Selasa, 04 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

PENGEMBANGAN HUKUM BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL

PENGEMBANGAN HUKUM BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL

Oleh: Dr. Risa Shoffia, S.H., M.H.

Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, moral, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam perspektif tersebut, antropologi hukum menjadi salah satu pendekatan yang penting untuk memahami bagaimana hukum berkembang, diterima, dan dijalankan oleh masyarakat yang memiliki keragaman budaya. Antropologi hukum memandang bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma yang dibentuk oleh negara, melainkan juga merupakan bagian dari kebudayaan manusia yang lahir dari interaksi sosial, sistem nilai, adat istiadat, serta kebiasaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat (Hoebel, 1954). Oleh karena itu, hukum harus dipahami sebagai fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sebagai makhluk budaya.

Baca juga: Menavigasi Masa Depan Wilayah Pesisir: Dilema Ekologis, Tata Kelola Terpadu, dan Realitas Perubahan Iklim

Hukum dalam Perspektif Antropologi

Secara etimologis, antropologi berasal dari kata anthropos yang berarti manusia dan logos yang berarti ilmu. Antropologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia, kebudayaan, dan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana norma-norma hukum lahir, dipertahankan, mengalami perubahan, serta memperoleh legitimasi sosial. Menurut Hoebel (1954), suatu norma dapat dikategorikan sebagai hukum apabila pelanggarannya secara teratur mendapatkan sanksi dari individu atau kelompok yang memiliki kewenangan yang diakui oleh masyarakat. Definisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya aturan tertulis, tetapi juga oleh pengakuan sosial terhadap otoritas yang menegakkannya.

Dengan demikian, antropologi hukum tidak membatasi kajiannya hanya pada hukum positif, tetapi juga mencakup hukum adat (customary law), hukum yang hidup di masyarakat (living law), serta berbagai mekanisme penyelesaian konflik yang berkembang secara informal. Perspektif ini memperlihatkan bahwa hukum merupakan hasil interaksi antara nilai, budaya, kekuasaan, dan kebutuhan masyarakat. Pendekatan antropologi hukum ini sangat relevan mengingat Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan keragaman budaya dan tradisional, di mana setiap daerah memiliki cara mereka sendiri dalam memahami dan menerapkan hukum.

Baca juga: Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua: Konsolidasi Struktur dan Sikap Terhadap Tiga Isu Krusial

Pancasila sebagai Fondasi Pengembangan Hukum

Dalam konteks Indonesia, pembangunan hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman etis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga hukum tidak kehilangan dimensi moral dan keadilan sosial (Kaelan, 2019). Pancasila mengandung nilai universal yang meliputi penghormatan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlindungan hak asasi manusia, persatuan nasional, demokrasi yang berkeadaban, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai tersebut harus menjadi parameter dalam setiap proses legislasi maupun penegakan hukum. Dalam perspektif antropologi hukum, Pancasila juga berfungsi sebagai jembatan antara hukum negara dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Keberadaan hukum adat, tradisi lokal, maupun nilai-nilai budaya tidak serta-merta dihilangkan oleh hukum nasional, tetapi harus diakomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan kepentingan nasional (Rahardjo, 2009). Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan hukum tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga harus mempertimbangkan bottom-up, di mana aspirasi masyarakat dan realitas sosial berperan penting dalam proses pembentukan hukum.

Karakteristik Pendekatan Antropologi Hukum

Pendekatan antropologi hukum memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, hukum dipandang sebagai bagian dari sistem kebudayaan sehingga tidak dapat dipelajari secara terpisah dari aspek ekonomi, politik, agama, maupun struktur sosial masyarakat. Kedua, antropologi hukum menggunakan pendekatan empiris. Fokus kajiannya bukan hanya pada norma tertulis, melainkan pada bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam praktik kehidupan masyarakat. Dengan demikian, perhatian utamanya terletak pada perilaku hukum (legal behavior) dan budaya hukum (legal culture). Ketiga, antropologi hukum bersifat komparatif karena membandingkan berbagai sistem hukum yang berkembang pada kelompok masyarakat yang berbeda. Melalui pendekatan tersebut, dapat dipahami bahwa keberagaman sistem hukum merupakan konsekuensi dari perbedaan sejarah, budaya, dan struktur sosial masing-masing masyarakat. Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara multikultural yang memiliki ratusan kelompok etnis dengan tradisi hukum yang berbeda-beda.

Dalam konteks ini, penting untuk menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana antropologi hukum berkontribusi pada pemecahan masalah hukum yang kompleks di Indonesia. Misalnya, ketika menghadapi konflik antara hukum negara dan hukum adat, pendekatan antropologi hukum dapat memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat berinteraksi dengan kedua sistem hukum ini. Hal ini akan membantu penegak hukum untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Perkembangan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Sejarah menunjukkan bahwa hukum tidak lahir bersamaan dengan negara modern. Pada awal kehidupan manusia, keteraturan sosial dibangun melalui nilai-nilai bersama yang lahir dari interaksi komunitas. Norma-norma tersebut berkembang menjadi adat istiadat yang kemudian memperoleh legitimasi sosial sebelum akhirnya dilembagakan menjadi hukum negara. Delanty (2003) menjelaskan bahwa perkembangan masyarakat bergerak dari komunitas (gemeinschaft) menuju masyarakat modern (gesellschaft) yang ditandai oleh meningkatnya peranan birokrasi, peraturan perundang-undangan, dan institusi formal. Namun, perkembangan tersebut tidak menghapus keberadaan norma-norma sosial yang telah hidup dalam masyarakat.

Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum modern tidak boleh terputus dari realitas sosial yang menjadi habitatnya. Hukum yang dibangun tanpa memperhatikan budaya masyarakat berpotensi kehilangan legitimasi sosial sehingga sulit diterapkan secara efektif. Dalam konteks ini, perlu diakui bahwa hukum tidak hanya merupakan alat untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Kritik terhadap pendekatan positivis dalam hukum perlu diperhatikan, karena seringkali pendekatan tersebut mengabaikan kontekstualisasi yang diperlukan dalam penerapan hukum. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah di berbagai daerah di Indonesia, sering kali norma hukum yang diambil dari hukum positif berbenturan dengan hukum adat yang telah ada selama berabad-abad. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif harus melibatkan dialog antara berbagai sistem hukum, serta memperhatikan konteks sosial dan budaya yang melatarbelakanginya.

Pela sebagai Living Law di Maluku

Salah satu contoh nyata hubungan antara hukum dan budaya adalah tradisi Pela di Maluku. Pela merupakan ikatan persaudaraan antar-negeri atau antar-kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Ikatan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh seluruh anggota masyarakat. Dalam perspektif antropologi hukum, Pela menunjukkan bahwa keteraturan sosial tidak selalu dibangun melalui sanksi negara. Ketaatan masyarakat terhadap Pela muncul karena adanya legitimasi budaya, penghormatan terhadap leluhur, serta sanksi sosial yang diyakini memiliki kekuatan moral.

Penelitian Strijbosch (1983) menunjukkan bahwa masyarakat Maluku memandang Pela sebagai norma yang mengikat secara kolektif. Pelanggaran terhadap aturan Pela, seperti perkawinan antar-kelompok yang memiliki hubungan Pela tertentu, tidak hanya menimbulkan konsekuensi sosial, tetapi juga diyakini membawa konsekuensi moral bagi pelakunya. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa hukum yang hidup di masyarakat (living law) sering kali memiliki daya ikat yang sangat kuat meskipun tidak dikodifikasi dalam peraturan perundang-undangan.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pela dapat menjadi inspirasi bagi pembentukan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menegaskan pentingnya integrasi antara hukum formal dan norma-norma yang hidup di masyarakat agar hukum dapat berfungsi secara efektif dan diterima oleh warga.

Relevansi Antropologi Hukum bagi Indonesia

Antropologi hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum nasional. Pendekatan ini membantu pembentuk undang-undang, hakim, jaksa, advokat, maupun akademisi memahami latar belakang sosial suatu aturan sehingga hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif. Indonesia sebagai negara yang plural memerlukan hukum yang mampu mengakomodasi keberagaman budaya tanpa mengorbankan prinsip-prinsip konstitusi.

Oleh karena itu, pembentukan hukum harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama. Dengan memahami antropologi hukum, para penegak hukum tidak hanya menilai suatu persoalan berdasarkan teks peraturan, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan sejarah yang melatarbelakanginya.

Pendekatan tersebut akan menghasilkan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan. Dalam praktiknya, penerapan antropologi hukum dapat memperkaya proses litigasi dengan memberikan perspektif yang lebih luas terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Misalnya, dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik antara kelompok masyarakat, pengacara dapat menggunakan pemahaman tentang budaya lokal untuk merumuskan argumen yang lebih kuat dan relevan.

Implikasi Teoritis dan Praktis

Implikasi dari integrasi nilai-nilai Pancasila dengan pendekatan antropologi hukum dalam pembentukan hukum nasional sangat luas. Secara teoritis, penelitian ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Dengan demikian, teori hukum yang ada perlu direvisi dan diperluas untuk mencakup dimensi-dimensi sosial dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum.

Secara praktis, pembentukan hukum yang mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat akan menghasilkan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini akan memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dalam jangka panjang, hal ini akan mendukung terciptanya stabilitas sosial dan keadilan yang berkelanjutan.

Namun demikian, tantangan dalam penerapan pendekatan ini tetap ada. Ada kemungkinan resistensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa bahwa pengintegrasian nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum dapat mengurangi kekuasaan atau otoritas mereka. Oleh karena itu, perlu adanya dialog yang terbuka dan inklusif antara semua pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Penutup

Pengembangan hukum nasional pada hakikatnya merupakan proses membangun keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam konteks Indonesia, keseimbangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila hukum dibangun di atas nilai-nilai Pancasila sekaligus menghormati keberagaman budaya yang hidup dalam masyarakat. Antropologi hukum memberikan perspektif bahwa hukum bukan sekadar produk legislasi, melainkan juga refleksi dari kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan hukum yang mengabaikan budaya masyarakat berpotensi kehilangan legitimasi, sedangkan hukum yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dengan living law akan lebih mudah diterima, dipatuhi, dan mampu mewujudkan keadilan yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Delanty, G. (2003). Community. Routledge.

Hadikusuma, H. (2004). Pengantar antropologi hukum (Cet. II). PT Citra Aditya Bakti.

Hoebel, E. A. (1954). The law of primitive man: A study in comparative legal dynamics. Harvard University Press.

Kaelan. (2019). Pendidikan Pancasila (Edisi revisi). Paradigma.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Soekanto, S. (2017). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.

Soepomo. (2003). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi tambahan dan penelitian terbaru yang relevan juga dapat ditambahkan untuk menambah kedalaman analisis.

Dr. Risa Shoffia, S.H., M.H., adalah Dosen Pada Universitas PGRI Argopuro Jember, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

 

Kategori:
Tags:

Terkini