Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua
Penulis: Anis R
–
Baca juga: KETIKA TEORI KEHILANGAN METODOLOGI: CATATAN KRITIS ATAS PEMBACAAN HAK ULAYAT DALAM POLEMIK ORYOIN
BIAK|SUARA ANAK NEGERI– Proses rekonsiliasi antara dua pimpinan adat Papua, Yan Pieter Yarangga dan Tuan Dominikus Sorabut, mencapai titik temu strategis melalui deklarasi resmi reunifikasi kelembagaan Dewan Rakyat Papua. Pertemuan bersejarah ini berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Rumah Aidoram, Pintu Angin, Kampung Goa Binsari, Kabupaten Biak Numfor. Acara tersebut dihadiri oleh para Mananwir (tetua adat) serta Emanuel Gobai selaku Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang kehadirannya memberikan dimensi yuridis terhadap legitimasi proses rekonsiliasi adat tersebut.

Setelah hampir satu dekade menjalani dinamika kepemimpinan paralel, kedua tokoh sepakat mengakhiri fragmentasi internal. Dalam konferensi pers bersama, mereka merumuskan lima pilar strategis sebagai fondasi operasional lembaga pasca-rekonsiliasi:
1. Integrasi Komando Pusat: Penghapusan dualisme kepemimpinan dengan menyatukan otoritas di bawah mandat bersama Yan Pieter Yarangga dan Tuan Dominikus Sorabut.
2. Formulasi Sekretariat Bersama: Pembentukan tim kerja gabungan untuk menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (MoU) yang akan dimatangkan selama satu tahun ke depan.
3. Ratifikasi Publik di Jayapura: Rencana pengumuman resmi hasil kesepakatan dijadwalkan pada 9 Agustus 2026 di Nombai, Jayapura.
4. Restrukturisasi Berbasis Marga: Penerapan mekanisme delegasi kekuasaan dari tingkat akar rumput (marga/klen) untuk menjamin legitimasi pemimpin yang representatif.
5. Otonomi Yuridis-Adat: Penegasan bahwa struktur Dewan berakar pada hukum adat, spiritualitas, dan wilayah sakral (seperti Aidoram, Menung, dan Honai), serta tidak berada di bawah subordinasi birokrasi negara.

Respons Terhadap Ancaman Eksistensial
Menyikapi hasil rekonsiliasi ini, Tuan Dominikus Sorabut menyoroti urgensi penyatuan sebagai langkah defensif menghadapi tiga ancaman sistemik (Triple Threat) bagi masyarakat adat Papua:
* Genosida Demografis: Tren penurunan populasi asli Papua hingga berstatus minoritas di tanah ulayatnya sendiri.
* Ekosida: Kerusakan lingkungan masif akibat eksploitasi sumber daya alam dan proyek-proyek geopolitik.
* Etnosida: Penghancuran identitas budaya, termasuk bahasa, situs spiritual, dan kearifan lokal.
“Data empiris mengenai ketiga isu kritis ini akan menjadi substansi utama deklarasi kami pada 9 Agustus 2026. Perlawanan kolektif adalah satu-satunya opsi rasional,” tegas Sorabut.

Komitmen Spiritual dan Persatuan
Menutup rangkaian deklarasi, Yan Pieter Yarangga menyampaikan landasan filosofis pergerakan ini yang menempatkan nilai spiritual dan tanah ulayat sebagai prioritas utama.
“Hari ini puncaknya, kita tidak bisa mendewakan barang lain kecuali tanah ini dan Tuhan,” ujar Yan Pieter Yarangga.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga persatuan demi keberlanjutan generasi mendatang. “Kami menyatakan satu komitmen, yaitu bersatu untuk melihat masa depan Papua,” pungkas Yan Pieter Yarangga.






