UGM TELAH MENJELASKAN: SAATNYA MENGHORMATI KEPASTIAN HUKUM DAN OTORITAS AKADEMIK
Oleh: Rinna Rohmawati SS., M.Hum
Pendahuluan
Perdebatan mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka di ruang publik. Isu tersebut berkembang melalui berbagai kanal media, media sosial, hingga menjadi objek gugatan dan diskursus hukum. Dalam konteks demokrasi, hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat dan melakukan kritik sangatlah penting. Namun, perlu dicatat bahwa hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip negara hukum, termasuk penghormatan terhadap alat bukti, kewenangan lembaga yang berwenang, dan asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah telah memberikan penjelasan resmi mengenai status akademik Presiden Joko Widodo. UGM, sebagai perguruan tinggi dengan kewenangan administratif dan akademik atas seluruh arsip pendidikan mahasiswanya, memberikan legitimasi hukum yang signifikan terhadap klaim keabsahan ijazah yang dipertanyakan.
Baca juga: PENGEMBANGAN HUKUM BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
Otoritas Akademik dalam Perspektif Hukum
Asas Praesumptio Iustae Causa
Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan maupun dokumen yang diterbitkan oleh pejabat atau badan yang berwenang memperoleh asas praesumptio iustae causa, yaitu asas yang menganggap setiap keputusan administrasi negara adalah sah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (Hadjon et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa otoritas akademik dari lembaga pendidikan tinggi memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.
Ijazah sebagai dokumen akademik diakui sebagai bukti sah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, institusi yang berwenang untuk menentukan apakah suatu ijazah sah atau tidak adalah perguruan tinggi penerbitnya. Penjelasan resmi dari UGM tidak hanya bersifat deklaratif, namun juga didasarkan pada dokumen akademik, arsip administrasi, data kelulusan, serta sistem administrasi pendidikan yang berada dalam penguasaannya. Oleh karena itu, klarifikasi yang diberikan oleh UGM secara hukum administrasi memiliki legitimasi yang kuat.
Beban Pembuktian Tidak Dapat Dibalik
Prinsip Actori Incumbit Probatio
Dalam hukum acara perdata maupun pidana, terdapat prinsip actori incumbit probatio, yaitu siapa yang mendalilkan suatu fakta, dialah yang berkewajiban membuktikannya (Harahap, 2017). Artinya, jika terdapat pihak yang menyatakan suatu ijazah palsu, maka beban pembuktian berada pada pihak yang mengemukakan tuduhan tersebut. Tuduhan semacam ini tidak dapat didasarkan pada asumsi, persepsi, atau spekulasi yang tidak terverifikasi.
Sebaliknya, apabila lembaga yang menerbitkan ijazah telah menyatakan bahwa dokumen tersebut sah, maka secara hukum, posisi tersebut memperoleh kekuatan pembuktian sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Hal ini menegaskan pentingnya asas kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
UGM sebagai Lembaga yang Berwenang
Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, melakukan evaluasi akademik, menerbitkan ijazah, menyimpan arsip akademik, serta melakukan verifikasi terhadap data akademik mahasiswa. Oleh karena itu, secara yuridis, hanya perguruan tinggi penerbit yang memiliki data primer mengenai:
- Status mahasiswa
- Riwayat akademik
- Proses penyelesaian studi
- Penerbitan ijazah
- Arsip kelulusan
Ketika institusi tersebut telah melakukan verifikasi dan memberikan pernyataan resmi mengenai keabsahan ijazah seseorang, maka pernyataan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya oleh opini publik atau narasi yang berkembang tanpa pembuktian yang sah.
Pentingnya Menghormati Institusi
Negara hukum berdiri di atas penghormatan terhadap institusi. Ketika sebuah universitas negeri yang memiliki reputasi akademik baik di tingkat nasional maupun internasional telah menyampaikan hasil verifikasi resmi, maka penghormatan terhadap institusi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem hukum itu sendiri. Jika setiap keputusan lembaga negara atau lembaga pendidikan selalu dipertanyakan tanpa dasar pembuktian yang memadai, hal ini tidak hanya berpotensi merusak nama baik individu tertentu, tetapi juga kredibilitas institusi publik secara keseluruhan.
