Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
–
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah pesisir yang sangat luas dan strategis. Kawasan pesisir merupakan area transisi antara ekosistem darat dan laut yang kaya akan sumber daya alam hayati maupun non-hayati. Wilayah ini memiliki nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang sangat tinggi, menjadikannya tumpuan hidup jutaan masyarakat pesisir serta pusat pertumbuhan ekonomi nasional mulai dari perikanan, pariwisata bahari, perhubungan laut, pertambangan, hingga permukiman.
Namun, potensi besar ini ibarat pedang bermata dua. Tingginya nilai strategis kawasan pesisir memicu kompetisi yang sangat ketat dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya. Akibat penataan ruang wilayah yang belum arif dan kurang terintegrasi, potensi besar pesisir justru berubah menjadi sumber sengketa. Konflik yang terjadi mencakup konflik pemanfaatan sumber daya (user conflict) antar-sektor/masyarakat dan konflik kewenangan (jurisdictional conflict) antar-instansi pemerintah.
Fenomena ini terjadi hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia dan mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Untuk mengurai kompleksitas tata kelola ini, diperlukan pisau analisis sistem instrumen pembangunan nasional yang dikenal sebagai TURBINLAKWAS (Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan). Integrasi konsep TURBINLAKWAS dalam pengelolaan pesisir menjadi pilar penting untuk mewujudkan tata kelola maritim yang berkeadilan, harmonis, dan berkelanjutan.
Konflik dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia bersumber dari sejumlah permasalahan mendasar yang saling berkait. Permasalahan ini diawali oleh penataan ruang yang masih bersifat parsial dan sektoral, di mana tiap-tiap entitas mulai dari pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat berjalan dengan target dan rencana eksploitasinya masing-masing tanpa koordinasi terpadu. Kondisi tersebut memicu benturan kepentingan yang tajam antar-sektor, seperti persinggungan antara industri dengan perikanan, pertanian dengan pertambangan, hingga benturan antara kawasan konservasi dan kawasan budidaya.
Situasi ini semakin diperkeruh oleh ketidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan pasca diberlakukannya UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai kepada Pemerintah Provinsi dari yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada rentang 0 hingga 4 mil. Perubahan ini memicu kebingungan serta multitafsir di lapangan, di mana sebagian pemerintah daerah menganggap kewenangan tersebut sebagai kedaulatan penuh, sehingga memperkuat ego sektoral dan memicu konflik kewenangan baik secara vertikal antara Pusat dan Daerah maupun secara horizontal antar-Pemerintah Daerah.
Baca juga: KETIKA TEORI KEHILANGAN METODOLOGI: CATATAN KRITIS ATAS PEMBACAAN HAK ULAYAT DALAM POLEMIK ORYOIN
Di samping itu, terjadi kompetisi dan ketimpangan akses yang tajam antara kelompok pemilik modal besar (the have) dan masyarakat pesisir tradisional atau nelayan kecil (the have nots). Para pemodal besar mendapatkan kemudahan signifikan dalam mengantongi izin dan menguasai wilayah pesisir, yang secara sistematis meminggirkan masyarakat lokal dari ruang hidup serta sumber mata pencahariannya.
Ketimpangan di atas diperparah oleh ambiguitas status kepemilikan, di mana sumber daya pesisir kerap diperlakukan sebagai barang publik bebas akses (open access property), padahal secara konstitusional berada di bawah penguasaan negara (state property). Di saat yang sama, hak-hak ulayat masyarakat adat yang telah lama menjaga kawasan pesisir justru sering diabaikan, menciptakan benturan keras antara hukum positif negara dan hukum adat yang berlaku.
Rangkaian persoalan mendasar ini akhirnya bermuara pada lemahnya sistem pengawasan serta penegakan hukum di lapangan. Minimnya pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang mengakibatkan praktik reklamasi liar, perusakan ekosistem mangrove, hingga alih fungsi kawasan sempadan pantai yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis daratan terus terjadi berulang kali tanpa adanya sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera.
Permasalahan di wilayah pesisir Indonesia saling berkaitan dan membentuk rantai sebab-akibat yang membawa dampak sistemik secara luas. Akar dari permasalahan ini bermula dari penataan ruang yang masih bersifat sektoral dan parsial, tumpang tindih regulasi serta kewenangan antar-lembaga seperti yang terjadi antara UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 9 Tahun 2015 yang diperparah oleh dominasi pemodal besar, pengabaian terhadap hak ulayat lokal, hingga lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Kondisi tersebut di atas pada akhirnya memicu serangkaian dampak sistemik yang saling menguatkan. Pertama, timbul ketidakpastian hukum yang tidak hanya memperburuk iklim investasi bagi pelaku usaha karena kerumitan perizinan, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi nelayan tradisional saat melaut. Kedua, terjadi degradasi lingkungan pesisir akibat eksploitasi berlebihan tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem, sehingga memicu kerusakan habitat seperti kerang, terumbu karang, pencemaran laut, hilangnya benteng alami mangrove, serta abrasi pantai. Ketiga, kesejahteraan masyarakat pesisir semakin menurun karena akses mereka terhadap sumber daya laut terpinggirkan oleh dominasi pemodal besar, yang berdampak pada hilangnya ruang tangkap (fishing ground) nelayan kecil dan memperdalam kemiskinan struktural. Pada akhirnya, seluruh permasalahan ini bermuara pada terganggunya pembangunan berkelanjutan dan integrasi antar-wilayah akibat tidak adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan, yang berpotensi menghambat visi Indonesia dalam mewujudkan wilayah maritim yang tangguh.
