Senin, 24 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Bioekonomi Masyarakat Adat: Merawat Alam, Menghidupkan Ekonomi, Memastikan Manfaat Kembali ke Komunitas

Oleh: Johanis Kopong

Merawat Alam, Menghidupkan Ekonomi: Menata Masa Depan Bioekonomi Masyarakat Adat
https://suaraanaknegeri.com | Bogor, Jumat, 21 Agustus 2026 – Pengembangan bioekonomi berbasis Masyarakat Adat perlu ditempatkan lebih jauh dari sekadar upaya meningkatkan nilai ekonomi sumber daya alam. Bioekonomi harus menjadi pendekatan pembangunan yang mampu mempertemukan keberlanjutan ekologis, keadilan, kesejahteraan masyarakat, pengetahuan tradisional, serta kepastian hak atas ruang hidup.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Talk Show I bertajuk “Merawat Alam, Menghidupkan Ekonomi: Praktik Bioekonomi Masyarakat Adat”, yang merupakan bagian dari Gelar Wicara “Penguatan Masyarakat Adat di Indonesia: Rekognisi, Bioekonomi dan Kolaborasi”.

Baca juga: Jumat Aksi Seni FPS-TIM Gelar “Tumpeng Kemerdekaan” di TIM

Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama IPB University di Kampus IPB Taman Kencana, Bogor, Jumat, 21 Agustus 2026.

Forum menghadirkan Kasmita Widodo dari Badan Registrasi Wilayah Adat, Dadang Jainal Mutagin selaku Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Dewi Silitonga dari Komunitas Bona Ni Dolok, Tapanuli Utara, serta Prof. Dr. Sudarsono Soedomo dari FORCI Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University.

Pertemuan tersebut mempertemukan perspektif pemerintah, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, dan akademisi untuk membicarakan peluang sekaligus risiko ketika sumber daya hayati dikembangkan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Diduga Ujaran Kebencian di Media Sosial, ALL Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Bioekonomi dalam Arah Pembangunan Nasional
Dalam kerangka RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, bioekonomi ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam transformasi ekonomi Indonesia.

Pengembangannya mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain pangan, energi, kesehatan, kosmetik, serta jasa lingkungan.
Di sektor kehutanan, salah satu arah intervensinya adalah meningkatkan pemanfaatan sumber daya hutan melalui pengembangan bioekonomi dan multiusaha kehutanan, termasuk pengembangan produk bioekonomi berbasis hutan melalui agroforestri.

Namun, ketika pendekatan tersebut diterapkan di wilayah Masyarakat Adat, terdapat dimensi yang tidak dapat dilepaskan dari agenda ekonomi, yakni hak, pengetahuan, kelembagaan, serta hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.

Bioekonomi tidak cukup hanya mengubah sumber daya hayati menjadi komoditas bernilai tambah. Pengembangannya harus memastikan masyarakat menjadi pelaku utama, memperoleh manfaat secara adil, mendapatkan akses terhadap inovasi dan teknologi yang bertanggung jawab, serta tetap memiliki ruang untuk mempertahankan pengetahuan tradisional dan hak atas sumber daya alam.

Dalam perspektif pembangunan nasional, bioekonomi diarahkan untuk memanfaatkan sumber daya dan proses hayati secara lestari guna menghasilkan barang dan jasa bernilai tambah lebih tinggi. Orientasinya bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terciptanya ekonomi yang adil, makmur, dan berkelanjutan.

Nilai tambah, inovasi dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan menjadi tiga unsur penting dalam pendekatan tersebut.
Karena itu, masyarakat tidak semestinya berhenti sebagai tenaga kerja dalam rantai ekonomi. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku utama yang memiliki kemampuan mengelola, mengembangkan, dan memperoleh manfaat dari usaha berbasis sumber daya hayati.

Pada saat yang sama, pengembangan bioekonomi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan, konservasi keanekaragaman hayati, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, produksi dan konsumsi berkelanjutan, serta pembagian manfaat yang adil.

