Sabtu, 31 Oktober 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Rektor UNLESA Soroti Merosotnya Kepercayaan Publik, KPU Tanimbar Diminta Perkuat Standar Pelayanan

Oleh: Johanis Kopong

 

SAUMLAKI | suaraanaknegeri.com – Sabtu, 31 Oktober 2026. Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ferly Agustina Sairmaly, S.E., M.Si., menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penyelenggara pemilu. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik, pemahaman politik warga, serta integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi.

Baca juga: BRWA: IKN Bukan Ruang Kosong, Negara Harus Menjamin Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Pandangan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (30/10/2026), di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saumlaki.

Dalam forum yang melibatkan unsur akademisi, Ombudsman, partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, perangkat daerah, dan organisasi profesi wartawan itu, Rektor UNLESA menegaskan bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya berpedoman pada prosedur administratif. Pelayanan harus mampu memenuhi hak masyarakat, memberikan kepastian, serta membangun kepercayaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Kepercayaan Publik dan Pendidikan Politik

Ferly menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam kehidupan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah pemahaman masyarakat mengenai hak pilih dan cara menyalurkan hak politik secara benar.

Baca juga: PWI Tanimbar Desak Standar Pelayanan KPU Lebih Transparan, Setara, dan Menjangkau Masyarakat Kepulauan

Menurutnya, edukasi politik dan akses terhadap informasi yang memadai menjadi faktor penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan berdasarkan pengetahuan serta kesadaran sendiri.

“Yang sebenarnya harusnya dia menyeluruhkan apa yang menjadi haknya. Nah itu bisa terjadi juga salah satu faktornya adalah karena edukasi, pengetahuan masyarakat terkait bagaimana menggunakan hak pilihnya, menyalurkan hak politiknya dalam kontestasi politik yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Ferly.

Ia menilai, keterbatasan informasi dan edukasi dari berbagai pihak dapat memengaruhi cara masyarakat memahami fenomena politik maupun mengambil keputusan.

Dalam konteks tersebut, kepercayaan publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas informasi yang diterima masyarakat, keterbukaan institusi, dan konsistensi pelaksanaan aturan.

Ferly juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap diri sendiri maupun terhadap institusi yang menjalankan pelayanan publik.

“Karena trust itu di Tanimbar ini semakin hari semakin berkurang,” katanya.

Menurutnya, penurunan kepercayaan dapat memunculkan ketidakpuasan, pertanyaan, hingga konflik apabila masyarakat merasa keputusan atau pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan harapan maupun ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan introspeksi dan membangun kepercayaan melalui tindakan nyata, integritas, serta kepatuhan terhadap sistem dan aturan.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Dalam pemaparannya, Ferly menekankan bahwa pelayanan publik melibatkan dua unsur utama, yakni pihak yang memberikan pelayanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kualitas pelayanan, menurutnya, perlu dinilai dari kemampuan institusi memenuhi hak pengguna, menjalankan tanggung jawab, dan membangun sistem yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas, tetapi tetap berkewajiban mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Forum konsultasi publik, lanjutnya, menjadi ruang penting untuk mempertemukan kepentingan penyelenggara dan pengguna layanan agar standar yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapan saya bahwa kita semua bersandar dari satu, memulai hal kecil itu dimulai dari kita sendiri ya, bagaimana membangun kepercayaan, membangun trust itu kepada institusi pemerintah maupun kita sebagai pelaksana yang sangat berkaitan dengan integritas,” ujarnya.

Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada kesepakatan dalam forum, tetapi diterapkan secara konsisten oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, serta seluruh pihak terkait.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

KPU Tanimbar Buka Ruang Masukan Pemangku Kepentingan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Olivier Srue, S.Th., M.Pd., dalam sambutannya menjelaskan bahwa forum konsultasi publik diselenggarakan untuk menghimpun saran, kritik, dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan standar pelayanan KPU.

Ia menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik perlu memastikan pelayanan yang diberikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat berharap masukan dari pada Bapak-Ibu terkait dengan pelaksanaan pelayanan di kantor KPU Kabupaten/Kota. Hari ini kami sangat terbuka untuk menerima masukan, tanggapan, menerima semua usulan Bapak-Ibu berkaitan dengan standar-standar pelayanan yang akan kita selenggarakan menjelang masa-masa tahapan kita,” kata Olivier.

Ia menyebutkan bahwa masukan peserta forum dibutuhkan untuk menyempurnakan standar pelayanan yang telah tersedia, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan tugas KPU menghadapi tahapan pemilu mendatang, termasuk Pemilu 2029.

