Oleh: Johanis Kopong
Polisi Tuntaskan Penyidikan, ALL Ditetapkan Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
https://suaraanaknegeri.com | Saumlaki, Sabtu, 22 Agustus 2026 – Ruang digital kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebuah dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis di media sosial yang dipantau dari wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini memasuki tahapan proses hukum setelah seorang perempuan berinisial ALL alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar. Langkah hukum itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Di Balik Khidmat HUT RI ke-81, Pohon Tumbang di Mandriak Lukai Dua Warga
Penyidikan Berujung Penetapan Tersangka
Upaya penangkapan dan penahanan terhadap ALL dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidter Aipda Hariyadi Silawane bersama dua personel Sat Reskrim.
Sebelumnya, ALL diamankan di Rumah Sekolah Pertanian Modern, Desa Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, yang bersangkutan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa perubahan status hukum dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Baca juga: Medical AI dan Martabat Klinisi, Ketika Teknologi Harus Tetap Berpihak pada Manusia
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi dialihkan menjadi tersangka,” ujar Iptu Rivaldy pada Sabtu (22/8/2026).

Dugaan Ujaran Kebencian dalam Rentang Juli hingga Agustus
Perkara tersebut mencuat setelah penyidik menduga ALL melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian melalui media sosial. Aktivitas yang menjadi bagian dari perkara itu disebut berlangsung dalam rentang Juli hingga Agustus 2026.
ALL diketahui berasal dari Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam perjalanan domisilinya, yang bersangkutan juga pernah tinggal di wilayah Kota Ambon dan Kota Makassar.
Dalam perkara ini, penyidik menduga perbuatan ALL berkaitan dengan tindak pidana “setiap orang di depan umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis.”
Perbuatan tersebut disebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Didampingi Penasihat Hukum
Setelah diamankan, ALL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum. Untuk kepentingan proses penyidikan, penahanannya dititipkan di Rutan Polsek Panakkukang, Makassar.
Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2026.
Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar merencanakan pemindahan ALL dari Rutan Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar, menuju Rutan Polda Maluku pada Minggu, 23 Agustus 2026, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Etika Bermedia Sosial
Di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial sebagai ruang komunikasi publik, kepolisian mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi dari setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan.
Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, maupun materi yang berpotensi memicu konflik sosial dinilai dapat berdampak lebih luas terhadap keamanan dan persatuan masyarakat.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas-batas hukum. Setiap unggahan, komentar, maupun distribusi konten yang diduga memenuhi unsur tindak pidana dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks perkara ALL, proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar/Tribratanews Polres Kepulauan Tanimbar)