Kepastian Hak Menjadi Fondasi
Diskusi juga menempatkan kepastian hak atas wilayah dan sumber daya sebagai fondasi penting dalam pengembangan ekonomi berbasis sumber daya hayati.

Rekognisi wilayah adat menjadi salah satu instrumen penting agar Masyarakat Adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan bagaimana wilayah dan sumber daya alamnya dikelola serta dimanfaatkan.

Dalam konteks tersebut, pengembangan bioekonomi membutuhkan tahapan yang saling berkaitan, mulai dari kepastian hukum, penguatan kapasitas dan akses pembiayaan, hingga penguatan pasar, hilirisasi, teknologi, dan kolaborasi multipihak.

Pengetahuan tradisional juga tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan mengenai manfaat ekonomi. Mekanisme Access and Benefit Sharing (ABS) perlu dibangun secara transparan dan berlandaskan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang dalam konteks Indonesia dikenal pula sebagai Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Hal tersebut menjadi penting karena pengetahuan tradisional sering kali menjadi bagian dari modal sosial dan intelektual masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Ekosistem pembiayaan yang inklusif dan hijau diperlukan agar potensi ekonomi lokal tidak berhenti pada produksi bahan mentah, tetapi dapat berkembang menuju pengolahan dan penciptaan nilai tambah di tingkat komunitas.

Penguatan kapasitas usaha dan kelembagaan ekonomi masyarakat juga diperlukan sepanjang rantai nilai bioekonomi, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

Menghindari Komodifikasi Ruang Hidup
Perspektif kritis disampaikan Prof. Dr. Sudarsono Soedomo dari IPB University. Ia mengingatkan agar Masyarakat Adat tidak ditempatkan secara otomatis dalam gambaran romantik sebagai komunitas yang selalu memiliki sistem kepemilikan komunal secara utuh.

Dalam kenyataan sosial, masyarakat adat dapat memiliki pembagian hak pemanfaatan secara privat yang tetap diatur melalui norma adat, meskipun hak tersebut tidak selalu dituangkan dalam dokumen legal formal.

Dalam perspektif tersebut, common property tidak identik dengan open access.
Pengakuan terhadap hak individu atau keluarga dalam struktur adat, menurut perspektif yang disampaikan dalam forum, bahkan dapat menjadi bagian dari mekanisme konservasi karena mampu menciptakan insentif bagi pemegang hak untuk menjaga sumber daya yang dimilikinya.

Contoh yang digunakan adalah kasus durian di Banten. Ketika hak atas pohon dan hasilnya tidak memiliki batas yang jelas, tekanan ekonomi serta masuknya industri berpotensi meningkatkan risiko eksploitasi.

Sebaliknya, kejelasan hak kepemilikan dapat menciptakan insentif ekonomi untuk mempertahankan pohon dan sumber daya dalam jangka panjang.

Karena itu, rekognisi terhadap Masyarakat Adat tidak cukup berhenti pada pengakuan secara umum. Negara perlu memahami struktur hak yang berlaku di dalam masyarakat, termasuk bagaimana hak tersebut bekerja dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

“Sehingga yang sangat penting dan mendesak saat ini adalah Negara dalam hal ini Pemerintah memberikan pengakuan secara utuh terhadap wilayah adat yang didalamnya juga terdapat hutan adat. Selanjutnya bagaimana pengaturan di dalamnya adalah disesuaikan dengan lokalitas yang ada di internal Masyarakat Adat.”

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa bioekonomi Masyarakat Adat tidak seharusnya dibangun melalui model komunal yang kaku. Rekognisi harus mampu memahami dan memetakan hak-hak yang berlaku di tingkat internal masyarakat adat serta membangun insentif yang sesuai dengan realitas kelembagaan setempat.

Dengan demikian, penghormatan terhadap hak milik pribadi dan insentif individu dalam masyarakat adat dapat menjadi bagian dari pendekatan pragmatis untuk menjaga keberlanjutan ekologis sekaligus ekonomi.