Dalam pemaparannya, KPU juga menjelaskan sejumlah jenis layanan, antara lain pelayanan data pemilih, pemutakhiran data dan verifikasi partai politik, informasi publik, pendidikan pemilih, pengaduan masyarakat, serta kerja sama.

KPU berharap masukan yang disampaikan peserta dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Ombudsman Tekankan Standar Pelayanan yang Terukur

Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, yang mengikuti kegiatan melalui sambungan daring, menekankan bahwa penyusunan standar pelayanan harus dilaksanakan secara substantif dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Ombudsman mengingatkan pentingnya kepastian persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan.

Standar tersebut harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui haknya dan memahami tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh pelayanan.

Ombudsman juga mendorong agar setiap pengaduan ditangani secara profesional, memiliki batas waktu penyelesaian, dan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Pengaduan jangan dipandang semata-mata sebagai kritik, tetapi harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan,” demikian penegasan dalam pemaparan Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan bahwa kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan standar pelayanan.

Keterbatasan transportasi antarpulau, akses internet, jaringan komunikasi, dan jangkauan informasi menuntut KPU mengembangkan pelayanan yang lebih mudah diakses, termasuk melalui pola pelayanan berbasis wilayah atau jemput bola sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan juga harus memperhatikan kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi maupun informasi.

PWI Dorong Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Dalam forum tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris PWI, Johanis Kopong, menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai masukan bagi penyusunan standar pelayanan KPU.

PWI memandang bahwa standar pelayanan harus menjadi pedoman kerja yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, mekanisme pengaduan, serta hak dan kewajiban pengguna layanan.

PWI juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik perlu menjadi prioritas, termasuk penyampaian informasi tahapan pemilu, keputusan KPU, hasil pemilu, kegiatan kelembagaan, dan kebijakan pelayanan melalui kanal resmi yang mudah dijangkau.

Dalam pelayanan kepada insan pers, PWI mendorong adanya petugas penghubung media yang jelas, prosedur permintaan konfirmasi dan wawancara, kepastian waktu tanggapan, serta penyediaan siaran pers dan dokumentasi kegiatan secara berkala.

Pelayanan kepada wartawan, menurut PWI, bukanlah bentuk pemberian keistimewaan, melainkan upaya memastikan kebutuhan informasi untuk kepentingan publik ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan.

PWI juga meminta KPU memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan berdasarkan organisasi pers, kepemilikan media, afiliasi, maupun pandangan pemberitaan.

Di samping itu, PWI menyoroti pentingnya akurasi informasi resmi, mekanisme koreksi atas kekeliruan data, kanal pengaduan yang mudah diakses, serta evaluasi berkala dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Peserta Apresiasi Perbaikan Administrasi KPU

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta dari unsur partai politik turut menyampaikan apresiasi terhadap perubahan mekanisme administrasi di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peserta tersebut menilai bahwa pelayanan saat ini semakin mengedepankan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kalau dulu kita di partai politik itu mau mengambil satu surat nikah itu hanya sebatas telepon ya Pak Ketua, Pak Komisioner tolong bantu minta surat ini, minta surat. Langsung dikasih. Tanpa melalui mekanisme dan prosedur. Tapi saat ini KPU sudah berubah dan saya mau katakan bahwa ini tertib administrasi yang sangat luar biasa,” ungkap peserta tersebut.

Ia menilai perubahan tersebut merupakan bagian dari kerja anggota KPU, sekretariat, dan seluruh perangkat kelembagaan dalam membangun administrasi yang lebih tertib.

Apresiasi itu sekaligus menjadi catatan bahwa perbaikan pelayanan perlu terus dipertahankan melalui penerapan prosedur yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Standar Pelayanan sebagai Komitmen Bersama

Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan evaluasi, kebutuhan, serta rekomendasi perbaikan.

Berbagai pandangan yang disampaikan menempatkan keterbukaan informasi, kepastian prosedur, aksesibilitas pelayanan, penanganan pengaduan, profesionalisme petugas, dan kepercayaan publik sebagai unsur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Bagi PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hasil konsultasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen atau catatan kegiatan, tetapi diterjemahkan ke dalam standar yang terukur, dipublikasikan secara terbuka, dilaksanakan secara konsisten, dan dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, pelayanan KPU diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang tinggal di pulau-pulau dengan keterbatasan akses transportasi dan komunikasi.

Kepercayaan publik pada akhirnya perlu dibangun melalui pelayanan yang adil, informasi yang akurat, kepastian prosedur, serta integritas seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(Sumber: Paparan Rektor UNLESA, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, PWI Kepulauan Tanimbar dan peserta Forum Konsultasi Publik, 30 Oktober 2026.)

Kategori:
Tags:

Terkini