Jika dianalisis secara mendalam melalui instrumen TURBINLAKWAS, kegagalan tata kelola wilayah pesisir di Indonesia bersumber dari ketidakseimbangan pada empat pilar utama fungsi pemerintahan. Pada pilar Pengaturan (Regulation), kebijakan regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara utuh, di mana proses sinkronisasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering kali terhambat akibat dinamika tumpang tindih dan perbedaan penafsiran kewenangan pasca diberlakukannya UU No. 9 Tahun 2015.
Kondisi ini diperparah oleh pilar Pembinaan (Guidance) yang masih sangat lemah dalam hal fasilitasi antar-hirarki pemerintahan dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, yang berdampak pada minimnya perhatian dan perlindungan terhadap pengakuan hak ulayat masyarakat adat pesisir.
Kelemahan tersebut berimbas langsung pada pilar Pelaksanaan (Implementation), di mana porsi kebijakan perizinan serta alokasi ruang di lapangan cenderung berpihak pada para pemilik modal ketimbang menjamin perlindungan akses bagi masyarakat pesisir yang rentan.
Rantai persoalan ini akhirnya ditutup oleh pilar Pengawasan (Supervision) yang belum berjalan optimal akibat keterbatasan armada pengawasan maritim, minimnya koordinasi antar-aparat penegak hukum di wilayah laut, serta belum terwujudnya penegakan sanksi administratif maupun pidana lingkungan secara tegas dan konsisten.
Guna memutus rantai konflik, memulihkan ekosistem, serta mengoptimalkan potensi pesisir secara berkeadilan, diperlukan reorientasi kebijakan menyeluruh yang berbasis pada kerangka TURBINLAKWAS. Pada aspek Pengaturan (Regulation), fokus utama diarahkan pada penguatan regulasi dan penataan ruang terpadu melalui penerapan Integrated Coastal Zone Management (ICZM) yang mengintegrasikan aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang darat dan laut. Langkah ini perlu ditopang oleh harmonisasi aturan guna memperjelas serta meriset ulang hirarki kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pasca diberlakukannya UU No. 9 Tahun 2015. Seluruh proses penataan ruang ini wajib merujuk secara ketat pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara transparan.
Selanjutnya, pada pilar Pembinaan (Guidance), dibutuhkan sinergi kelembagaan yang kuat dan pengakuan nyata terhadap hak adat. Sengketa kewenangan vertikal maupun horizontal hendaknya diselesaikan melalui pendekatan bottom-up yang mengedepankan jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan konsiliasi guna menekan ego sektoral. Di saat yang sama, pemerintah wajib membina, mengakui, melindungi, dan mengesahkan hak-hak ulayat masyarakat adat dalam mengelola wilayah pesisir, sembari terus meningkatkan kapasitas nelayan kecil agar memiliki daya saing yang tinggi.
Pada pilar Pelaksanaan (Implementation), penekanan diberikan pada keadilan akses dan penguatan kajian planologis. Kebijakan alokasi ruang serta perizinan harus menjamin keadilan akses bagi nelayan kecil dan masyarakat tradisional, bukan sekadar memberikan keuntungan bagi pemilik modal semata. Selain itu, setiap rencana kebijakan atau investasi di wilayah pesisir wajib didahului oleh kajian planologis komprehensif yang memperhitungkan aspek ekonomi, sosial-budaya, dan daya dukung lingkungan hidup secara seimbang sebelum izin resmi diterbitkan.
Rangkaian reorientasi ini ditutup oleh pilar Pengawasan (Supervision) melalui penegakan hukum yang konsisten, adil, tegas, dan berkelanjutan terhadap tindakan pemanfaatan ruang liar, reklamasi ilegal, maupun perusakan sempadan pantai. Untuk memperkuat sistem pengawasan tersebut, perlu dibangun kolaborasi yang solid dengan memanfaatkan teknologi pengawasan laut terpadu serta melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) lokal sebagai benteng terdepan dalam menjaga kelestarian dan ketertiban wilayah pesisir.
Konflik pemanfaatan sumber daya dan konflik kewenangan di wilayah pesisir Indonesia merupakan tantangan besar dalam tata kelola kawasan strategis nasional. Akar utamanya berawal dari penataan ruang yang belum arif dan terintegrasi, dipicu oleh ego sektoral serta regulasi yang tumpang tindih.
Wilayah pesisir yang kaya tidak akan memberikan kemakmuran jika dikelola secara parsial. Oleh karena itu, melalui penerapan instrumen TURBINLAKWAS (Pengaturan yang harmonis, Pembinaan yang inklusif, Pelaksanaan yang adil, dan Pengawasan yang tegas), sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sektor swasta, dan masyarakat pesisir dapat diwujudkan demi terciptanya tata ruang pesisir yang adil, harmonis, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
———
Tentang Penulis
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. merupakan Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga diamanahkan sebagai Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah, dan sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah.





