Polres Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
BIAK|SUARA ANAK NEGERI – Kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang mahasiswi di Desa Mandow, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, kini telah memasuki tahap penuntutan. Pada Rabu (5/8/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor secara resmi menyerahkan tersangka Yusup Eyan Orisu (23) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk diverifikasi oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: PENGEMBANGAN HUKUM BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
Konfirmasi Kasat Reskrim: Prioritas Penegakan Hukum Berkeadilan
Melalui konfirmasi tertulis via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Dr. (Cand.) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan kerentanan gender dan domestik.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bukti komitmen kami dalam menuntaskan kasus kekerasan. Kami memastikan seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasat Reskrim. Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan secara transparan untuk menjamin rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Kronologi Kejadian: Kekerasan Dipicu Masalah Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIT. Tersangka mendatangi rumah korban di Desa Mandow saat korban sedang berkumpul dengan tiga orang saksi lainnya. Pertengkaran verbal bermula dari pertanyaan tersangka mengenai alasan korban tidak membalas pesan dan panggilan telepon.
Ketika korban menjelaskan bahwa ia sedang fokus pada tugas kuliah dan membantah adanya hubungan dengan pihak ketiga, emosi tersangka tidak terkendali. Tersangka kemudian mengambil sebuah gayung berwarna hijau, mengisinya dengan air panas dari panci yang baru dimasak, dan menyiramkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali. Siraman pertama mengenai wajah bagian kiri korban, dan siraman kedua mengenai bagian belakang tubuh. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum tersangka meninggalkan lokasi.

Barang Bukti dan Dasar Hukum
Untuk mendukung proses peradilan, polisi menyerahkan dua barang bukti kunci:
1. Satu buah gayung plastik berwarna hijau.
2. Satu buah panci kastrol aluminium.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) jo. Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Mei 2026 oleh Yohan Rumbiak (45), yang merupakan keluarga dari korban, Leni Dorsila Rumbiak (21).
Peran Masyarakat dan Edukasi Anti-Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam relasi pribadi dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Suara Anak Negeri mendorong agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Tim penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi AIPTU Ardy Bunthi Ma’dika, S.H., Brigpol Muhammad Aris, S.H., Brigpol Merlin Demetow, S.H., serta jajaran Briptu Rahmatia Putri Rasdina, Resky, Karin Novianti Rumbiak, dan Gracia C. Abidondifu.
–
Penulis: Anis R





