Penulis: Yohanis Rumaropen
–
SUARA ANAK NEGERI | BIAK NUMFOR, -Di tengah gencarnya sosialisasi sistem pembayaran digital berbasis QRIS di Pasar Darfur Biak, muncul pertanyaan kritis dari kalangan pengamat kebijakan daerah: mengapa pemerintah lebih mudah memaksa pedagang kecil beradaptasi dengan teknologi, tetapi terkesan abai terhadap potensi penghindaran pajak oleh usaha besar?

Dalam wawancara eksklusif, seorang sumber yang memahami dinamika fiskal daerah mengungkapkan kecurigaan bahwa Hotel Swiss-Belhotel Biak dan Hadi Supermarket—dua entitas ekonomi strategis di pusat Kota Biak—diduga sengaja tidak menggunakan alamat operasional utama mereka sebagai dasar penetapan objek pajak daerah.
“Mereka beroperasi di lokasi premium dengan aktivitas ekonomi tinggi, tapi alamat perpajakannya didaftarkan di tempat yang tarifnya lebih rendah. Ini modus lama, tapi masih efektif karena lemahnya audit lapangan,” ujar sumber tersebut.
Akibatnya, nilai pajak hotel, restoran, hiburan, dan retribusi usaha jasa lainnya (RUJL) yang dibayarkan ke kas daerah diduga jauh di bawah potensi riil, sementara pedagang kecil di pasar tradisional justru dipaksa beralih ke sistem QRIS—yang notabene memudahkan pemantauan transaksi dan optimalisasi pendapatan.
Baca juga: Stabilitas Pasokan LPG di Biak Numfor dan Supiori: Adaptasi Logistik dan Edukasi Publik Jadi Kunci

“Baiknya Pemerintah Biak Numfor agar terlebih dahulu mengurusi pedagang raksasa yang telah sekian lama mengeruk keuntungan besar dari dugaan manipulasi objek pajak tersebut, daripada mengurusi pedagang kecil yang hanya mencukupi kehidupan harian mereka” tambahnya
QRIS: Alat Transparansi atau Beban bagi UMKM?
Sistem QRIS memang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis data transaksi guna mendukung penarikan pajak yang lebih akurat. Namun, narasumber mempertanyakan keadilan implementasinya.
“Kalau tujuannya benar-benar menaikkan PAD, kenapa tidak mulai dari yang paling mudah dikontrol dan paling besar potensinya? Mama-mama pasar tidak punya akuntan, tidak punya tim legal, tapi mereka yang dipaksa transparan. Sementara usaha besar bisa ‘bermain’ dengan alamat dan struktur usaha,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa Hotel Swiss-Belhotel, sebagai satu-satunya hotel berbintang di Biak dan sering menjadi lokasi kegiatan pemerintah, seharusnya menjadi penyumbang utama PAD dari sektor pariwisata. Begitu pula Hadi Supermarket, yang merupakan salah satu pusat ritel modern terbesar di wilayah ini.

Namun, jika keduanya tidak menjadikan lokasi fisik operasional sebagai dasar objek pajak, maka sistem perpajakan daerah berpotensi kehilangan ratusan juta rupiah setiap tahun—dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur pasar, sanitasi, atau pendampingan UMKM.
Seruan untuk Audit Lokasi dan Reformasi Tata Kelola
Narasumber menyerukan agar Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor segera melakukan audit lapangan terhadap seluruh objek pajak potensial, khususnya di sektor perhotelan, restoran, dan ritel modern.
“Verifikasi alamat bukan hal sulit. Cukup datangi lokasi, cocokkan dengan NPWPD dan SPTPD. Jika tidak sesuai, lakukan penyesuaian. Tapi selama ini, apakah itu dilakukan secara konsisten?” tanyanya.
Tanpa langkah tersebut, penerapan QRIS di pasar tradisional berisiko dipandang sebagai upaya pencitraan—bukan sebagai bagian dari reformasi fiskal yang adil dan inklusif.
“Jangan sampai digitalisasi hanya jadi alat mengawasi yang lemah, sementara yang kuat dibiarkan bebas bermain dalam bayangan,” pungkasnya



