Selasa, 04 Agustus 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Komnas HAM dan Dewan Adat Byak Soroti Potensi Pelanggaran HAM dalam Rencana Pembangunan Batalyon di Bimpewer

Penulis: Yohanis Rumaropen

SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, 10 Mei 2026 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua melakukan pemantauan lapangan terhadap rencana pembangunan Batalyon (Yonif 858/TP) di kawasan Bimpewer, Kampung Makmakerbo, Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, menyusul sejumlah pengaduan masyarakat adat yang masuk melalui Sistem Pengaduan HAM (SPH).

Baca juga: Gelar Pelatihan Menulis 3000 Puisi, Eka Teresia Bakar Semangat Literasi Guru dan Siswa

“Ada beberapa pengaduan yang telah kami terima, termasuk soal konflik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Batalyon. Kasus ini telah termonitor secara nasional melalui SPH, sehingga menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjutinya dalam kerangka kewenangan pemantauan,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, S.Sos., M.H., dalam wawancara dengan awak media, Minggu (10/5/2026).

Ramandey menjelaskan bahwa kehadiran timnya di Biak bertujuan memastikan empat hal krusial:

1. Tidak terjadinya pengambilalihan lahan secara paksa yang berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat;

Baca juga: Ketika QRIS Mengetuk Lapak Mama-Mama: Digitalisasi PAD di Tengah Sunyi Sosialisasi dan Pasar yang Kehilangan Ruang

2. Pencegahan eskalasi konflik, baik antara negara dan masyarakat maupun antar-kelompok masyarakat sendiri;

3. Keabsahan proses pelepasan hak ulayat, yang harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar berhak menurut hukum adat;

4. Transparansi tujuan dan manfaat kehadiran Batalyon, termasuk sosialisasi yang memadai kepada publik.

“Orang Papua memiliki memoria passionis—ingatan kolektif terhadap kekerasan masa lalu yang dilakukan oleh aparat negara. Kehadiran tentara jangan sampai memicu trauma baru,” tegasnya.

Tim Komnas HAM juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan:

– Apakah rencana pembangunan tersebut melibatkan alih fungsi hutan atau lahan lindung,

– Apakah alih fungsi itu berpotensi merusak lingkungan, mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan bersih merupakan bagian dari HAM,

– Dan apakah seluruh proses telah dilakukan secara prosedural sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami juga akan bertemu dengan Korem, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh adat untuk memastikan semua lembaga negara menjalankan kewajibannya secara imparsial,” tambahnya.

Ramandey mengingatkan bahwa Biak bukan wilayah baru bagi konflik antara negara dan masyarakat adat. Kasus serupa pernah terjadi di Lanud Manuhua (AURI) dan pangkalan Angkatan Laut, yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

“Jangan sampai kehadiran fasilitas negara justru menimbulkan masalah baru. Negara harus malu jika terus mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya tajam.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat permintaan penghentian sementara terhadap rencana penggusuran paksa di kawasan Manuhua, menyusul laporan langsung dari masyarakat.

“Mereka sudah menghentikan pengukuran. Tapi kami tetap akan meninjau lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi,” katanya.

Dewan Adat: Proses Pengalihan Lahan Cacat Prosedur dan Langgar Hukum Adat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua I Dewan Adat Kainkain Karkara Byak Supri Manggun, Demianus Wakman, S.H., M.H., menegaskan penolakan lembaganya terhadap keabsahan proses pengalihan lahan di Bimpewer untuk kepentingan pembangunan Batalyon 858/TP.

“Hingga hari ini, Dewan Adat tetap menolak proses pengalihan tanah di Bimpewer karena telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap prosedur hukum, baik nasional maupun adat,” tegas Wakman.

Menurutnya, setidaknya empat pelanggaran mendasar telah terjadi dalam proses tersebut:  

1. Tidak pernah dilakukan musyawarah adat dengan seluruh masyarakat pemilik tanah ulayat;

2. Tidak ada pemberitahuan atau rekomendasi dari Pemerintah, Marga, Daerah Adat (PMDA) sebagai otoritas adat setempat;

3. Tidak dibentuk panitia pengadaan tanah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan;

4. Terjadi pelanggaran terhadap status kawasan hutan, karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas yang berdampingan dengan hutan limbung—wilayah lindung yang secara adat tidak boleh dialihfungsikan.

Proses ini tidak hanya cacat administratif, tapi juga melanggar prinsip kedaulatan masyarakat hukum adat atas wilayahnya,” ujarnya.

Wakman juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan adat maupun hukum justru turut memberikan legitimasi terhadap pengalihan lahan tersebut—sebuah praktik yang dinilai memperparah ketidakabsahan proses.

Lebih lanjut, Wakman menyatakan bahwa proses peradilan adat yang sempat digelar untuk menyelesaikan sengketa ini dinyatakan gagal.

“Peradilan adat tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Bahkan, pada akhirnya, pihak-pihak tersebut sendiri mengakui adanya temuan yang seharusnya tidak terjadi,” katanya.

Sejak 6 Oktober 2025, Dewan Adat telah melakukan serangkaian upaya advokasi, termasuk pengiriman surat resmi kepada berbagai pihak:

– Kodim 1708 Biak

– Panglima TNI di Jakarta,

– Komnas HAM,

– Majelis Rakyat Papua (MRP),

– DPR RI,

– Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3KP).

– SINODE GKI di Tanah Papua

“Dokumen ini sudah kami sebarkan ke berbagai lembaga strategis. Hari ini, kami serahkan secara resmi ke Komnas HAM agar menjadi referensi objektif tentang posisi kasus ini,” tambahnya.

Wakman menegaskan bahwa kasus Bimpewer bukan insiden tunggal. Dalam laporan komprehensif yang telah diserahkan, Dewan Adat mencatat bahwa dari 150 batalyon yang didirikan di seluruh Indonesia, sejumlah di antaranya—termasuk yang di Biak—melanggar aturan prosedural, lingkungan, dan hak ulayat.

“Kami berharap laporan ini menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum dan kebijakan selanjutnya untuk melindungi status tanah adat di Bimpewer,” pungkasnya.

Kategori:
Tags:

Terkini