Antara Amanat AD/ART, Legitimasi Kepemimpinan, dan Diamnya Sejarah
BIAK | SUARA ANAK NEGERI, 12 Juni 2026 — Menjelang akhir masa bakti kepengurusan Dewan Kesenian Biak Numfor (DKBN) periode 2021-2026, muncul sorotan kritis mengenai proses transisi kepemimpinan dan ketaatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sebuah catatan reflektif yang disusun oleh Tim Kerja PIM III Kelurahan Mansinyas menyoroti adanya indikasi pengabaian terhadap dua pilar utama Musyawarah Daerah (Musda): evaluasi laporan pertanggungjawaban ketua dan kehadiran kuorum 2/3 dari 52 Ketua Sram sebagai pemegang suara berdaulat. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar tentang legitimasi demokrasi budaya di tengah diamnya para pemangku kepentingan strategis, termasuk Ketua Umum Dewan Kesenian Tanah Papua (DKTP).
Landasan Legalitas: SK Bupati No: 389/188-4.5 Tahun 2021
Kepengurusan DKBN periode ini beroperasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Biak Numfor Nomor: 389/188-4.5 Tahun 2021, yang dikukuhkan pada 18 Maret 2021 oleh Bupati Herry Ario Nap. SK tersebut mengandung unsur dwansom(perintah administratif) yang mewajibkan pelaksanaan tugas kepengurusan hingga tahun 2026. Namun, validitas legal formal ini kini dipertanyakan terkait substansi demokratis dalam pelaksanaannya, khususnya dalam persiapan menuju suksesi kepemimpinan periode 2026-2031.
Jejak Historis: Dari Era Kapisa hingga Transisi 2021
Dinamika DKBN tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjangnya pasca berpulangnya legenda budayawan besar Tanah Papua, Alm. Sam Kapisa. Selama 11 tahun, roda organisasi berjalan di bawah kepemimpinan almarhum Wakil Ketua I, Mica Ronsumbre, dalam situasi yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “proses pembiaran” akibat tekanan masif dari komunitas seniman.
Titik balik terjadi pada akhir tahun 2020, ketika inisiatif untuk menggelar Musda DKBN mulai digagas. Pendampingan terhadap almarhum M. Ronsumbre untuk bertemu dengan almarhum Y. Runaweri menjadi momentum penting. Atas petunjuk DKTP, para Ketua Sram bersama almarhum Y. Runaweri menggelar rapat pemilihan pengurus di Pendopo Distrik Biak Kota. Proses ini kemudian diformalkan melalui SK Bupati tersebut, meski dalam perjalanannya terkendala alokasi dana panitia Musda yang hanya sebesar Rp28 juta, sebuah nominal yang dinilai sangat minim dan memperlambat proses konsolidasi organisasi.
Pelanggaran Prosedural Menuju Musda 2026
Memasuki tahun 2026, agenda utama DKBN seharusnya adalah melaksanakan Musda sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan. Berdasarkan AD/ART, terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi:
1. Evaluasi Kinerja: Mendengar, menerima, atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua periode sebelumnya.
2. Kuorum Berdaulat: Kehadiran minimal 2/3 dari 52 Ketua Sram selaku pemegang suara sah.
3. Suksesi Kepemimpinan: Memilih Ketua DKBN baru untuk periode 2026-2031.
Namun, catatan dari Tim Kerja PIM III Kel. Mansinyas menyoroti kenyataan pahit: Poin 1 dan 2 telah diabaikan. Laporan pertanggungjawaban tidak menjadi bahan evaluasi publik, dan partisipasi Ketua Sram—sebagai representasi akar rumput kesenian Biak—tidak memenuhi kuota demokratis yang disyaratkan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di hadapan Ketua Umum DKTP tanpa adanya respons atau koreksi terbuka. “Ada apa?” tanya narator dalam catatan tersebut, menyiratkan kekecewaan terhadap pasifnya pengawasan eksternal.
Filosofi “Diam Itu Emas” dan Tinta Emas Sejarah
Di tengah gejolak ketidakpuasan ini, sikap yang dipilih adalah kasumasa ma aski (ketenangan dan kebijaksanaan). Narasi ini mengajak para seniman untuk berbesar hati dan memilih diam jika ucapan tidak lagi membawa solusi. Namun, diam bukan berarti lupa. Sejarah akan mencatat setiap kelalaian dan setiap keberanian dengan tintanya sendiri di atas “Negeri 9”, negeri para Manbri (orang-orang besar/bermartabat).
Ke depan, tantangan terbesar DKBN bukan sekadar mengganti pemimpin, tetapi mengembalikan marwah musyawarah sebagai ruang dialog yang inklusif, akuntabel, dan beradab. Tanpa legitimasi dari 52 Ketua Sram dan transparansi laporan kinerja, setiap kepemimpinan yang lahir akan rentan terhadap krisis kepercayaan.





