Kamis, 23 April 2026

Suara Anak Negeri News - Mengulas Tuntas Kompleksitas Persoalan Politik, Ekonomi, Pendidikan, Religi, Dll

Putusan Peradilan Adat Tanah Bimpewer Cacat Hukum, Pemda Biak Didesak Evaluasi Cepat

Yohanis Rumaropen| Penulis

BIAK – SUARA ANAK NEGERI, 22 April 2026 – Pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa tanah adat Bimpewer yang digelar oleh Kankain Karkara Biak (KKB) melalui Hakim Pemeriksa Perkara mendapat kritik tajam dari kalangan pemangku adat. Demianus Wakman, SH, MH, selaku Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Biak Suprimanggun, menegaskan bahwa proses hukum adat tersebut mengandung kelemahan serius, baik dari sisi prosedur pelaksanaan maupun substansi pertimbangan, sehingga dinilai gagal memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang berlaku di masyarakat adat.

Baca juga: Penutupan MTQ XXXI Biak Numfor: Seruan Bupati Markus Mansnembra Melahirkan Generasi Qur’ani di Tanah Papua

Melalui penyampaian tertulis yang dikirimkan via pesan WhatsApp pada pagi hari ini, Wakman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari dugaan pengalihan hak atas tanah adat Bimpewer yang dilakukan secara sepihak oleh Marga Rejauw. Pengalihan tersebut dianggap tidak sah karena dilaksanakan tanpa melalui persetujuan kolektif dari sembilan marga yang diakui secara adat dan hukum sebagai pemegang hak ulayat yang sah atas wilayah tersebut.

Sidang adat yang berlangsung pada tanggal 1 dan 8 April 2026 lalu kemudian dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini disebabkan proses penyelesaian yang berjalan justru mengabaikan keterlibatan seluruh pihak terkait secara utuh dan setara, yang merupakan syarat mutlak dalam setiap penyelesaian sengketa berbasis nilai-nilai adat.

Analisis: Maladministrasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum

Baca juga: SATU KAMPUNG, SATU LANGKAH, SATU HATI

Menurut kajian dan evaluasi yang disampaikan, cacatnya proses peradilan tersebut terlihat jelas dalam beberapa aspek krusial, antara lain:

– Pelanggaran Prinsip Due Process: Seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan fakta, pengumpulan bukti, hingga pengambilan keputusan, tidak melibatkan perwakilan dari kesembilan marga pemegang hak ulayat. Selain itu, pelaksanaannya dinilai tidak berlangsung secara transparan dan akuntabel.
– Menimbulkan Ketidakpastian Hukum: Putusan yang dihasilkan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak memenuhi unsur utama penyelesaian sengketa adat di Papua, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip ini merupakan fondasi utama yang tidak dapat dikesampingkan dalam sistem hukum adat.
– Bertentangan dengan Semangat Otonomi Khusus: Berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, lembaga peradilan adat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemersatu dan penyelesai perselisihan secara damai. Namun dalam kasus ini, proses yang berlangsung secara tertutup justru berpotensi menimbulkan polarisasi dan ketegangan antar kelompok masyarakat adat, yang jelas menyimpang dari tujuan awal pemberlakuan otonomi khusus.

Risiko Sosial dan Hambatan Pembangunan

Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut tanpa perbaikan, dikhawatirkan akan melahirkan sengketa yang berlarut-larut dan berpotensi meningkat menjadi konflik terbuka antar-marga di wilayah Kabupaten Biak. Meskipun situasi di lapangan saat ini masih terpantau kondusif, status hukum tanah ulayat yang tidak jelas dapat menjadi sumber ketidakstabilan keamanan sekaligus menghambat kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Tuntutan Mendesak kepada Pemda dan DPRK

Merespons kondisi tersebut, Wakman bersama elemen masyarakat adat mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak untuk segera mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan: Memanggil secara resmi pengurus Dewan Adat dan pimpinan KKB Sorido guna memberikan penjelasan dan klarifikasi mendalam terkait mekanisme pelaksanaan sidang serta dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
2. Audit dan Evaluasi Kelembagaan: Melakukan kajian menyeluruh terhadap peran dan keterlibatan Lembaga Musyawarah Adat (LMA) dalam setiap proses peradilan adat, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
3. Perlindungan Kepastian Hukum: Menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat, melalui kebijakan dan langkah-langkah yang berlandaskan konstitusi serta dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.

Diharapkan intervensi cepat dan tegas dari pemerintah daerah dapat mencegah meledaknya konflik laten, sekaligus menjaga keutuhan dan harmoni kehidupan bermasyarakat berbasis nilai-nilai adat yang telah dijunjung tinggi di wilayah Biak Numfor.

Kategori:
Tags:

Terkini