Rabu, 05 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Kolaborasi Strategis DPMK dan Distrik Aimando: Pembekalan Teknis Penyusunan RPJMK untuk Penguatan Perencanaan Pembangunan Kampung

BIAK|SUARA ANAK NEGERI – Dalam rangka meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor berkolaborasi dengan Pemerintah Distrik Aimando serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menggelar kegiatan pembekalan teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Distrik Aimando, Abraham Wakum, S.Sos., ini bertujuan membekali Tim Penyusun dengan pemahaman komprehensif mengenai aspek regulasi, metodologi perencanaan, dan teknis penyusunan dokumen agar selaras dengan visi-misi kepala kampung serta prioritas kesejahteraan masyarakat.

Sinergi Kelembagaan dan Mandat Pemkab Biak Numfor

Baca juga: Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua: Konsolidasi Struktur dan Sikap Terhadap Tiga Isu Krusial

Berdasarkan konfirmasi yang disampaikan oleh Andri Tanaty selaku Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten via komunikasi daring pada Selasa (4/8/2026), kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari mandat Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui DPMK untuk memastikan standar perencanaan pembangunan desa/kampung yang akuntabel.

Kegiatan ini adalah wujud nyata dukungan Pemkab Biak Numfor dalam membekali Tim Penyusun dengan pemahaman teknis, regulasi, dan metodologi yang baku,” ujar Andri Tanaty. Ia menekankan bahwa sinergi antara DPMK, Pemerintah Distrik Aimando, dan TPP menjadi kunci utama dalam menghasilkan dokumen RPJMK yang berkualitas dan memiliki daya eksekusi tinggi selama periode delapan tahun ke depan.

Baca juga: Rekonsiliasi Kedua Pimpinan Adat Papua: Konsolidasi Struktur dan Sikap Terhadap Tiga Isu Krusial

Integrasi Regulasi dan Orientasi Kesejahteraan

Dalam konteks administrasi publik desa, RPJMK berfungsi sebagai dokumen induk yang menjabarkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah. Selain Andri Tanaty, narasumber dari Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, yakni Elsina Burdam dan Neny Pali, turut memberikan materi mendalam mengenai aspek legalitas dan substansi perencanaan. Mereka menegaskan pentingnya integrasi antara aspirasi lokal dengan kerangka regulasi nasional agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya formalitas administratif, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan warga.

Peran Strategis Pengawasan Bamuskam

Aspek partisipatif dan akuntabilitas menjadi poin kunci dalam proses ini. Hadirnya perwakilan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam)—yang terdiri dari Ketua Bamuskam dari 13 kampung di Distrik Aimando—memiliki signifikansi yuridis dan sosial. Kehadiran mereka bukan sekadar simbolis, melainkan sebagai mekanisme checks and balances internal.

Bamuskam memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi keseluruhan tahapan penyusunan dokumen RPJMK. Dengan melibatkan Bamuskam sejak fase pembekalan, diharapkan terjadi transparansi dalam perumusan prioritas pembangunan, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar representatif terhadap kebutuhan warga dan terhindar dari potensi penyimpangan perencanaan.

Pendampingan Intensif oleh PD dan PLD

Untuk menjamin kualitas output, proses penyusunan RPJMK di setiap kampung akan didampingi secara intensif oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tersebar di Distrik Aimando. Kolaborasi antara aparatur kampung (Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung) dengan tenaga pendamping profesional ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan teknis dan memastikan substansi dokumen memenuhi standar kelayakan perencanaan pembangunan daerah.

Harapan Menuju Tata Kelola Kampung yang Akuntabel

Melalui pendekatan kolaboratif yang difasilitasi oleh Pemkab Biak Numfor, DPMK, dan Pemerintah Distrik Aimando di bawah kepemimpinan Abraham Wakum, S.Sos., terdapat harapan besar bahwa dokumen RPJMK yang dihasilkan tidak hanya menjadi arsip administratif, melainkan menjadi peta jalan (roadmap) pembangunan yang hidup dan implementatif.

Diharapkan, dengan pemahaman regulasi yang matang dan pengawasan aktif dari Bamuskam, setiap kampung di Distrik Aimando dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan indeks kebahagiaan masyarakat. Sinergi ini juga diharapkan menjadi model percontohan bagi distrik lain dalam memperkuat otonomi kampung melalui perencanaan yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan demi terwujudnya Papua yang sejahtera dan berkeadilan.

( Anis.R)

Kategori:
Tags:

Terkini