Oleh: joko
Hak Adat dan Investasi Blok Masela: Suara Masyarakat Menanti Titik Temu
http://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Sabtu, 11 Juli 2026 – Di tengah persiapan pelaksanaan Groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, perbincangan mengenai investasi migas kembali mengemuka. Di balik optimisme pembangunan, muncul harapan agar proyek bernilai strategis nasional tersebut juga mampu menjawab persoalan hak masyarakat adat yang selama ini menggantung.
Bagi sebagian warga Tanimbar, investasi bukan sekadar menghadirkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga harus memberi kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola wilayah tersebut.
Pandangan itu disampaikan Hendrikus Serin, SH, mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus mantan calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, saat diwawancarai suaraanaknegeri.com.
Sejarah yang Menjadi Pengingat
Menurut Hendrikus, perjalanan sejarah Indonesia menjadi pelajaran penting dalam menyikapi investasi asing.
Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu Jepang datang ke Indonesia dengan membawa narasi persaudaraan, namun dalam perkembangannya berubah menjadi penjajahan.
Kini, kata dia, situasi memang telah berbeda. Indonesia berada dalam era pembangunan dan investasi. Namun menurutnya, investasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah proyek.
“Tolong dipertimbangkan ini dengan baik untuk memberikan manfaat, bukan menindas masyarakat dengan dalih bahwa ini tanah negara,” ujar Hendrikus.
Ia menilai pembangunan Blok Masela harus menjadi momentum menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, bukan sekadar memenuhi kepentingan investasi.
Persoalan Hak Atas Tanah
Dalam pandangannya, masyarakat adat merupakan pemilik hak ulayat yang telah menguasai wilayah jauh sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, ia berpendapat mekanisme penyelesaian lahan tidak cukup hanya memberikan kompensasi terhadap tanaman yang tumbuh di atas tanah.
Menurut Hendrikus, nilai tanah sebagai bagian dari hak ulayat juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Seharusnya bukan hanya tanaman yang dibayar, tetapi tanahnya juga harus diperhatikan sehingga masyarakat memiliki modal untuk melanjutkan usaha, berdagang, ataupun membangun kehidupan baru,” katanya.
Ia juga menilai apabila masyarakat kehilangan lahan pertanian tanpa memperoleh kompensasi yang memadai, maka akan muncul persoalan ekonomi baru karena sebagian besar warga selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bercocok tanam.
Harapan kepada Pemerintah
Momentum kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam agenda Groundbreaking PSN Blok Masela, menurut Hendrikus, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat mencari solusi yang adil.
“Pemerintah harus berdiri sebagai pahlawan yang memperjuangkan hak-hak masyarakatnya sendiri, karena mereka dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Menurut Hendrikus, investasi tidak boleh menggeser masyarakat dari ruang hidupnya, melainkan harus menghadirkan manfaat yang nyata.
SKK Migas: Berpegang pada Regulasi
Terpisah, suaraanaknegeri.com menghubungi salah seorang narasumber di lingkungan SKK Migas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa hingga saat ini SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjalankan seluruh proses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, status kawasan yang diterima secara administrasi merupakan kawasan kehutanan sehingga mekanisme penggantian lahan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kami berpegang pada landasan aturan mengenai status area tersebut. Secara administrasi kawasan itu merupakan kawasan kehutanan sehingga mekanisme kompensasi mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas sumber.
Meski demikian, ia mengakui bahwa secara sosial wilayah tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat adat.
Karena itu, SKK Migas membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah untuk mencari mekanisme yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum.
Perlunya Dasar Hukum Tanah Adat
Sumber tersebut menjelaskan salah satu kendala utama ialah belum adanya dasar hukum yang secara khusus menetapkan kawasan tersebut sebagai tanah adat.
Menurutnya, apabila terdapat regulasi daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun regulasi lain yang memberikan legal standing terhadap wilayah adat, maka mekanisme penyelesaian akan lebih mudah dilakukan.
“Kalau sudah ada dasar hukumnya tentu akan menjadi pijakan dalam menentukan mekanisme yang sesuai,” ujarnya.
Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan
Di luar persoalan kompensasi lahan, SKK Migas menyebutkan bahwa pihaknya bersama Inpex juga telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut mencakup pemulihan mata pencaharian (livelihood restoration), peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, hingga pemberdayaan pelaku usaha agar dapat menjadi penyedia barang dan jasa dalam rantai operasi proyek migas.
Sumber menjelaskan bahwa manfaat ekonomi proyek tidak hanya berasal dari kompensasi lahan, tetapi juga dari peluang kerja, peningkatan keterampilan, hingga kesempatan menjadi pelaku usaha lokal.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin mereka memperoleh manfaat ekonomi melalui pekerjaan, pelatihan, maupun kesempatan menjadi pemasok kebutuhan operasional proyek,” katanya.
Pentingnya Komunikasi
SKK Migas juga mengakui masih terdapat kesenjangan komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat.
Menurut sumber tersebut, berbagai program yang telah disiapkan belum seluruhnya tersampaikan secara utuh kepada masyarakat sehingga memunculkan persepsi yang berbeda.
Ia menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi secara berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai tahapan pembangunan Blok Masela.
“Kami berharap investasi ini bukan membawa petaka, tetapi justru membawa berkah bagi seluruh masyarakat yang ada di sana,” ujarnya.
Menunggu Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, suaraanaknegeri.com telah berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna memperoleh tanggapan terkait pandangan Hendrikus Serin maupun penjelasan dari SKK Migas.
Namun, sampai berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.





