penulis: Yohanis Rumaropen
–
SUARA ANAK NEGERI | BIAK -PAPUA, -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, dipimpin oleh Ketua Frits B. Ramandey, S.Sos., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor pada Selasa (12/5/2026). Dalam pertemuan di ruang transit Gedung DPRK, rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, untuk membahas isu-isu krusial terkait hak atas tanah ulayat, konflik agraria, dan perlindungan hak masyarakat adat di wilayah kabupaten tersebut.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan dan mediasi Komnas HAM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang secara eksplisit mengakui eksistensi komunitas hukum adat serta haknya atas tanah ulayat. Tim Komnas HAM menyampaikan temuan awal terkait sejumlah rencana alih fungsi lahan yang berpotensi mengabaikan mekanisme pelepasan hak menurut hukum adat dan tidak memenuhi prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).
“Kami menemukan indikasi bahwa proses pengalihan lahan belum melibatkan otoritas adat yang sah. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi potensi pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya—yang merupakan bagian utuh dari HAM,” tegas Ramandey.
Dalam responsnya, Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRK, sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjadi penjaga aspirasi publik dan pengawas kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam isu pertanahan yang bersifat sensitif dan multidimensi.
Baca juga: Gelar Pelatihan Menulis 3000 Puisi, Eka Teresia Bakar Semangat Literasi Guru dan Siswa
“Tanah bagi masyarakat adat Biak bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas budaya dan sistem kepercayaan. DPRK akan mendorong pendekatan penyelesaian yang restoratif, berkeadilan, dan selaras dengan hukum adat,” ujarnya.
Pertemuan juga menyoroti urgensi kolaborasi institusional lintas sektor—melibatkan legislatif, eksekutif, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh adat, dan lembaga HAM—dalam merancang mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang holistik dan berkelanjutan. Kedua pihak sepakat untuk membangun forum koordinasi berkala guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan proses penyelesaian.
Langkah sinergis ini diharapkan menjadi titik awal transformasi tata kelola agraria di Biak Numfor menuju sistem yang berbasis HAM, menghormati hukum adat, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan investasi strategis dapat berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat—bukan menggerusnya.





