Sabtu, 13 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

DKLH Papua Perintahkan Penghentian Total Pengambilan Rotan/Tali Kuning Ilegal di Biak Numfor, Yapen, dan Waropen

BIAK – PAPUA | SUARA ANAK NEGERI, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua secara resmi mengeluarkan instruksi tegas berupa penghentian seluruh aktivitas pengambilan dan pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya komoditas Rotan atau Tali Kuning, yang tidak memiliki izin legal. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 525.5/106/3 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, Yaconias Maintindom, S.P., M.Si., pada 29 Mei 2026.

Penegasan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merusak ekosistem hutan di wilayah kerja Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen. Surat yang bersifat “Segera” tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lindung Biak Numfor, KPH Produksi Kabupaten Kepulauan Yapen, dan KPH Produksi Kabupaten Waropen.

Modus Operandi: Rantai Pasok Melalui Penadah Lokal ke Pasar Luar Biak

Baca juga: Biak Menuju Pulau Antariksa Indonesia: BRIN Paparkan Rencana Besar Bandar Antariksa dan Kawasan Aerospace

Berdasarkan pemantauan lapangan, pelanggaran yang paling masif melibatkan jaringan distribusi yang terstruktur. Aktivitas pengambilan rotan liar tidak hanya berhenti di tingkat pemetik, melainkan dilanjutkan melalui mekanisme penjualan kepada para penadah (tengkulak) yang beroperasi di beberapa titik kumpul (collection points) di wilayah Biak.

Setelah dikonsolidasikan oleh para penadah, komoditas Tali Kuning tersebut kemudian dimuat ke dalam armada truk, baik berukuran besar maupun kecil, untuk dikirim ke pembeli akhir di luar wilayah Biak, terutama menuju Kabupaten Nabire dan Manokwari. Praktik perantara ini seringkali menyulitkan pelacakan asal-usul hasil hutan karena adanya pencampuran barang dari berbagai lokasi pengambilan yang tidak jelas status legalitasnya.

Instruksi DKLH Provinsi Papua secara spesifik memerintahkan agar aktivitas pengambilan, penampungan oleh penadah, dan pengangkutan Tali Kuning ini dihentikan total. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal yang merugikan potensi ekonomi daerah serta mengancam kelestarian stok rotan alami.

Baca juga: Menggemakan "Syom Sandik Be Manseren": Kontingen Biak Numfor Siap Berlaga di Pesparawi Tingkat Nasional Provinsi Papua

Landasan Yuridis dan Sanksi Administratif

Instruksi penghentian aktivitas ini merujuk pada tiga regulasi kunci yang mengikat:

1. UU No. 18 Tahun 2013: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengkriminalisasi pengambilan hasil hutan tanpa izin.

2. PP No. 23 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

3. Permen LHK No. 08 Tahun 2021: Tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan di Kawasan Lindung dan Produksi.

Melalui surat tersebut, DKLH Provinsi Papua memerintahkan para Kepala UPTD KPH untuk melakukan pengawasan ketat, pengendalian lapangan, dan pelarangan total terhadap sirkulasi HHBK ilegal, termasuk menindak para penadah yang memfasilitasi perdagangan tersebut. Kegagalan dalam melaksanakan pengawasan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi pejabat terkait.

Desakan Peran Dewan Adat dan Sinergi Lintas Sektor

Menyikapi surat edaran ini, Suara Anak Negeri mencatat adanya urgensi keterlibatan Dewan Adat di masing-masing kabupaten. Mengingat banyak area pengambilan Rotan/Tali Kuning berada di wilayah ulayat, peran tokoh adat sangat krusial dalam menghentikan eksploitasi yang merusak keseimbangan alam dan mengontrol aktivitas penadah di tingkat komunitas.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua juga telah meneruskan tembusan surat ini kepada:

* Gubernur Papua (sebagai laporan);

* Bupati Biak Numfor;

* Bupati Kepulauan Yapen;

* Bupati Waropen.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan pendekatan kolaboratif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat untuk memastikan perintah penghentian aktivitas ilegal tersebut dipatuhi hingga ke akar rumput.

Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

Masyarakat, pelaku usaha, dan khususnya para penadah dihimbau untuk segera menghentikan aktivitas pembelian, penampungan, dan pengangkutan Tali Kuning serta HHBK lainnya tanpa dokumen sah (Surat Angkutan Hasil Hutan/SKSHH). Petugas di lapangan kini diperintahkan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti di titik-titik penampungan dan menindaklanjuti secara hukum bagi setiap oknum yang kedapatan melanggar.

Langkah tegas DKLH Provinsi Papua ini diharapkan dapat menyelamatkan stok Rotan/Tali Kuning dari kepunahan lokal dan mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

 

Editor ✍️:Anis.R

Kategori:
Tags:

Terkini