KETIKA TEORI KEHILANGAN METODOLOGI: CATATAN KRITIS ATAS PEMBACAAN HAK ULAYAT DALAM POLEMIK ORYOIN
Oleh: Adv. Anton Watunglawar, S.H.
Dalam praktik hukum, tidak ada teori yang dapat menggantikan pembuktian. Sebagus apa pun teori yang digunakan, ia akan kehilangan maknanya apabila dibangun di atas fakta yang tidak diverifikasi secara memadai. Oleh karena itu, ketika membaca tulisan “Hak Ulayat Soa dan Hak Pengelolaan Negara: Membaca Pasal 33 UUD 1945 melalui Perspektif Georg Simmel, Erving Goffman, dan Jean Pierre Bourdieu“ yang dipublikasikan oleh Tifa Tanimbar, saya melihat persoalan utamanya bukan terletak pada pilihan teori yang digunakan, melainkan pada cara teori tersebut diterapkan terhadap fakta-fakta yang menjadi objek analisis. Di sinilah letak persoalan metodologis yang menurut hemat saya perlu dikritisi secara terbuka.
Sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa setiap analisis yang menyangkut hak seseorang harus berangkat dari fakta, alat bukti, dan hubungan hukum. Teori hanya berfungsi menjelaskan fakta yang telah dibuktikan, bukan membentuk fakta yang belum pernah diverifikasi (Creswell & Creswell, 2018). Karena itu, kritik dalam tulisan ini tidak diarahkan kepada pribadi penulis, melainkan kepada konstruksi argumentasi yang berpotensi mencampurkan fakta, interpretasi, dan asumsi.
Ketika Asumsi Mendahului Pembuktian
Pertanyaan pertama yang semestinya dijawab oleh setiap analisis ilmiah ialah: dari mana kesimpulan itu diperoleh?
Baca juga: TANGGAPAN RINGKAS ATAS TESIS ARTIKEL: LONDO IRENG DI POHON KELUARGA PRABOWO
Apakah seluruh pihak yang bersengketa diwawancarai?
Apakah surat-surat keberatan administratif telah dianalisis?
Apakah dokumen sejarah keluarga dan pernyataan keluarga Malirmasele sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan historis dengan Oryoin turut diuji?
Baca juga: Pasar Aroro-Iroro Lesu, Daya Beli Warga Yapen Turun: Ke Mana Dampak Belanja APBD 2026?
Apakah terdapat verifikasi silang terhadap fakta yang dipergunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang memadai dalam artikel dimaksud. Padahal Creswell dan Creswell (2018) menegaskan bahwa kualitas suatu interpretasi sangat ditentukan oleh kualitas data, teknik pengumpulan data, dan proses verifikasi terhadap temuan. Ketika proses tersebut tidak dijelaskan, maka pembaca berhak mempertanyakan apakah teori sedang menjelaskan fakta atau justru fakta dipilih agar sesuai dengan teori.
Kelemahan metodologis itu tampak ketika teori The Philosophy of Money karya Georg Simmel digunakan untuk mengaitkan polemik Oryoin dengan motif ekonomi. Padahal Simmel (1978) menjelaskan bagaimana uang memengaruhi relasi sosial dalam masyarakat modern, bukan menyatakan bahwa setiap sengketa mengenai hak selalu berakar pada kepentingan ekonomi. Menghubungkan keberatan suatu keluarga dengan motif uang tanpa pembuktian empiris merupakan inferensi yang terlalu jauh dan berpotensi menimbulkan confirmation bias.
Perspektif Soa Tidak Otomatis Menghapus Hubungan Hukum Keluarga
Di sinilah saya melihat kelemahan konseptual yang paling mendasar. Tulisan tersebut membaca Oryoin hampir sepenuhnya dari perspektif hak ulayat soa. Padahal hukum adat tidak berhenti pada struktur soa semata. Hukum adat juga mengenal sejarah pemberian, penguasaan, pengelolaan, dan pewarisan yang dapat melahirkan hubungan hukum baru dalam lingkungan keluarga.
Apabila benar terdapat fakta historis bahwa Oyang Asikaman Malirmasele memberikan petuanan beserta Sumber Air Oryoin kepada putri sulungnya, Blandina Langirenan Malirmasele, yang kemudian bersama suaminya dari keluarga Watunglawar menguasai, mengelola, dan memanfaatkan kawasan tersebut secara turun-temurun, maka hubungan hukumnya tidak lagi dapat dijelaskan hanya melalui konsep hak ulayat soa.
Pertanyaan hukumnya bukan lagi siapa pemilik soa, melainkan apa akibat hukum dari pemberian adat tersebut terhadap status penguasaan dan pewarisan dalam lingkungan keluarga penerima.