Kepercayaan publik terhadap universitas merupakan modal sosial yang harus dijaga. Institusi pendidikan tinggi tidak hanya bertanggung jawab untuk menghasilkan lulusan, tetapi juga bertindak sebagai penjaga integritas akademik dan arsip keilmuan bangsa (Bramastyo & Arief, 2021). Kegagalan untuk menghormati otoritas akademik dapat berimplikasi negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan sistem hukum.
Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab
Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam praktik negara hukum, kebebasan berpendapat harus diiringi dengan tanggung jawab hukum agar tidak berkembang menjadi penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan etika akademik dan profesionalisme dalam menyampaikan kritik.
Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar; akan tetapi, ketika suatu lembaga yang memiliki kewenangan telah memberikan klarifikasi resmi, maka penghormatan terhadap mekanisme hukum dan administrasi menjadi sangat penting untuk menjaga kepastian hukum. Hal ini juga relevan dengan diskusi di kalangan akademisi mengenai pentingnya etika dalam berkomunikasi, terutama di era digital di mana informasi dapat dengan mudah tersebar dan dimanipulasi (Fuchs, 2020).
Implikasi Hukum dan Praktis
Konteks hukum yang menyeluruh dari pernyataan resmi UGM mengenai ijazah Presiden Jokowi mencakup banyak dimensi yang perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam kajian hukum administrasi, terdapat beberapa implikasi penting yang harus diperhatikan:
- Kepastian Hukum: Keberadaan pernyataan resmi dari UGM memberikan kepastian hukum bagi pemegang ijazah. Ini menegaskan bahwa pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang memiliki kekuatan hukum yang dapat diandalkan.j
- Pengakuan Publik: Pengakuan terhadap ijazah oleh institusi yang kredibel sangat penting dalam menjaga integritas sistem pendidikan. Perdebatan yang berlarut-larut tanpa bukti yang jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
- Proses Hukum yang Tanggung Jawab: Jika pihak tertentu tidak setuju atau meragukan keabsahan ijazah tersebut, mekanisme hukum harus diikuti, yang bukan hanya melibatkan pengujian di pengadilan tetapi juga evaluasi berdasarkan fakta yang ada. Hal ini sejalan dengan pendekatan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan keadilan restoratif (Haluani, 2022).
Penutup
Polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum, bukan semata-mata dalam ruang opini publik. Selama institusi yang menerbitkan ijazah telah melakukan verifikasi dan menyatakan keabsahannya, maka secara hukum terdapat dasar yang kuat untuk menghormati hasil verifikasi tersebut.
Apabila masih terdapat pihak yang meyakini sebaliknya, maka mekanisme yang tepat adalah membuktikannya melalui proses hukum yang sah, bukan melalui spekulasi atau penghakiman di ruang publik. Negara hukum menuntut agar setiap tuduhan dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan setiap keputusan institusi dihormati sepanjang belum dinyatakan tidak sah oleh pengadilan yang berwenang.
Upaya menjaga wibawa institusi pendidikan merupakan bagian dari menjaga marwah negara hukum. Kepercayaan terhadap mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi bukan hanya melindungi individu tertentu, tetapi juga berkontribusi pada integritas sistem pendidikan nasional dan kepastian hukum di Indonesia.
Daftar Pustaka
Bramastyo, A., & Arief, M. (2021). “Pendidikan Tinggi di Era Disrupsi: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(2), 145-158.
Fuchs, C. (2020). “Social Media: A Critical Introduction.” Sage Publications.
Hadjon, P. M., Djatmiati, T. S., & Sihombing, H. (2020). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Haluani, I. (2022). “Keberlanjutan dan Keadilan Restoratif di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum, 8(1), 92-105.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Rinna Rohmawati SS., M.Hum adalah Dosen Universitas PGRI Argopuro Jember; Pemerhati sosial-kemanusiaan





