Oleh: Johanis Kopong
Langkah Konstitusional PT BPI Tempuh Mekanisme Jurnalistik Terkait Tudingan Pemberitaan Non-Berimbang
Kepulauan Tanimbar | suaraanaknegeri.com – Senin, 21 September 2026. Dalam dinamika kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi, independensi dan akuntabilitas adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Sengketa informasi maupun keberatan atas karya jurnalistik menuntut penyelesaian yang bermartabat, elegan, dan tunduk pada koridor hukum serta Etika Jurnalistik. Prinsip inilah yang ditunjukkan oleh manajemen PT Bangkit Prestasi Insani (PT BPI) saat melayangkan surat Hak Jawab dan Permintaan Koreksi resmi terhadap pemberitaan media online Kapatanews.com.
Langkah hukum yang elegan tersebut disampaikan langsung oleh Konsultan Hukum dan Legal Corporate PT BPI, Hillarius Ngaji Merro, S.H., M.H., saat menyerahkan dokumen Hak Jawab di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Senin (21/9/2026).
”Selamat siang. Hari ini kami dari Legal Corporate PT Bangkit Prestasi Insani datang untuk memberikan surat Hak Jawab terhadap berita yang dimuat di media Kapata News tanggal 9 Mei 2026,” ujar Hillarius Ngaji Merro saat menyerahkan berkas resmi tersebut.
Baca juga: Kasih Tanpa Batas di Lamdesar Timur: Ketika Nurani Legislatif Menyapa Sunyi Para Lansia
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pihak korporasi murni merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik yang diatur oleh Undang-Undang Pers, guna menjaga marwah transparansi dan keterbukaan informasi.
”Kami menggunakan Hak Jawab ini, ini adalah mekanisme jurnalistik. Jadi kami serahkan Hak Jawab kami, untuk diteruskan kepada redaksi. Selanjutnya kami menunggu untuk jawaban dan sekaligus pemuatan terhadap apa yang disampaikan dalam surat ini,” ungkap Hillarius.
Surat Hak Jawab dengan nomor berkas 84/PM/HAN/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Biro Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nikolaus Besitimur, untuk diteruskan kepada Pimpinan Redaksi di kantor pusat. Pihak penasihat hukum berharap proses interaksi profesional ini berjalan kondusif demi kepentingan karya jurnalistik yang sehat.
”Surat ini diterima langsung oleh Kepala Biro Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saudara Nikolaus Besitimur. Mudah-mudahan bisa diproses selanjutnya untuk kepentingan jurnalis. Terima kasih untuk kerja sama dan perhatiannya,” tutup Hillarius.
Mengedepankan Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Langkah formal PT BPI dipicu oleh pemberitaan Kapatanews.com edisi 9 Mei 2026 bertajuk “Penipuan! BPI Jaring 3.000 Korban, Gasak Uang Rakyat Lewat Training Palsu”. Menurut tim hukum PT BPI dari HAN Law Office Advocates and Legal Consultants, narasi dan judul yang diusung oleh media tersebut dinilai cenderung menghakimi (trial by the press) serta menyimpulkan status hukum secara sepihak sebelum adanya putusan peradilan yang sah (inkracht).
Dalam berkas keberatan setebal empat halaman tersebut, PT BPI menyayangkan minimnya porsi verifikasi (check and balance) serta tidak adanya konfirmasi yang memadai sebelum berita dipublikasikan kepada khalayak umum. Diksi seperti “Penipuan”, “Gasak Uang Rakyat”, dan “Training Palsu” dinilai sebagai pilihan kata yang sangat tendensius, provokatif, serta berpotensi membentuk opini publik yang merugikan reputasi bisnis korporasi secara destruktif.
PT BPI secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengimbau pihak redaksi Kapatanews.com untuk memuat Hak Jawab secara utuh, proporsional, serta mengoreksi narasi yang tidak terverifikasi. Jika proses penyeimbangan berita ini tidak diakomodasi sebagaimana mestinya, pihak korporasi membuka ruang untuk meneruskan permohonan perlindungan hukum ke Dewan Pers sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Kuasa Hukum PT Bangkit Prestasi Insani / HAN Law Office & Konfirmasi Penyerahan Berkas di Saumlaki)


