Kamis, 25 Juni 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan SE Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Oleh: joko

Sumber: kantahtanimbar

http://suaraanaknegeri.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Baca juga: Brampi Moriolkossu Sambut Langkah BNPP RI Perkuat Peran Strategis Tanimbar

Penandatanganan kebijakan strategis tersebut dilakukan di Jakarta, Jumat (19/6/2026), sebagai langkah percepatan perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui instrumen tata ruang daerah.

Melalui Surat Edaran Bersama tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk segera mengintegrasikan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya membutuhkan waktu cukup panjang.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penetapan serta perlindungan lahan pertanian produktif di berbagai daerah sehingga keberadaannya tetap terjaga dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Baca juga: Polres Tanimbar Tegaskan Tuduhan terhadap Brigpol Tobias Tidak Berdasar

Selain memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian pangan, langkah tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebutuhan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Kementerian ATR/BPN menilai integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung agenda ketahanan pangan nasional yang terus menjadi prioritas pemerintah.

Dengan adanya kepastian tata ruang, keberlanjutan produksi pangan di daerah diharapkan dapat terjaga dalam jangka panjang.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan lahan pertanian strategis tetap terlindungi serta mampu mendukung kebutuhan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan pertumbuhan wilayah.

Melalui penguatan regulasi tata ruang tersebut, pemerintah berharap keberadaan LP2B dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.

Informasi lengkap mengenai kebijakan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN⁠.

Kategori:
Tags:

Terkini