Dalam perspektif hukum agraria, Sumardjono (2008) menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif, tetapi juga oleh sejarah penguasaan dan hubungan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Karena itu, pendekatan yang hanya bertumpu pada konsep soa tanpa menguji sejarah penguasaan berpotensi menghasilkan analisis yang parsial.
Hak Ahli Waris Tidak Dapat Direduksi Melalui Penafsiran Teoritis
Persoalan berikutnya adalah kecenderungan mereduksi hak ahli waris menjadi semata-mata hak soa. Dalam pandangan saya, pendekatan seperti itu terlalu menyederhanakan realitas hukum adat. Hak yang telah lahir melalui sejarah pemberian, kemudian dijalankan melalui penguasaan nyata, pengelolaan terus-menerus, dan diwariskan lintas generasi, tidak dapat dihapus hanya melalui penafsiran teoritis mengenai struktur soa.
Apabila suatu keluarga selama puluhan tahun mengelola petuanan berdasarkan pemberian adat yang hidup dalam masyarakat, maka hak para ahli waris tidak dapat direduksi hanya karena adanya konstruksi akademik mengenai hak ulayat. Justru yang harus diuji adalah apakah pemberian tersebut benar terjadi, bagaimana bentuk penguasaannya, bagaimana pengakuan masyarakat adat terhadapnya, dan bagaimana praktik pewarisan berlangsung selama ini.
Dalam hukum, penafsiran tidak pernah mengalahkan pembuktian.
Yang Hilang Justru Perspektif Hukum Administrasi
Kelemahan lain yang cukup mendasar adalah hampir tidak adanya pembahasan mengenai hukum administrasi pemerintahan. Padahal polemik Oryoin tidak hanya berkaitan dengan status hak, tetapi juga menyangkut penggunaan kewenangan oleh pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Sejalan dengan itu, Hadjon (1994) menegaskan bahwa hukum administrasi bertujuan memberikan perlindungan kepada warga negara terhadap tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangannya.
Karena itu, pertanyaan yang semestinya menjadi pusat analisis bukan sekadar siapa yang mempunyai hak, tetapi juga: apakah pemerintah telah berkoordinasi sejak awal, mendengar keberatan pihak yang mengklaim hak, memverifikasi status objek, dan mempertimbangkan alternatif lain sebelum menggunakan kewenangannya? Tanpa analisis terhadap aspek-aspek tersebut, pembahasan mengenai Oryoin kehilangan dimensi hukum administrasinya.
Penutup
Sebagai seorang advokat, saya tidak mempermasalahkan penggunaan teori Georg Simmel, Erving Goffman, maupun Pierre Bourdieu. Ketiganya merupakan pemikir besar yang memberikan kontribusi penting bagi perkembangan ilmu sosial. Yang saya persoalkan adalah ketika teori ditempatkan lebih tinggi daripada pembuktian, dan ketika konstruksi akademik digunakan untuk menyederhanakan hubungan hukum yang sesungguhnya memerlukan pengujian terhadap fakta sejarah, praktik adat, dan prosedur pemerintahan.
Polemik Oryoin tidak akan diselesaikan oleh banyaknya teori yang dikutip, tetapi oleh keberanian semua pihak untuk menguji fakta secara objektif, menghormati sejarah penguasaan yang dapat dibuktikan, membedakan antara hak ulayat soa dan hak keluarga yang telah berkembang melalui pemberian adat, serta memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan publik tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum administrasi.
Sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo (2009), hukum pada akhirnya harus mengabdi kepada keadilan substantif. Karena itu, teori harus menjadi alat untuk menemukan kebenaran, bukan menjadi sarana membenarkan kesimpulan yang dibangun sebelum fakta diuji.
Referensi
Ali, A. (2010). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan. Kencana Prenada Media Group.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Fanumbi, H. B. (2026, August 1). Hak ulayat soa dan hak pengelolaan negara: Membaca Pasal 33 UUD 1945 melalui perspektif Georg Simmel, Erving Goffman, dan Jean Pierre Bourdieu. Tifa Tanimbar. (Sesuaikan dengan URL lengkap artikel apabila tersedia).
Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.
Hadjon, P. M. (1994). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rahardjo, S. (2009). Negara hukum yang membahagiakan rakyatnya. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Simmel, G. (1978). The philosophy of money (T. Bottomore & D. Frisby, Eds.; T. Bottomore & D. Frisby, Trans.). Routledge & Kegan Paul. (Original work published 1900).
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penerbit Buku Kompas.






