Penulis: Yohanis Rumaropen
–
BIAK NUMFOR – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, Kamis, 4 Juni 2026 — Tindakan yang diduga dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M., dengan memblokir nomor telepon WathsApp sejumlah jurnalis telah memicu gelombang pertanyaan kritis di kalangan insan pers dan masyarakat sipil. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis personal, melainkan menyentuh ranah fundamental dari tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government) dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Sebagai pejabat publik tertinggi di lingkungan birokrasi daerah, Sekda memegang mandat untuk memastikan keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif dengan media massa. Media berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang. Ketika akses komunikasi ini dihambat melalui mekanisme pemblokiran, muncul kekhawatiran akan adanya upaya pembatasan ruang gerak jurnalistik yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pelanggaran Terhadap Amanat Undang-Undang Pers
Secara yuridis, tindakan penghambatan terhadap kerja jurnalis bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Baca juga: UNIPAR HADIR LEBIH DEKAT DI SITUBONDO, BANGUN SEMANGAT GENERASI MUDA MELANJUTKAN KULIAH
* Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
* Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) mengancam dengan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
Pemblokiran nomor kontak dapat ditafsirkan sebagai bentuk hambatan struktural terhadap akses informasi publik. Dalam konteks hukum administrasi negara, pejabat publik berkewajiban memberikan kemudahan akses informasi, bukan menciptakan hambatan teknis yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, dalam hal ini, para jurnalis.
Dilema Transparansi vs Otoritas Birokrasi
Hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah daerah dan media sangat diperlukan agar informasi pembangunan, kebijakan strategis, maupun program pelayanan publik dapat tersampaikan tanpa distorsi. Namun, ketika saluran komunikasi resmi terputus, ruang kosong tersebut sering kali diisi oleh spekulasi, rumor, atau informasi yang tidak terverifikasi.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak eksekutif adalah: Apakah pemblokiran tersebut terjadi akibat kesalahpahaman komunikasi (miscommunication), kendala teknis semata, atau terdapat motif lain yang bersifat represif terhadap kritik konstruktif? Ketidakjelasan alasan di balik tindakan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas aparatur sipil negara di Kabupaten Biak Numfor.
Urgensi Penjelasan Resmi dan Restorasi Kepercayaan
Dalam perspektif hukum pers dan etika birokrasi, setiap hambatan terhadap kerja jurnalis memerlukan klarifikasi resmi yang transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur administratif yang melatarbelakangi insiden ini. Tanpa penjelasan yang memadai, narasi negatif mengenai “penutupan mulut” atau “ketakutan terhadap sorotan media” akan semakin menguat di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Suara Anak Negeri mendesak adanya dialog terbuka antara Pemerintah Daerah Biak Numfor dan Insan Pers atau organisasi profesi wartawan setempat. Restorasi hubungan baik bukan hanya demi kepentingan jurnalis, tetapi demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel sesuai amanat UU Pers.
Masyarakat berharap agar Pemkab Biak Numfor dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap kebebasan pers dan kemitraan strategis dengan media. Keterbukaan adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan mempercepat proses pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.





