Dapatkah Reorientasi Spasial Memutus Rantai Kemiskinan Desa-Kota?
Oleh:
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Baca juga: Asap Itu Begitu Mencekik
–
Masalah kemiskinan merupakan fenomena multidimensional yang menjadi tantangan mendasar dalam pembangunan nasional. Kemiskinan tidak sekadar dimaknai sebagai angka statistik kuantitatif, melainkan mencakup kompleksitas kualitas hidup manusia yang ditandai oleh tingginya tingkat pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan sosial-ekonomi, serta terbatasnya akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam diskursus pembangunan modern, kemiskinan kerap kali lahir sebagai dampak ikutan (side effect) dari strategi pertumbuhan ekonomi yang belum terdistribusi secara inklusif. Oleh karena itu, setiap formulasi kebijakan pembangunan nasional diwajibkan meletakkan agenda penanggulangan kemiskinan sebagai pijakan sentral.
Secara makro, Indonesia sebenarnya menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang positif pascapandemi COVID-19. Jika pada September 2020 angka kemiskinan sempat melonjak hingga 10,19 persen atau setara 27,55 juta jiwa, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 mencatat penurunan tingkat kemiskinan nasional menjadi 9,03 persen atau sekitar 25,22 juta jiwa. Kendati demikian, pencapaian positif tersebut masih menyisakan ketimpangan spasial yang mencolok, di mana tingkat kemiskinan di perdesaan tercatat masih relatif tinggi sebesar 11,79 persen, sedangkan di wilayah perkotaan berada pada angka 7,09 persen.
Disparitas wilayah ini kian diperparah oleh dinamika di sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPS per Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional berada di angka 4,91 persen, yang berarti sekitar 7,47 juta jiwa dari total 152,11 juta angkatan kerja belum terserap secara optimal. Kondisi ini membuktikan bahwa penyerapan tenaga kerja usia produktif ke dalam sektor-sektor bernilai tambah tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah.
Kemiskinan yang cenderung bertahan lama (persistent poverty) memperlihatkan adanya sumbatan struktural dan ketimpangan tata ruang yang belum terselesaikan. Permasalahan mendasar ini terbagi ke dalam empat rantai utama.
Pertama, ketimpangan sosial dan kesenjangan pendapatan. Indikator Gini Ratio nasional yang berada di kisaran 0,379 menandakan bahwa jurang pemisah antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi (Si Kaya) dan masyarakat berpenghasilan rendah (Si Miskin) masih cukup lebar.
Kedua, kerentanan masyarakat desa dan sektor agraris. Meskipun indikator Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) kerap menunjukkan peningkatan, pendapatan riil buruh tani dan nelayan di lapangan sering kali tergerus oleh laju inflasi bahan pokok dan kenaikan harga biaya input produksi (pupuk, bahan bakar, dan alat tangkap).
Ketiga, ketimpangan akses dan terjebaknya sektor informal. Masyarakat miskin perkotaan maupun perdesaan menghadapi keterbatasan akses terhadap kepemilikan aset produktif, permodalan, dan teknologi. Dampaknya, mereka kalah bersaing di pasar kerja formal dan terjebak menjadi buruh berupah rendah atau pekerja sektor informal tanpa perlindungan jaminan sosial.
Keempat, urbanisasi masif dan mekarnya kemiskinan perkotaan (Urban Poverty). Terkonsentrasinya pusat pertumbuhan ekonomi hanya di kota-kota besar (metropolitan) memicu migrasi penduduk desa ke kota. Ketidaksiapan kota besar dalam menyerap tenaga kerja unskill/semi-skilled berujung pada berkembangnya kawasan kumuh (slums) dan penumpukan beban kemiskinan di perkotaan.
Guna membedah kegagalan efek menetes ke bawah (trickle-down effect), dinamika kemiskinan di Indonesia dapat dianalisis secara komprehensif melalui perspektif teori struktural serta evaluasi ekonomi dari sisi makro dan mikro. Dari kacamata teori kemiskinan struktural, kemiskinan pada hakikatnya terjadi bukan akibat ketidakmauan atau kurangnya usaha individu, melainkan karena tatanan sosial, ekonomi, dan politik yang menutup akses masyarakat bawah terhadap sumber daya produktif. Perspektif ini diperkuat oleh Teori Pusat-Pinggiran (Core-Periphery Model) dalam diskursus tata ruang, yang menjelaskan bagaimana wilayah perkotaan selaku pusat pertumbuhan terus menyedot sumber daya dari wilayah perdesaan di kawasan pinggiran tanpa memberikan redistribusi nilai tambah yang sepadan.
