izin Tinggal dan Data Palsu
Penulis: Yohanis Rumaropen
–
BIAK NUMFOR – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, telah melaksanakan eksekusi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat China. Langkah represif-administratif ini merupakan respons tegas atas temuan pelanggaran substansial terkait penyalahgunaan izin tinggal dan penyediaan data tidak benar (false information) dalam proses permohonan keimigrasian.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kanwil Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam konferensi pers pada Jumat (5/6/2026). Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan strategis, termasuk Plh. Kepala Kantor Agustinus Makabori, Kepala Kantor Whisnu Galih Priawan, serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Shamir Sarmin, menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban umum di wilayah Papua.
“Penindakan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum keimigrasian. Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” ujar Samuel Toba.
Sinergi Lintas Sektor: Dari Pidana Kehutanan ke Sanksi Administratif

Kasus ini terungkap melalui mekanisme koordinasi penegakan hukum lintas instansi (inter-agency legal enforcement). Pada 23 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menerima surat permohonan bantuan penegakan hukum Nomor: S.125/PPK/PPKH/GKM.03.03/B/05/2026 dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Permohonan tersebut berkaitan dengan penyidikan tindak pidana kehutanan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, yang melibatkan tujuh WNA China. Hasil penyidikan yang dilakukan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH) menghasilkan dua kategori penanganan:
1. Empat WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana kehutanan.
2. Tiga WNA lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana, namun ditemukan indikasi kuat pelanggaran administrasi keimigrasian. Ketiga individu ini kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada 26 Mei 2026 untuk diproses lebih lanjut.

Audit Komprehensif dan Temuan Pelanggaran Yuridis
Setelah menerima ketiga WNA tersebut, tim teknis Imigrasi Biak melakukan pemeriksaan komprehensif (deep investigation) yang mencakup lima aspek krusial:
1. Verifikasi dokumen administrasi keimigrasian;
2. Legalitas keberadaan WNA di wilayah Indonesia;
3. Validitas sponsor atau penjamin;
4. Kesesuaian aktivitas ekonomi dengan jenis izin tinggal yang dimiliki;
5. Otentisitas data dan informasi yang digunakan saat pengajuan izin.
Hasil audit tersebut mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya berupa:
* Penyalahgunaan Izin Tinggal: Melakukan aktivitas di luar tujuan pemberian izin.
* Pemberian Keterangan Tidak Benar: Menyajikan data palsu untuk memperoleh status keimigrasian.
Profil Subjek dan Dasar Hukum Pendeportasian
Berdasarkan keputusan administratif, ketiga WNA yang dideportasi adalah:
1. Mao Aiming
Tempat/Tgl Lahir: Sichuan, 16 September 1985
Jabatan: Technical Service Manager
Status: Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), berlaku hingga 20 Februari 2027.
2. Zhang Yu
Tempat/Tgl Lahir: Hunan, 28 November 1992
Jabatan: Project Management Manager
Status: Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), berlaku hingga 16 Februari 2027.
3. Li Boren
Tempat/Tgl Lahir: Hunan, 24 Januari 1975
Status: Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), berlaku hingga 14 Juli 2026.
Tindakan pendeportasian ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia jika mereka berada di Indonesia dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang.
Implikasi Kebijakan dan Ketahanan Wilayah
Eksekusi ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia, khususnya wilayah Papua, tidak dapat dijadikan tempat berlindung bagi WNA yang melanggar hukum, baik pidana maupun administrasi. Sinergi antara Imigrasi dan KLHK menunjukkan efektivitas pendekatan holistik dalam menangani kejahatan yang berpotensi merusak lingkungan dan ketertiban sosial.
Kehadiran penuh unsur pimpinan Kantor Imigrasi Biak dalam rilis ini juga menegaskan prinsip akuntabilitas birokrasi dan transparansi publik. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing demi menjaga integritas wilayah dan keamanan bersama.





