Sabtu, 18 Juli 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Pemerintah Distrik Bondifuar Turunkan Baliho Ilegal di Kantor Distrik: Tegas Terapkan Permendagri No. 76 Tahun 2012 Terkait Batas Wilayah Antar-Kabupaten

Tegas Terapkan Permendagri No. 76 Tahun 2012 Terkait Batas Wilayah Antar-Kabupaten

Penulis:(A.R)

Biak | SUARA ANAK NEGERI– Pemerintah Distrik Bondifuar bersama unsur keamanan berhasil menurunkan baliho yang dipasang secara tidak sah oleh sekelompok orang di halaman kantor Distrik Bondifuar pada Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Penindakan tegas ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Batas Wilayah, yang melarang pemasangan atribut atau simbol pemerintahan suatu daerah kabupaten/kota di wilayah administrasi kabupaten/kota lain tanpa kesepakatan batas yang definitif. Kepala Distrik Bondifuar Roy Rumaropen menegaskan bahwa pemasangan baliho bertuliskan “Kabupaten Supiori” di wilayah Distrik Bondifuar (yang merupakan bagian dari Kabupaten Biak Numfor) merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca juga: EDIA SOSIAL SELAIN SEBAGAI RUANG BERBAGI DAN CERMIN KARAKTER

Dasar Hukum Administratif: Pelanggaran Permendagri No. 76/2012

Penurunan baliho tersebut bukan sekadar tindakan fisik, melainkan penegakan regulasi administratif wilayah. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, batas wilayah antar-daerah harus ditetapkan melalui perjanjian tertulis antara kepala daerah yang berbatasan dan disahkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum terdapat penetapan batas definitif yang melegitimasi klaim yurisdiksi Kabupaten Supiori di wilayah Distrik Bondifuar.

Kepala Distrik Warsa Kumeser Rumpaidus, yang turut mendampingi proses penurunan baliho didampingi Anggota Polsek dan Babinsa, menjelaskan bahwa pemasangan atribut pemerintahan di luar wilayah hukumnya dapat menimbulkan kerancuan administratif dan potensi konflik horizontal. “Sesuai undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri, keputusan politik terkait wilayah tidak boleh dilakukan sepihak. Mereka mengatasnamakan masyarakat adat namun tidak sesuai aturan, maka sebagai pemerintah kami memiliki hak dan kewajiban untuk menurunkan baliho tersebut,” jelas Kumeser Rumpaidus.

Baca juga: MPLS Ramah SMK Negeri 1 Biak 2026 Tampil Lebih Interaktif, Siswa Diajak Mengenal Lingkungan Sekolah Lewat Kolaborasi dan Refleksi

Stabilitas Keamanan dan Kanal Komunikasi Resmi

Menanggapi insiden ini, Kepala Distrik Bondifuar Roy Rumaropen menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat lima kampung di wilayahnya agar tidak terprovokasi oleh situasi yang diciptakan oleh oknum tertentu. Dalam keterangan yang disampaikan melalui Voice Note WhatsApp kepada Media SAN, ia menekankan pentingnya memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat di lima kampung agar tidak berproporsi berlebihan terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Pemerintah telah berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan lima kepala kampung yang telah dilantik Bapak Bupati, serta kepala distrik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Roy Rumaropen. Ia menambahkan bahwa segala bentuk provokasi atau adu domba yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tidak akan ditoleransi demi menjaga kondusivitas wilayah.

Sinergi Keamanan dan Kepastian Informasi

Proses penurunan baliho berjalan tertib berkat sinergi antara aparat pemerintah distrik, kepolisian (Polsek), dan TNI (Babinsa). Kehadiran unsur keamanan memberikan jaminan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa memicu eskalasi kekerasan. Langkah preventif ini juga sejalan dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor yang telah memberikan izin dan dukungan penuh terhadap penegakan kedaulatan administratif wilayah.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan hanya mempercayai informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah distrik maupun kepala kampung. Dengan ditegakkannya Permendagri No. 76 Tahun 2012, Pemerintah Distrik Bondifuar berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum administrasi wilayah demi keberlangsungan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh warga.

Kategori:
Tags:

Terkini