Ketimpangan struktural dan spasial tersebut kian diperjelas melalui evaluasi kebijakan ekonomi makro. Selama ini, strategi penanggulangan kemiskinan cenderung terlalu mengandalkan pendekatan dari atas ke bawah (top-down) yang berfokus murni pada pemacuan laju pertumbuhan ekonomi. Namun, orientasi pertumbuhan murni yang dibayangi oleh tantangan defisit anggaran serta ketidakmerataan distribusi pendapatan antardaerah terbukti gagal menetes secara otomatis hingga ke lapisan masyarakat terbawah, sehingga kebijakan perluasan lapangan kerja belum sepenuhnya presisi dalam menjangkau wilayah-wilayah yang menjadi kantong kemiskinan.
Sementara itu, pada tingkat ekonomi mikro, interaksi pasar sering kali merugikan masyarakat miskin akibat maraknya distorsi harga. Gejolak harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng, keterbatasan produksi pangan lokal, serta penentuan harga jual produk yang tidak mampu menutupi biaya peluang (opportunity cost) tenaga kerja secara terus-menerus menggerus daya beli (purchasing power) masyarakat bawah. Tanpa didukung oleh kepemilikan modal dan keahlian yang memadai, kelompok masyarakat rentan ini pada akhirnya selalu berada dalam posisi tawar (bargaining power) yang sangat lemah di dalam sistem perekonomian.
Guna memutus rantai kemiskinan secara sistemik dan rasional, pemerintah perlu melakukan reorientasi kebijakan yang berfokus pada pemerataan spasial dan pemberdayaan ekonomi lokal. Langkah ini diawali dengan memperkuat perekonomian perdesaan dan kota-kota kecil sebagai penyangga spasial dalam hierarki tata ruang kawasan, mulai dari wilayah metropolitan, kota besar, kota sedang, kota kecil, hingga perdesaan. Pembentukan pusat-pusat pertumbuhan baru (growth centers) di tingkat kota kecil akan memicu penyerapan tenaga kerja lokal, meningkatkan nilai tambah produk pertanian maupun perikanan, sekaligus menahan laju migrasi liar ke kota-kota besar sehingga permasalahan kemiskinan perkotaan (urban poverty) dapat diselesaikan secara mendasar dari hulunya.
Sejalan dengan penataan spasial tersebut, pemerintah juga harus menyesuaikan harga relatif faktor produksi agar industri di daerah lebih responsif terhadap biaya peluang (opportunity cost) modal dan tenaga kerja lokal. Orientasi investasi perlu digeser secara nyata ke sektor-sektor industri berbasis padat karya (labor-intensive) yang memiliki daya serap tinggi terhadap angkatan kerja berpendidikan rendah maupun setengah terdidik.
Upaya ini kemudian ditopang oleh pemberdayaan ekonomi kerakyatan serta perlindungan aset produktif bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Bentuk dukungan konkret tersebut diwujudkan melalui kemudahan akses permodalan yang inklusif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan mikro, kepastian legalitas lahan melalui reformasi agraria, hingga pendampingan pelatihan manajemen dan digitalisasi agar usaha rakyat mampu naik kelas.
Sebagai penyempurna, kebijakan redistribusi pendapatan harus diharmonisasikan secara serasi antara jaring pengaman sosial dan program pemberdayaan. Meskipun bantuan sosial (social safety net) sangat penting sebagai bantalan jangka pendek untuk menjaga daya beli harian masyarakat bawah, intervensi ini wajib dipadukan dengan program pemberdayaan ekonomi (social empowerment) agar masyarakat tidak terjebak dalam pola ketergantungan pasif, melainkan mampu membina kemandirian ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kemiskinan bukanlah kenyataan abadi yang tidak dapat diselesaikan. Data objektif mengenai penurunan angka kemiskinan menjadi 9,03%, tingginya Gini Ratio di angka 0,379, serta ketimpangan persentase kemiskinan desa-kota (11,79% vs 7,09%) harus menjadi kompas utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan presisi. Penanganan kemiskinan yang berkeadilan menuntut keselarasan antara pertumbuhan ekonomi makro yang stabil dan intervensi mikro yang tepat sasaran. Melalui penataan ruang berkelanjutan yang memprioritaskan kawasan perdesaan dan kota-kota kecil, penguatan sektor padat karya, serta jaminan aksesibilitas modal dan aset produktif bagi masyarakat bawah, Indonesia berpeluang besar menembus lingkaran kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh rakyat. (Ed. LM-SAN)
Tentang Penulis
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah.



