Oleh: joko
Sumber: kantahtanimbar
Baca juga: RD Ponsianus Ongirwalu: Piala Dunia Berlalu, Kesetiaan kepada Tuhan Tetap Juara
http://suaraanaknegeri.com | Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 243 sertipikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Penyerahan sertipikat merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen bersama mempercepat legalisasi aset keagamaan yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah di bidang pertanahan. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.
Baca juga: BPI Tegaskan Pendataan dan Sertifikasi Kompetensi Migas Gratis untuk Warga Tanimbar
“Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertipikat wakaf dari ribuan sertipikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. Ini bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yaitu menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf di tempat ibadah maupun tempat umum, baik masjid, musala, sekolah, pesantren maupun tempat pemakaman,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai sekitar 73 persen, angka yang berada di atas rata-rata nasional.
Capaian tersebut menunjukkan percepatan signifikan dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di daerah.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat meningkat hingga 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Target tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih luas sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun peralihan aset wakaf yang tidak sesuai ketentuan.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga diharapkan semakin memperkuat tata kelola aset umat, memberikan rasa aman bagi para nazir dalam mengelola tanah wakaf, serta mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan pendidikan, keagamaan, sosial, dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap aset-aset wakaf sebagai bagian dari kepentingan umat dan bangsa.