Dari Potensi Lokal Menuju Ekosistem Bioekonomi
Talk Show I akhirnya menempatkan bioekonomi sebagai agenda yang membutuhkan ekosistem, bukan sekadar pengembangan komoditas.

Kepastian hak atas wilayah adat bagi Masyarakat Adat menjadi fondasi awal. Namun, kepastian tersebut harus diikuti peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, penguatan pasar, penciptaan nilai tambah bagi komunitas, teknologi, serta kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan Masyarakat Adat.

Pendekatan tersebut membuka ruang bagi pengembangan berbagai potensi lokal yang bertumpu pada pengetahuan masyarakat dan keanekaragaman hayati.

Pangan lokal dan pertanian tradisional, tanaman obat, bahan alami untuk kosmetik, biomassa, hasil hutan bukan kayu, hingga jasa lingkungan merupakan sejumlah bidang yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Namun, pengembangan tersebut harus tetap berangkat dari pengetahuan dan praktik masyarakat. Orientasinya bukan mengambil sumber daya dari wilayah adat untuk kemudian memindahkan seluruh nilai tambah ke luar komunitas.

Sebaliknya, nilai ekonomi harus sedapat mungkin kembali dan tumbuh di dalam komunitas, sehingga bioekonomi benar-benar menjadi instrumen penguatan kemandirian masyarakat.

Negara Tidak Hanya Mengakui, tetapi Juga Memfasilitasi
Dalam forum tersebut, Prof. Sudarsono Soedomo menekankan bahwa tugas negara tidak berhenti pada aspek pengakuan.
“Tugas Negara atau Pemerintah adalah pertama pengakuan secara utuh Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya yang didalamnya juga terdapat hutan adat, kedua adalah memberikan fasilitas dasar, yakni pendidikan, kesehatan dan infrastruktur jalan.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi masyarakat adat membutuhkan prasyarat dasar yang tidak dapat dipisahkan dari agenda bioekonomi.

Pengakuan hukum memberikan kepastian, tetapi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pembiayaan, teknologi, dan akses pasar memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi.

Insentif bagi Masyarakat Adat yang menjalankan ekonomi secara berkelanjutan dan adil juga dinilai penting untuk mendorong masyarakat menjadi lebih mandiri dan produktif.

Menjaga Agar Bioekonomi Tidak Menjadi Eksploitasi Baru
Pada akhirnya, perdebatan mengenai bioekonomi Masyarakat Adat bukan semata-mata mengenai seberapa besar nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari hutan, lahan, tanaman, pangan, atau keanekaragaman hayati.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki hak, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengelola sumber daya, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana sumber daya tersebut tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Di titik itulah bioekonomi berhadapan dengan persoalan keadilan.
Jika dikembangkan dengan kepastian hak, penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, pembagian manfaat yang adil, penguatan kelembagaan lokal, serta dukungan pembiayaan dan pasar, bioekonomi dapat menjadi jalan untuk mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kelestarian alam.

Sebaliknya, apabila hanya berorientasi pada komodifikasi sumber daya, bioekonomi berisiko berubah menjadi bentuk baru penguasaan dan eksploitasi terhadap wilayah Masyarakat Adat.

Karena itu, merawat alam dan menghidupkan ekonomi bukanlah dua agenda yang harus dipertentangkan.

Keduanya dapat berjalan bersama apabila masyarakat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, hak atas ruang hidup dijamin, dan manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada komunitas yang selama ini menjaga sumber daya tersebut.

Tentang Kegiatan
Gelar Wicara “Penguatan Masyarakat Adat di Indonesia: Rekognisi, Bioekonomi dan Kolaborasi” diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama IPB University dengan melibatkan FORCI Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB University, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University.

Kegiatan tersebut dirancang sebagai forum dialog multipihak untuk membahas bioekonomi, rekognisi, serta penguatan kolaborasi dalam rangka pelindungan dan penguatan Masyarakat Adat di Indonesia.
(Sumber: Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan IPB University)

Kategori:
Tags:

Terkini